Hak merupakan semua hal yang diperoleh, hak sanggup berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu. Hak diperoleh sebagai akhir dari dilaksanakannya kewajiban. Sehingga hak sanggup diperoleh apabila kewajiban sudah dipenuhi terlebih dahulu. Hak warga negara Indonesia mencakup hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional yakni hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak aturan timbul menurut jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang menempel dalam diri insan dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Perlu diketahui tidak semua hak warga negara yakni hak asasi manusia, namun semua hak asasi insan juga merupakan hak warga negara, contohnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia yakni hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Kewajiban secara yakni segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara sanggup diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang.
Hak dan kewajiban warga negara mempunyai hubungan alasannya yakni akhir lantaran seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak sanggup dipisahkan, lantaran bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi kontradiksi lantaran hak dan kewajiban tidak seimbang. Apabila seseorang menjadi warga Negara di suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak yakni sesuatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara sesudah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara
Pengertian Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Seorang warga Negara disamping mempunyai hak tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai warga Negara yang baik tentunya kita harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban biar tidak terjadi kepincangan. Oleh lantaran itu, kita perlu memahami pengertian dari kewajiban. Beberapa jago mengemukakan pendapatnya wacana pengertian kewajiban dan hak ibarat pada tabel di bawah ini.
No. | Nama Ahli | Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara |
---|---|---|
1. | Koerniatmanto | Koerniatmanto, S (2000) menyatakan wacana hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara yakni anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara. |
2. | Srijanti | Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi anutan berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi insan dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti, 2007:121). Kewajiban pada pada dasarnya yakni sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jikalau merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. |
3. | Prof. Dr. Notonegoro | Hak yakni kuasa untuk mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak sanggup dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban yakni beban untuk memperlihatkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak sanggup oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.(Prof. Dr. Notonegoro, 2010:31) |
Kesimpulan | Intinya pendapat para jago tersebut sama-sama mendefinisikan hak yakni segala sesuatu yang sanggup dituntut sesudah warga Negara sesudah melaksanakan kewajibannya. Perbedaanya adalah pada cara pemerolehan hak dan pemenuhan kewajibannya. Hak yakni kewenangan untuk bertindak atau melaksanakan yang dimiliki seseorang lantaran pertolongan orang lain, aturan aturan atau perjanjian, pertolongan masyarakat dan pertolongan Negara. Kewajiban pada pada dasarnya yakni sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. |
No comments:
Post a Comment