Sunday, July 19, 2020

Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia

Perwakilan diplomatik yaitu perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan korelasi diplomatik dengan negara peserta atau suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi kiprah sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat. Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain yang pertama yaitu untuk memelihara kepentingan negarannya di negara lain, sehingga jikalau terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut sanggup mengambil langkah untuk menyelesaikannya; Tujuan kedua yaitu melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima; Tujuan ketiga yaitu mendapatkan pengaduan-pengaduan untuk diteruskan ke pada pemerintah negara penerima.

Perwakilan suatu negara di negara lain sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler.

Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan korelasi internasional yang berkedudukan di negara lain. Duta besar yaitu pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan gila berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Sedangkan Konsul atau Konsul Jenderal yaitu pemimpin sebuah konsulat yang merupakan wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi korelasi perdagangan dan persahabatan.

A. Pembukaan Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diberi kiprah sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat. Proses pembukaan dan pengangkatan per wakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin korelasi diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut .
  1. Kedua belah pihak/negara melaksanakan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar warta wacana kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri masing-masing.
  2. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada evaluasi negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain hingga mendapatkan persetujuan.
  3. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut mendapatkan surat kepercayaan (letter of credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menandakan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
  4. Para peserta surat kepercayaan (diplomat) harus menemui administrator protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan ketika bertugas.
  5. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan pribadi kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat memberikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.
 Perwakilan diplomatik yaitu perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksa Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
B. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
berdasarkan Keppres No. 108 Tahun 2003 wacana organisasi Perwakilan Dplomatik RI di Luar Negeri, perwakilan diplomatik yaitu kedutaan besar RI dan perutusan RI yang melaksanakan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara peserta dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.Secara umum seorang perwakilan diplomatik memiliki kiprah yang meliputi hal-hal berikut ini.
  1. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga sanggup melaksanakan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili budi politik pemerintah negaranya.
  2. Negosiasi, yaitu mengadakan negosiasi atau pembicaraan baik dengan negara daerah ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
  3. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau kejadian di negara peserta yang mungkin sanggup menghipnotis kepentingan negaranya.
  4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Persahabatan, yaitu meningkatkan korelasi persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
C. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Landasan Hukum Perwakilan Negara RI di Luar Negeri yaitu Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa : Presiden mengangkat duta dan konsul, Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mendapatkan penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan mendapatkan duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan mekanisme maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Menteri Luar Negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat sanggup berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, beliau sanggup berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Berikut ini fungsi perwakilan diplomatik di luar negeri sesuai dengan konvensi Wina 1961, Pasal 3 ayat (1).
  1. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara peserta di dalam batas-batas yang diizinkan oleh aturan internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan wacana kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memeliharan korelasi persahabatan antara kedua negara.

Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.
  1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara peserta atau pada suatu organisasi internasional.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
  3. Melaksanakan pengamatan, evaluasi dan pelaporan.
  4. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  6. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan kiprah negara perwakilan diplomatik.
  7. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  8. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
  9. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik

D. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, memiliki perangkat perwakilan diplomatik. Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
  1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (ambassador) merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
  2. Kuasa Usaha (charge d’Affair) yaitu pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima. Kuasa perjuangan dibedakan menjadi Kuasa perjuangan tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu  perwakilan dan Kuasa perjuangan sementara yang melaksanakan pekerjaan dari  kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum  atau tidak ada di tempat.
  3. Atase Republik Indonesia terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase teknik. Atase pertahanan yaitu perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase teknis yaitu pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau kementerian lain atau nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan kiprah pokok kementerian yang mengirimkan. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas permintaan menteri dan pimpinan forum pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment