Thursday, April 30, 2020

Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih terang tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan lalu kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.

Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bab terpenting dari proses penegakan dan pertolongan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan forum lembaga pertolongan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia sanggup berupa sikap aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menuntaskan problem pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan mekanisme yang telah ditentukan.
 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Pada hakikatnya kewajiban upaya pertolongan HAM ialah tanggung jawab setiap orang bukan hanya kewajiban negara dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan tugas serta masyarakat. Setiap orang mempunyai tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami martabat kemanusiaan seseorang perlu menerima akreditasi dan pertolongan semoga keberadaannya sebagai insan menjadi terhormat. Jika semua orang memahami konsep dasar-dasar semacam ini, maka akan semakin gampang membuatkan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan HAM.

Berbagai sikap kasatmata yang sanggup kita tunjukan dalam upaya penegakan dan pertolongan HAM diantaranya ialah sebagai berikut.
NoLokasiUraian
1.Di Sekolah
  1. Menghormati pendapat sahabat di dalam pertemuan/rapat kelas atau OSIS.
  2. Mematuhi tata tertib sekolah.
  3. Saling menghormati sesama teman.
  4. Tidak menghina sahabat yang cacat, miskin, bodoh, dll.
  5. Tidak mengganggu hak milik teman.
  6. Tidak suka berkelahi/menganiaya dll.
  7. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain/teman.
  8. Tidak mencampuri urusan eksklusif temannya.
  9. Mencegah tindakan yang merugikan sekolah.
  10. Tidak mengganggu hak milik teman.
2.Di Lingkungan Pergaulan
  1. Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman
  2. Tidak merendahkan derajat sahabat yang lain.
  3. Tidak mencampuri urusan eksklusif teman.
  4. Tidak menyinggung perasaan teman.
  5. Menghargai pendapat sahabat dikala sedang berdebat.
  6. Berkomunikasi memakai bahasa baik dan sopan.
  7. Membantu sahabat yang sedang mengalami musibah.
  8. Menempatkan sahabat sederajat dengan sahabat yang lain.
  9. Mengajak sahabat untuk berbuat sesuai hukum yang ada.
  10. Memberikan pertolongan kepada sahabat yang membutuhkan.
3.Lingkungan Masyarakat
  1. Mengunjungi tetangga yang sakit
  2. Memberikan pola yang baik kepada warga di sekitar.
  3. Tidak membedakan-bedakan masyarakat berdasar golongan dan sebagainya.
  4. Membantu tetangga bila mereka tengah berada dalam kondisi kesusahan.
  5. Berusaha untuk tidak menyinggung perasaan tetangga.
  6. Menghargai aneka macam bentuk pendapat dari orang lain.
  7. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat sesama.
  8. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  9. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  10. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Wednesday, April 29, 2020

Semangat Dan Kesepakatan Sumpah Cowok Bagi Bangsa Indonesia

Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari kerapatan Pemuda-Pemudi pada Kongres Pemuda II Indonesia yang sampai sekarang setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda. Besarnya sumbangsih para cowok dalam perjuangan, menandakan bahwa cowok sanggup menjadi impian dan tulang punggung sebuah negara. Begitu besarnya tugas cowok Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sepatutnya dipahami oleh generasi penerus bangsa.

1. Nilai Kesejarahan Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga daerah berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh banyak sekali wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari cowok Tionghoa ibarat Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
  1. Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB) Waterlooplein dulu lapangan banteng. Ketua PPPI Sugondo Djojopuspito bahwa kongres ini sanggup memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Moehammad Yamin memberikan perihal lima faktor yang sanggup memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, aturan adat, pendidikan, dan kemauan.
  2. Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas duduk perkara pendidikan. Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, beropini bahwa anak harus menerima pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
  3. Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak sanggup dipisahkan dari pergerakan nasional.

Susunan Panitia Kongres Pemuda
NoJabatanNama
1.KetuaSoegondo Djojopoespito (PPPI)
2.Wakil KetuaR.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
3.SekretarisMoehammad Yamin (Jong Sumateranen Bond)
4.BendaharaAmir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
5.Pembantu IDjohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
6.Pembantu IIR. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
7.Pembantu IIISenduk (Jong Celebes)
8.Pembantu IVJohanes Leimena (Jong Ambon)
9.Pembantu VRochjani Soe’oed (Pemoeda Kaoem Betawi)

Isi Sumpah Pemuda
NoUrutanUraian
1.PERTAMAKami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah
Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri
Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah
Indonesia).
2.KEDOEAKami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa
Jang Satoe,Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia,
Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
3.KETIGAKami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa
Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia,
 Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

2. Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda
Semangat Sumpah Pemuda harus tetap ada sesudah kemerdekaan bangsa Indonesia diraih. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan hancur apabila bangsa Indonesia tidak lagi mempunyai semangat bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat Sumpah Pemuda sanggup dijabarkan dalam nilai-nilai berikut ini :

a. Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia.
Pemudi pada Kongres Pemuda II Indonesia yang sampai sekarang setiap tahunnya diperingati sebag Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda bagi Bangsa Indonesia
Nyanyikanlah secara bersama lagu diatas
Syair lagu nasional

“Tanah Airku”.
Cipt : Ibu Sud

Tanah airku tidak kulupakan
Kan terkenang selama hidupku
Biarpun saya pergi jauh
Tidak kan hilang dari kalbu
Tanah ku yang kucintai
Engkau kuhargai

Walaupun banyak negri kujalani
Yang masyhur permai dikata orang
Tetapi kampung dan rumahku
Di sanalah kurasa senang
Tanahku tak kulupakan
Engkau kubanggakan
b. Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia.
Kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk melestarikan rasa kebangsaan. Pelestarian rasa kebangsaan Indonesia merupakan salah satu usaha untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bangsa kita tetap harus optimis, alasannya yaitu masih banyak potensi bangsa ini yang sanggup dikembangkan demi tetap terpeliharanya rasa kebangsaan dan sanggup dijadikan pijakan untuk usaha-usaha memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan Indonesia itu sendiri.

c. Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahasa Indonesia tidak hanya dipakai sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan kehidupan negara dan pemerintahan, tetapi juga sebagai bahasa pengantar pada jenis dan jenjang pendidikan, sebagai bahasa perhubungan nasional (terutama dalam kaitannya dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional), sebagai sarana pelatihan dan pengembangan kebudayaan nasional. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara masih harus terus dimantapkan.

Tuesday, April 28, 2020

Semangat Kekeluargaan Dan Bahu-Membahu Sebagai Bentuk Kerjasama

Kekeluargaan berasal dari kata keluarga, keluarga sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, kula artinya saya dan warga yang artinya orang disekitar kita. Keluarga mempunyai makna orang yang masih sealiran darah dengan kita. Keluarga yaitu satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah atau mungkin tidak serumah.

1. Kekeluargaan sebagai Pola Hidup dan Kehidupan Masyarakat Indonesia
Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, menyerupai rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia semenjak dulu.

Dalam masyarakat kita dikenal perilaku saling mengembangkan, saling mengasihi dan saling melindungi diantara warga masyarakat. Istilah Torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan bimbing dalam masyarakat Jawa Barat merupakan teladan bagaimana nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menyebabkan keakraban dan rasa dekat menyerupai layaknya keluarga dalam masyarakat.

