Pelanggaran hak warga negara ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawapemerintah negara, baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yang secara aturan mengurangi , menghalangi, membatasi atau mencabut hak seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang undang Pelanggaran hak warga negara merupakan akhir dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Pelanggaran hak warga negara terjadi saat warga negara tidak sanggup menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
A. Pelanggaran Hak Warganegara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak ialah kuasa untuk mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak sanggup oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa olehnya. Warga Negara ialah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara. Sebagai warga Negara, tentu mempunyai hak yang semestinya diperoleh dari Negara.
Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum mencicipi hak-haknya. Semua itu terjadi lantaran pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Pelanggaran hak warga negara terjadi saat warga negara tidak sanggup menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akhir dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah.
Beberapa referensi pelanggaran hak warga negara berdasarkan UU diantaranya ialah penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. Pelanggaran hak warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois akan menjadikan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Sehingga ia menghalalkan segala cara semoga haknya sanggup terpenuhi, meskipun caranya tersebut sanggup melanggar hak orang lain.
- Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara menjadikan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya sikap atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
- Sikap tidak toleran akan menjadikan munculnya sikap tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melaksanakan diskriminasi kepada orang lain.
- Penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu misalnya ialah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya terang melanggar hak warga negara. Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
- Ketidaktegasan pegawapemerintah penegak aturan akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian masalah pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain.
- Penyalahgunaan teknologi sanggup memperlihatkan imbas yang positif dan negatif. Misalnya masalah penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.
B. Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kewajiban ialah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Beberapa kewajiban bagi warga negara Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai berikut.
- Wajib menaati aturan dan pemerintahan . Pasal (27) ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi insan orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyampaikan : Setiap orang wajib menghormati hak asai insan orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin legalisasi serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.”
Pengingkaran kewajiban ialah tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengingkaran kewajiban warga negara meliputi pelanggaran yang melanggar aturan baik pidana maupun perdata. Contoh Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ialah sebagai berikut.:
- Pengingkaran terhadap pembayaran pajak atau retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Banyak referensi para pengusaha yang mengingkari kewajibannya terhadap negara dalam membayar pajak.
- Pengingkaran kewajiban warga negara dalam menjaga keutuhan negara. Contoh pengikaran kewajiban ini diantaranya adalag gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
- Pengingkaran kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
1. | Jenis Kasus | : | Penghilangan Nyawa |
2. | Sumber informasi | : | Tribun Jogja |
3. | Uraian Kasus | : | Fuad Muhammad Syafruddin yang dekat dipanggil Udin ialah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis wacana kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas semenjak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya laki-laki tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akhir pukulan batang besi di serpihan kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996. |
4. | Penyebab | : | Udin sering menulis artikel kritis wacana kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa goresan pena Udin di Bernas antara lain ialah :3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan gosip yang diwartakannya melalui harian BERNAS. |
5. | Penyelesaian | : | Hampir 20 tahun polisi belum bisa menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas. |
6. | Alternatif Penyelesaian | : | Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa tempat mempunyai imbas cukup berpengaruh seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut. |
7. | Tindak pencegahan | : | Pemahaman wacana kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau pemberian aturan yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan menyerupai menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. |
1. | Jenis Kasus | : | Penggelapan Pajak |
2. | Sumber informasi | : | Pikiran Rakyat |
3. | Uraian Kasus | : | Dua orang pengusaha asal Bandung menjadi tersangka penggelapan pajak. Mereka tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat hasilnya negara dirugikan sekitar Rp 12,4 miliar. Dua tersangka tersebut merupakan wajib pajak (WP) dari perusahaan PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS. Kedua WP tersebut berlokasi di Bandung. |
4. | Penyebab | : | Tersangka tidak memberikan SPT tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melaksanakan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya. Tersangka NS tidak memberikan SPT Masa PPN dan memberikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar |
5. | Penyelesaian | : | Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) aksara c'dan aksara i UU No 28 Tahun 2007 wacana Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
6. | Alternatif Penyelesaian | : | Terjadinya masalah penyelewengan pajak yang melibatkan oknum wajib pajak dan pegawapemerintah Ditjen Pajak diakibatkan minimnya upaya pencegahan. Kasus terindikasi korupsi ini bisa dicegah bila Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi penegak hukum, menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proaktif memeriksa dugaan pelanggaran dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak, baik perorangan maupun tubuh usaha. |
7. | Tindak pencegahan | : | Dalam upaya pemberantasan durjana perpajakan, Ditjen Pajak bersama KPK dan instansi penegak aturan diberi wewenang untuk memantau kinerja pejabat negara. Ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Kebocoran dalam penerimaan pajak ini seharusnya tidak perlu terjadi andai Ditjen Pajak bersama institusi penegak hukum, termasuk KPK, aktif dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan. |
No comments:
Post a Comment