Partai Politik yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan harapan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015). Tujuan dibentuknya partai politik yaitu untuk memperoleh, merebut dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional. Makara munculnya partai politik bersahabat kaitannya dengan kekuasaan.
Paska proklamasi kemerdekaan, pemerintahan RI memerlukan adanya forum tubuh legislatif yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan parlemen, dalam hal ini dewan perwakilan rakyat dan MPR, tidak terlepas dari kebutuhan adanya perangkat organisasi politik, yaitu partai politik. Pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang menjadi gagasan pembentukan partai-partai politik baru. Diantara partai-partai tersebut sanggup dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Pembentukan partai politik ini berdasarkan Mohammad Hatta supaya memudahkan dalam mengontrol usaha lebih lanjut. Pembentukan partai politik ini bertujuan untuk gampang sanggup mengukur kekuatan usaha kita dan untuk mempermudah meminta tanggung jawab kepada pemimpin-pemimpin barisan perjuangan.
Namun pada kenyataannya partai-partai politik tersebut cenderung untuk memperjuangkan kepentingan golongan dari pada kepentingan nasional. Partai-partai politik yang ada saling bersaing, saling mencari kesalahan dan saling menjatuhkan. Partai-partai politik yang tidak memegang jabatan dalam kabinet dan tidak memegang peranan penting dalam tubuh legislatif sering melaksanakan oposisi yang kurang sehat dan berusaha menjatuhkan partai politik yang memerintah.
No. | Nama Parpol | Pimpinan | Tanggal Berdiri |
---|---|---|---|
1. | Masyumi | Dr. Sukirman Wiryosanjoyo | 7 November 1945 |
2. | Partai Nasional Indonesia (PNI) | Sidik Joyosukarto | 29 Januari 1945 |
3. | Partai Sosialis Indonesia (PSI) | Amir Syarifuddin | 20 November 1945 |
4. | Partai Komunis Indonesia (PKI) | Mr. Moh. Yusuf | 7 November 1945 |
5. | Partai Buruh Indonesia (PBI) | Nyono | 8 November 1945 |
6. | Partai Rakyat Jelata (PRJ) | Sutan Dewanis | 8 November 1945 |
7. | Partai Katolik Indonesia (Parkindo) | Ds. Probowinoto | 10 November 1945 |
8. | Partai Rakyat Sosialis (PRS) | Sutan Syahrir | 20 November 1945 |
9. | Persatuan Marhaen Indonesia (Permai) | JB Assa | 17 Desember 1945 |
10. | Partai Katholik RI (PKRI) | IJ Kassimo | 8 Desember 1945 |
Pembentukan partai politik ini berdasarkan Mohammad Hatta supaya memudahkan dalam mengontrol usaha lebih lanjut. Pembentukan partai politik ini bertujuan untuk gampang sanggup mengukur kekuatan usaha kita dan untuk mempermudah meminta tanggung jawab kepada pemimpin-pemimpin barisan perjuangan.
Namun pada kenyataannya partai-partai politik tersebut cenderung untuk memperjuangkan kepentingan golongan dari pada kepentingan nasional. Partai-partai politik yang ada saling bersaing, saling mencari kesalahan dan saling menjatuhkan. Partai-partai politik yang tidak memegang jabatan dalam kabinet dan tidak memegang peranan penting dalam tubuh legislatif sering melaksanakan oposisi yang kurang sehat dan berusaha menjatuhkan partai politik yang memerintah.
Hal inilah yang menimbulkan pada masa ini sering terjadi pergantian kabinet, kabinet tidak berumur panjang sehingga program-programnya tidak sanggup berjalan sebagaimana mestinya yang menimbulkan terjadinya instabilitas nasional baik di bidang politik, sosial ekonomi dan keamanan. Kondisi inilah yang mendorong Presiden Soekarno mencari solusi untuk membangun kehidupan politik Indonesia yang akhirnya membawa Indonesia dari sistem demokrasi liberal menuju demokrasi terpimpin
Meskipun maklumat keluar pada 3 november 1945, namun Pemilihan umum itu sendiri gres terselenggara pada tahun 1955 dan dilakukan dengan dua tahap yakni untuk menentukan anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan konstituante dan pemilihan umum pada tahun 1955 yang juga pemilihan umum nasional pertama yang dilakukan di Indonesia. Pemilihan umum pertama di Indonesia tersebut diikuti oleh sangat banyak partai sehingga hal ini menunjukkn bahwa semenjak tahun 1955 Indonesia telah menganut sistem kepartaian yang multi partai.
Sistem multi partai yaitu suatu sistem kepartaian yang mana di dalam suatu negara ada terdapat banyak partai politik. Sistem multi partai ini yang lalu sanggup memunculkan koalisi antar partai politik karena, hasil dari pemilihan umum dengan sistem multi partai ini cenderung jarang menempatkan satu partai politik yang akan menjadi partai politik yang lebih banyak didominasi sehingga memerlukan koalisi untuk membentuk suatu pemerintahan yang berpengaruh di parlemen. Sistem banyak partai/multipartai pada masa demokrasi liberal ternyata tidak sanggup berjalan baik, hal ini dikarenakan :
- Partai politik tidak sanggup melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangkit dan tidak sanggup melaksanakan kegiatan kerjanya. Sebagai kesannya pembangunan tidak sanggup berjaan dengan baik.
- Rapuhnya Koalisi antar partai sehingga sering terjadi pergolakan politik di parlemen.
- Peranan partai politik pada masa tersebut sudah menjadi sarana penyalur aspirasi rakyat, namun kurang maksimal sebab situasi politik yang panas dan tidak kondusif. Dimana setiap partai hanya mementingkan kepentingan partai sendiri tanpa memikirkan kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa.
- Partai politik pada zaman liberal diwarnai suasana penuh ketegangan politik, saling curiga meragukan antara partai politik yang satu dengan partai politik lainnya. Hal ini menjadikan korelasi antar politisi tidak serasi sebab hanya mementingkan kepentingan (Parpol) sendiri.
No comments:
Post a Comment