Makna Nilai Kekeluargaan
NoAspek InformasiUraian
1.Makna nilai kekeluargaanNilai kekeluargaan yaitu korelasi yang terbentuk dalam suatu keluarga dimana bertujuan untuk menanamkan bentuk kebaikan yang akan menjadi sarana penyatuan dalam sebuah keluarga.
2.Nilai-nilai kekeluargaan
  1. Adanya interaksi sesama anggota keluarga akan menjadikan kita saling menyanyai satu dengan yang lainnya
  2. Tolong menolong kita menjadi menyerupai keluarga sebab dengan proteksi tersebut akan meringankan beban seseorang
  3. Saling menghormati sesama maka akan timbul kenyamanan dalam hidup , tidak akan terjadi perselisihan antar anggota keluarga
  4. Tidak melanggar norma agama maka hati kita akan tenang. Kita akan terhindar dari dosa yang melanggar norma agama
  5. Tidak melanggar norma moral maka diri kita akan dihargai oleh sesama anggota keluarga, sebab kita sanggup menempatkan diri dalam keluarga
  6. Tidak melangggar norma kesusilaan kita akan dipandang baik oleh keluarga kita. Hidup kita juga akan damai sebab tidak ada penyesalan dari perbuatan kita.
  7. Tidak melanggar norma aturan kita tidak akan menerima hukuman dari tindakan kita
3.Perwujudan nilai
kekeluargaan
di sekolah dan
pergaulan
Perwujudan nilai kekeluargaan di sekolah:
  1. Mentaati tata tertib sekolah.
  2. Mengerjakan kiprah sekolah dari guru dengan baik.
  3. Tidak mencontek saat ulangan.
  4. Berteman dengan semua sahabat sekolah tanpa membedakan suku bangsa dan agamanya.
Perwujudan nilai kekeluargaan di lingkungan pergaulan:
  1. Menghargai pendapat teman.
  2. Tidak menyakiti hati teman.
  3. Selalu tolong-menolong terhadap sahabat yang mangalami musibah
  4. Berkerja sama dengan sahabat untuk kerja bakti.
4.Manfaat kehidupan
dilandasi nilai
kekeluargaan
  1. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.
  2. Hubungan antarmasyarakat akan harmonis, aman, tentram, dan nyaman.
  3. Tidak ada permusuhan di dalam masyarakat.
  4. Kebersamaan antar masyarakat tersebut terjaga dengan baik.
  5. Terjalinnya sifat suka tolong menolong.
  6. Meningkatkan rasa kebersamaan di kalangan masyaraka.
  7. Meningkatkan tenggang rasa.
  8. Menciptakan masyarakat yang rukun dan tenteram.
  9. Saling mendukung dan mejaga kebersamaan.
  10. Dapat menjadi teladan bagi orang lain.
5.Akibat kehidupan
tidak dilandasi nilai
kekeluargaan
  1. Tidak mempunyai sopan santun.
  2. Semena mena, kurangnya nilai kecerdikan pekerti.
  3. Mudah terpengaruh kehidupan luar yang bebas.
  4. Akan timbulnya sifat indiviualis.
  5. Akan terjadi pertengkaran dan perselisihan.
  6. Tidak bisa bersikap lebih terbuka terhadap orang lain.

2. Dinamika Gotong Royong dalam Masyarakat Indonesia
Gotong royong berarti bekerja bahu-membahu untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sikap gotong royong yaitu bekerja bahu-membahu dalam menuntaskan pekerjaan dan secara bersama sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu perjuangan atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga berdasarkan batas kemampuannya masing-masing.

a. Gotong Royong dengan Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan
Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan menyebarkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan menyebarkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta menyebarkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jikalau memenuhi setidaknya empat prasyarat.
  1. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan. 
  2. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. 
  3. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui fasilitas transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). 
  4. Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang sanggup menangkal diktedikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.
Dinamika Gotong Royong
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian gotong
royong
Gotong royong merupakan suatu istilah orisinil Indonesia yang
berarti bekerja bahu-membahu untuk mencapai suatu hasil yang
didambakan.
2.Bentuk gotong
royong dalam
masyarakat
Indonesia
  1. Menjaga keamanan sekitar dengan ronda atau siskamling (sistem keamanan lingkungan).
  2. Kerja bakti membersihkan lingkungan masyarakat.
  3. Bakti sosial.

b. Gotong Royong untuk Kesejahteraan
Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Badan perjuangan atau forum ekonomi yang dibuat untuk melakukan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
  1. Koperasi
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
  3. Usaha Swasta (wiraswasta) menyerupai CV atau PT
 keluarga sendiri berasal dari bahasa Sanskerta Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong sebagai Bentuk Kerjasama
Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan tubuh perjuangan lainnya adalah
  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak bunyi yang sama;
  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang sanggup diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang diubahsuaikan dengan jasa masingmasing anggota berdasarkan laba yang diperoleh; dan
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibuat oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan karenanya untuk kepentingan anggota.

Untuk sanggup meningkatkan pengamalan asas kegotongroyongan dalam banyak sekali kehidupan perlu membahas latar belakang dan alasan pentingnya bergotong rotong yaitu:
  1. Bahwa insan membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan baik jasmani maupun rohani.
  2. Manusia gres berarti dalam kehidupannya apabila ia berada dalam kehidupan sesamanya.
  3. Manusia sebagai mahluk berbudi luhur mempunyai rasa saling mencintai, mengasihi dan empati terhadap sesamanya.
  4. Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan setiap insan untuk bekerjasama, bergotong royong dalam mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
  5. Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan menjadikan suatu acara terasa lebih ringan, gampang dan lancar.

