Sunday, July 19, 2020

Pelanggaran Hak Asasi Insan Di Indonesia

Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi insan ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undangundang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku.

Pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 wacana pengadilan HAM dibagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai serpihan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara pribadi terhadap penduduk sipil.

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Setiap orang  mempunyai hak asasi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, hak asasi dibatasi oleh hak oleh orang lain. Oleh alasannya ialah itu, setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada kenyataannya, insan terkadang lupa diri, bahwa disekitarnya ada insan yang mempunyai kedudukan sama dengan dirinya, insan sering tidak menganggap penting dan menghancurkan hak asasi sesamanya. Beberapa penyebab pelanggaran HAM antara lain sebagai berikut.
  1. Penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki individu maupun kelompok sering disalahgunakan sehingga melanggar hak asasi orang lain. Kekuasaan yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Misalnya saja para pengusaha yang tidak mempedulikan hak para buruhnya, terang melanggar hak asasi manusia.
  2. Ketidaktegasan abdnegara penegak hukum. Aparat penegak aturan yang bertindak tidak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong terjadinya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian perkara pelanggaran yang tak tuntas dan berlarut-larut malah akan menjadi pemicu bagi munculnya perkara lainnya.
  3. Struktur ekonomi. Negara yang tidak baik akan menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan sehingga menimbulkan pelanggaran aturan dan HAM. Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di kalangan masyarakat. Perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki sanggup menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM.
 wacana Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi insan ialah setiap pe Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pelanggaran hak asasi insan sanggup terjadi dalam interaksi antara abdnegara pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi ialah antara abdnegara pemerintah dengan masyarakat. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi insan yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, menyerupai :
  1. Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946.
  2. Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
  3. Kasus Tanjung Priok (1984). Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara abdnegara dengan warga sekitar yang berawal dari problem SARA dan unsur politis. Dalam insiden ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akhir kekerasan dan penembakan.
  4. Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam perkara ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang hingga ke pengadilan 23 orang.
  5. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja perempuan PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994). Marsinah ialah salah satu korban pekerja dan acara yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
  6. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996). Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) ialah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan kesudahannya ditemukan sudah tewas.
  7. Peristiwa Aceh (1990). Peristiwa yang terjadi di Aceh semenjak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak abdnegara maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
  8. Peristiwa penculikan para pelopor politik (1998). Telah terjadi insiden penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para pelopor yang berdasarkan catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
  9. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998). Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan bencana Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
  10. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999). Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup sehabis penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
  11. Kasus Ambon (1999). Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari problem sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
  12. Kasus Poso (1998 – 2000). Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
  13. Kasus Dayak dan Madura (2000). Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi insan sebagaimana dicontohkan di atas. Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam Pancasila. Tidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh pedoman agama apapun, serta sanggup merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.

Dalam skala yang lebih kecil pelanggaran HAM juga terjadi dilingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Beberapa pola pelanggaran HAM dilingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat antara lain sebagai berikut.
No.LingkunganContoh Pelanggaran HAM
1.Keluarga
  1. Orang renta yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, menentukan pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, menentukan jodoh).
  2. Orang renta menyiksa anaknya sendiri.
  3. Anak melawan/menganiaya/saudaranya atau orang tuanya sendiri.
2.Sekolah
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru menawarkan hukuman atau eksekusi kepada siswanya secara fisik.
  3. Siswa melaksanakan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
3.Masyarakat
  1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap orang lain.
  3. Merusak sarana/fasilitas umum alasannya ialah kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

Untuk menghindari atau supaya terhindar dari pelanggaran HAM sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara. Cara Mencegah terjadinya pelanggaran HAM antara dengan mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan aturan pada umumnya.  Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat. Memasyarakatkan wacana pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, supaya kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.

No comments:

Post a Comment