Monday, April 27, 2020

Membiasakan Kerjasama Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Kerjasama yaitu perjuangan bersama antarindividu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Manusia dalam kehidupannya selalu akan bekerjasama dengan orang lain. Disadari atau tidak hidup insan hanya akan berjalan apabila ada kerjasama satu sama lain. Beberapa kerjasama sanggup dilakukan di lingkungan sekolah, pergaulan, dan masyarakat.

1. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Sekolah
Kerjasama yang dilaksanakan disekolah tentunya bukan kerjasama ibarat dilakukan disebuah perusahaan. Di sekolah kerjasama dilaksanakan didasarkan rasa saling membantu dan saling menyayangi. Mulai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dewan guru, staf, komite sekolah, dan tentu saja akseptor didik saling membantu dan saling menyayangi.

Ki Hajar Dewantara menyebutkan bentuk kerjasama di sekolah dalam bentuk ing ngarso sung tulodo, ing madya mangunkarso dan tutwuri handayani. Cara menumbuhkan semangat kerjasama di lingkungan sekolah, sanggup dilaksanakan yaitu :
  • Tentukan dan raih tujuan bersama. Semua sekolah mempunyai visi dan misi. Visi dan misi merupakan tujuan bersama sebuah sekolah yang disusun dan ingin diraih oleh warga sekolah. Visi dan misi sekolah hendaknya diketahui semua warga sekolah dan semua warga sekolah mengetahui kiprah dan tanggungjawabnya untuk mencapai tujuan bersama tersebut.
  • Berpartisipasi secara aktif menyusun dan melaksanakan hukum sekolah.
  • Laksanakan hukum sekolah. Peraturan sekolah apabila ditaati akan membentuk sekolah tersebut menjadi sekolah yang tertib.
  • Selalulah bekerjasama. Jangan memandang rendah siswa lain sehingga ia tidak pernah diajak kerja sama. Mungkin saja siswa yang pendiam mempunyai banyak inspirasi dan gagasan.
  • Tidak menciptakan masalah, di kelas terkadang ada saja sumber konflik contohnya siswa yang malas mengerjakan kiprah piket. Sumber konflik perlu dicegah semoga tidak meruncing dan merusak suasana kelas.
  • Saling percaya. Jika kepercayaan antar siswa hilang, sulit terbentuknya kerjasama. Membiarkan situasi yang saling tidak percaya antar siswa sanggup memicu konflik.
  • Saling menghargai dan memperlihatkan penghargaan. Kehidupan di sekolah akan semakin baik apabila seluruh siswa sanggup saling menghargai. Memberikan penghargaan ibarat dengan mengucapkan terimakasih ataupun memuji sahabat akan meningkatkan rasa pertemanan di sekolah.

Contoh kerjasama di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.
  1. Kepala sekolah bertugas memimpin sekolah dan menciptakan program-program sekolah. Sementara itu, guru bertugas mendidik belum dewasa dan menjalankan program-program yang telah ditetapkan. Adapun penjaga sekolah bertanggung jawab menjaga kebersihan dan tolong-menolong satpam menjaga keamanan sekolah.
  2. Siswa bekerjasama siswa melalui partisipasi aktif dalam pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksinya.
  3. Siswa bekerjasama dalam kelompok didkusi untuk membahas permasalahan dalam pembelajaran. Masing-masing anggota kelompok menyumbangkan hasil pemikirannya dalam penyelesaian masalah.

2. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Pergaulan
Pergaulan merupakan proses interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu, sanggup juga oleh individu dengan kelompok. Lingkungan pergaulan yaitu lingkungan dimana kita melaksanakan korelasi kerjasama dengan orang lain dan tidak dibatasi oleh tempat. Dalam pergaulan diharapkan kerjasama yang baik dan saling mengisi kekurangan masing-masing. Manfaat dan efektivitas pergaulan sanggup ditingkatkan melalui:
Kerjasama yaitu perjuangan bersama antarindividu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama Membiasakan Kerjasama dalam Kehidupan Bermasyarakat
  • Memilih dan memilih pergaulan yang bersifat positif.
  • Membina keselarasan pergaulan tanpa pertentangan-pertentangan.
  • Membina perilaku saling menghargai dan bekerjasama.

Contoh kerjasama dalam lingkungan pergaulan antara lain sebagai berikut.
  1. Saling membantu dan mengasihi teman, saling menghargai dan bekerja sama dengan kawan.
  2. Saling mengingatkan apabila ada sahabat yang bertindak tidak sesuai dengan norma yang ada.
  3. Membantu sahabat yang kesulitan dalam bergaul dengan cara melibatkan dalam pergaulan secara aktif.

3. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Masyarakat
Manusia dalam kehidupannya selalu akan bekerjasama dengan orang lain. Disadari atau tidak hidup insan hanya akan berjalan apabila ada kerjasama satu sama lain. Bentuk-bentuk korelasi kolaborasi dalam lingkungan masyarakat yaitu diantaranya
  • Siswa ikut serta dalam kegiatan masyarakat, contohnya dalam kegiatan kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan sebagainya. 
  • Sekolah secara khusus juga sanggup melaksanakan kerjasama dengan masyarakat contohnya dalam bentuk adanya aktivitas baksos (bakti sosial) untuk masyarakat yang kurang bisa ataupun yang terkena musibah/ bencana, kegiatan festival sekolah dengan memamerkan hasil karya siswa, termasuk pementasan karya tulis, karya seni dan karya keterampilan pada ketika HUT RI.

Kerjasama dalam pergaulan cukup umur pada ketika ini sangat bermacam-macam bentuknya. Termasuk dalam media umum ibarat facebook dan twitter. Jelaskan oleh kalian bagaimana tabiat dan hukum dalam penggunaan media umum semoga memperkuat rasa persatuan diantara kau semua.
  1. Menggunakan media umum untuk hal-hal yang positif, ibarat menulis status perihal ilmu pengatahuan, motivasi.
  2. Tidak memakai media umum sebagai sarana untuk menciptakan propaganda /menyebarkan fitnah terhadap seseorang/kelompok orang/instansi.
  3. Tidak memakai kata-kata bergairah yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja.
  4. Tidak membuatkan informasi yang bekerjasama dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang mempunyai kegunaan yang tidak mengakibatkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.
  5. Kadang kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media umum tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu.
  6. Ketika mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari harus menurut fakta dan data yang ada. 

Tuliskan bentuk-bentuk kerjasama dan gotong royong yang telah kalian lakukan di sekolah, lingkungan pergaulan dan di masyarakat.
  1. Disekolah contohnya ketika piket saya harus bekerja sama dengan teman-temanku yang piket pada hari itu juga.
  2. Lingkungan pergaulan contohnya ketika menulis. Antara penulis dan ilustrator harus saling bekerja sama (gotong royong) untuk menimbulkan buku tersebut bagus.
  3. Lingkungan masyarakat contohnya ketika kita bekerja bakti atau membersihkan sampah bersama eman-teman yang lain.

Perwujudan Kerjasama dan Gotong Royong
Bentuk Kerjasama/Gotong
Royong
Makna buat PribadiMakna buat Masyarakat
Membersihkan gorong-gorong.Kepuasan batin telah mampu
banyak sekali untuk bersama.
Lingkungan menjadi bersih,
tidak ada banjir.
Melakukan ronda/siskamlingMerasa kondusif dan tidak gelisahLingkungan menjadi aman
dan tentram.
Bakti SosialMerasa mempunyai kegunaan bagi orang lainMasyarakat merasa terbantu
dan tertolong
Persiapan 17 AgustusMerasa puas dan senangLingkungan terlihat rapih dan
higienis menjelang hari kemerdekaan
Menyembelih binatang kurbanMerasa bahagia merayakan
Hari Haya Idul Adha
Masyarakat merasa bahagia karena
menerima daging kurban.

Sunday, April 26, 2020

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil usaha panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah usaha para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau tempat jajahan Hindia Belanda.

Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian ihwal apa itu negara, diantaranya menyerupai ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana ia mengutip pendapat:
  • Soenarko, negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  • Logemann, negara yaitu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  • Harold J. Laski, negara itu yaitu satu komplotan insan yang mengikuti kalau perlu dengan tindakan paksaan.
  • Woodrow Wilson, negara yaitu rakyat yang terorganisasi untuk aturan dalam wilayah tertentu.
Negara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. 
1. Sifat Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara mempunyai sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan meliputi semua :
  1. Memaksa. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara sanggup memaksa dengan menerapkan hukuman aturan yang tegas.
  2. Memonopoli, Negara sanggup memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti pola negara sanggup melarang pendirian organisasi/agama gres yang dihentikan oleh undang-undang.
  3. Mencakup semua. Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal  Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Fungsi Negara
Fungsi negara intinya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara berdasarkan beberapa jago tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut berdasarkan pendapat Charles E. Merriam adalah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum, e) Kebebasan. Sedangkan berdasarkan Miriam Budiardjo (1996), negara melakukan fungsi minimum yaitu :
  1. Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diharapkan campur tangan negara dan tugas aktif negara.
  3. Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

3. Tujuan Negara
Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat Undang-Undang Dasar 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

4. Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:
  1. Unsur konstitutif (mutlak). Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
  2. Unsur deklaratif (pengakuan). Unsur deklaratif yaitu ratifikasi de facto (kenyataan) dan ratifikasi de jure (hukum)
a. Rakyat
Rakyat yaitu semua orang yang berada diwilayah suatu negara.  Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara gila atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk yaitu setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara yaitu setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat alasannya yaitu tempat tinggal. Untuk mendapat atau memilih kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
  1. Asas ius soli (asas tempat kelahiran). Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini yaitu Amerika Serikat.
  2. Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah). Asas ius sanguinis memutuskan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh alasannya yaitu kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini yaitu Republik Rakyat Cina (RRC).

b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus mempunyai wilayah. Wilayah yaitu seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang mempunyai batas-batas tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut sanggup ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.
  • Batas alam yaitu batas wilayah suatu negara yang berupa alam yaitu danau, gunung, sungai, selat, laut.
  • Batas buatan yaitu batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan yaitu tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya yaitu tembok Berlin.
  • Batas astronomi yaitu batas berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai pola batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
  • Batas perjanjian yaitu batas yang dibentuk berdasarkan konvensi, traktat, contohnya konvensi aturan bahari internasional.

1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan hukuman dari negara bersangkutan.

2) Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah bahari yaitu wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah bahari diluar teritorial disebut dengan bahari bebas terbuka.  Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai bahari teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
  1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
  2. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau menggunakan tempat tersebut. Kaprikornus negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, contohnya menggali kekayaan laut.
  4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan sanggup mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.

3) Wilayah Udara
Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas hingga dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian alasannya yaitu kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

4) Wilayah Ekstra Teritorial
Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara yaitu pola dari wilayah ekstra teritorial.

c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yaitu seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang  dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan sanggup dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.
  1. Republik yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. 
  2. Kerajaan (monarkhi) yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku yaitu monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah menyerupai raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai imbas positif antara lain akan memberi akomodasi dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu ratifikasi de facto dan de jure.
  • Pengakuan de facto, yaitu ratifikasi secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah bangun sebuah negara. 
  • Pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi berdasarkan aturan ihwal berdirinya sebuah negara.
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral.Puncak
ratifikasi kemerdekaan dari negara lain yaitu ketika Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

5. Bentuk Negara
Bentuk negara yaitu pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara banyak sekali tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas memilih bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).

a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Berikut yaitu ciri-ciri negara kesatuan:
  1. Hanya mempunyai satu kebijakan mengenai problem ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
  2. Adanya supremasi tubuh legislatif pusat.
  3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  5. Hanya pemerintah sentra yang boleh menarik pajak.
  6. Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  7. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

b) Negara Serikat
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Berikut yaitu ciri-ciri negara serikat:
  1. Tiap negara bab berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan orisinil tetap ada di negara bagian.
  2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal menyerupai kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, problem antar negara bagian, kekerabatan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang bekerjasama dengan aturan internasional.
  3. Pemerintah sentra memperoleh kedaulatan dari negara-negara bab untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  4. Setiap negara bab berwenang menciptakan undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.

Hakikat Negara
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian negaraNegara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. 
2.Unsur-unsur
negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain 
3.Bentuk negaraNegara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.

Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian.
4.Tujuan negaraTujuan negara merupakan pemikiran dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
5.Tujuan Negara
Indonesia
Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap negara mempunyai unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai penggalan dari dunia internasional harus mempunyai syarat-syarat : penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain.

Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif yaitu unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya membuktikan adanya negara.
  1. Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif yaitu harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif yaitu harus ada legalisasi dari negara lain. 
  2. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik kekerabatan bilateral maupun multilateral.
unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik  Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah atau kawasan sangat diharapkan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak sanggup dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) kawasan provinsi sebagai berikut.
NoNama ProvinsiKedudukan PemerintahanGubernurTanggal
1.Provinsi Sumatera Medan/BukittinggiTeuku Mohammad Hasaan19 Agustus 1945
2.Provinsi Jawa BaratBandungSutardjo Kartohadikusumo19 Agustus 1945
3.Provinsi Jawa TengahSemarangR.A.  Panji Soeroso 19 Agustus 1945
4.Provinsi Jawa TimurSurabayaR.M. Suryo 19 Agustus 1945
5.Provinsi Sunda KecilSingarajaMr. I. Gusti Ketut Pudja19 Agustus 1945
6.Provinsi MalukuAmbonMr. J. Latuharhary19 Agustus 1945
7.Provinsi KalimantanBanjarmasinIr. Pangeran Mohammad Noor19 Agustus 1945
8.Provinsi SulawesiMakasar/ManadoR. G.S.S.J. Ratulangi19 Agustus 1945

Pemekaran Provinsi di Indonesia Setiap Tahunnya
NoTahunJumlah
Provinsi
Keterangan
1.195011
  1. Provinsi Sumatra, bermetamorfosis tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.
  2. Provinsi Jawa Tengah, bermetamorfosis dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
2.195615
  1. Provinsi Sumatra Utara bermetamorfosis dua provinsi, yaitu Sumatra Utara dan DI Aceh.
  2. Provinsi Jawa Barat bermetamorfosis dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.
  3. Provinsi Kalimantan bermetamorfosis tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
3.195717
  1. Provinsi Sumatra Tengah bermetamorfosis tiga provinsi, yaitu Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
  2. Provinsi Kalimantan Selatan bermetamorfosis dua provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
4.195820Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sunda Kecil terbagi menjadi tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
5.195921Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sumatra Selatan terbagi menjadi Sumatra Selatan dan Lampung.
6.196022Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sulawesi terbagi menjadi Sulawesi Utara dan Tengah serta Sulawesi Selatan dan Tenggara.
7.196424
  1. Provinsi Sulawesi Utara dan Tengah bermetamorfosis dua, yaitu Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
  2. Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara bermetamorfosis dua, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
8.196725Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sumatra Selatan bermetamorfosis dua provinsi, yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu.
9.196926Dengan masuknya Irian Jaya menjadi wilayah Indonesia, maka pada tahun itu jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu, sehingga jumlah provinsi menjadi 26.
10.197627Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi dua, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Timor-Timur.
11.199926Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Lepasnya Provinsi Timor-Timur dari Indonesia mengakibatkan jumlah provinsi berkurang satu menjadi 26.

Provinsi Baru di Indonesia Sejak Tahun 1999
Pada tahun 1999 juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran.
NoNama ProvinsiIbu KotaDimekarkan dariTanggalProvinsi Ke
1.Maluku Utara Sofifi-Ternate Provinsi Maluku4 Oktober 1999ke-27
2.BantenSerangProvinsi Jawa Barat17 Oktober 1999 ke-28
3.Kepulauan Bangka BelitungPangkal Pinang Provinsi Riau 4 Desember 2000 ke-29
4.GorontaloGorontaloSulawesi Utara 22 Desember 2000 ke-30
5.Papua Barat Manokwari Papua21 November 2001 ke-31
6.Kepulauan RiauTanjung Pinang Riau25 Oktober 2002 ke-32
7.Sulawesi BaratMamuju Sulawesi Selatan 5 Oktober 2004 ke-33
8.Kalimantan UtaraTanjung SelorKalimantan Timur25 Oktober 2012ke-34

Sampai dengan ketika ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi sebagai berikut.
No Nama Provinsi Ibu Kota No. Nama Provinsi Ibu Kota
1 NAD Banda Aceh18 Nusa Tenggara Barat Mataram
2 Sumatra Utara Medan 19 Nusa Tenggara Timur Kupang
3 Sumatra Barat Padang 20 Kalimantan Barat Pontianak
4 Riau Pekan Baru 21 Kalimantan Tengah Palangkaraya
5 Kepulauan Riau Tanjung Pinang 22 Kalimantan Timur Samarinda
6 Jambi Jambi 23 Kalimantan Selatan Banjarmasin
7 Bengkulu Bengkulu24 Sulawesi Utara Manado
8 Sumatra Selatan Palembang25 Gorontalo Gorontalo
9 Bangka Belitung Pangkal Pinang 26 Sulawesi Tengah Palu
10 Lampung Bandar Lampung 27 Sulawesi Barat Mamuju
11 DKI Jakarta Jakarta 28 Sulawesi Selatan Makassar
12 Banten Serang29 Sulawesi Tenggara Kendari
13 Jawa Barat Bandung 30 Maluku Ambon
14 Jawa Tengah Semarang 31 Maluku Utara Sofifi
15 DI Yogyakarta Yogyakarta32 Papua Jayapura
16 Jawa Timur Surabaya33 Irian Jaya Barat Manokwari
17 Bali Denpasar 34 Kalimantan Utara Tanjung Selor

B. Rakyat Indonesia
Dalam arti politis, rakyat yaitu semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk yaitu mereka yang lahir secara bebuyutan dan besar di dalam suatu Negara tertentu.

Warga Negara, yaitu mereka yang berdasarkan aturan tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara yaitu mereka yang berdasarkan undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara atau melalui proses naturalisasi. Ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara berdasarkan undang-undang ini yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
  1. Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
  4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara abnormal dan ibu WNI
  5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
  6. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara abnormal yang diakui oleh ayah WNI
  9. Anak yang lahir di Indonesia yang tidak terang status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
C. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain.  Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia yaitu negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan yaitu republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan.

Kekuasaan pemerintah dalam negara republik intinya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, sebab kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia yaitu negara hukum”.

D. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu negara, maka semakin besar lengan berkuasa pula kedaulatan negara yang diakui. Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara.
  1. Penandatangan isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta. Salah satu isi perjanjian terebut yaitu legalisasi oleh Belanda secara de facto terhadap kekuasaan pemerintah RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Bukan hanya Belanda, negosiasi linggarjati juga berdampak terhadap negara abnormal lainnya yang berangsur-angsur mengakui kekuasaan RI, diantaranya: Inggris : 31 Maret 1947, Amerika Serikat : 17 April 1947, Mesir : 11 Juni 1947, Lebanon : 29 Juni 1947, Suriah : 2 Juli 1947, Afganistan : 23 September 1947, Burma : 23 november 1947, Saudi Arabia : 24 November 1947, Yaman : 3 Mei 1948, dan 10. Rusia : 26 Mei 1948
  2. Puncak legalisasi kemerdekaan dari negara lain yaitu ketika Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

Saturday, April 25, 2020

Arti Penting Semangat Persatuan Dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semangat persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.

A. Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan
Suatu negara perlu mempunyai landasan hukum, alasannya dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau besar lengan berkuasa dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain). Demikian pula dengan persatuan dan kesatuan juga harus mempunyai landasan yang kuat. Landasan aturan persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:

1. Landasan Ideal
Landasan ideal merupakan landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, Landasan ideal persatuan dan kesatuan yakni Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan eksklusif dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan wacana ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari:
  1. Pembukaan alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
  2. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

Sejarah mencatat beberapa kejadian penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
  1. Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh kejadian pemberontakan PKI (1948).
  2. Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akhir sampingan dari praktik demokrasi liberal.
  3. Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi kejadian yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu kejadian meletusnya G30S/PKI.

B. Arti Penting Persatuan dan Kesatuan
Dalam kehidupan, seorang insan tidak akan mempunyai banyak arti bila ia sendiri. Ketika bersama setiap orang merupakan pecahan dari masyarakat harus bersatu padu mendukung tetap berjalannya tata nilai dan keharmonisan masyarakat. Persatuan dan kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan
1. Arti Penting bagi Diri Sendiri
Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai eksklusif mempunyai keinginan dan sikap sendiri namun lantaran kita merupakan pecahan dari masyarakat, maka kita hidup beradaptasi dan menjunjung kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Menghargai semangat persatuan mempunyai arti penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :
  1. Dengan semangat persatuan kesatuan maka kehidupan eksklusif akan tenang dan tentram lantaran kita sanggup hidup diantara orang lain dengan sikap saling menghargai.
  2. Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.
  3. Dengan semagat persatuan dan kesatuan kita akan menjadi eksklusif yang lebih baik bila kita bisa menerapkan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa dengan baik. Ketika kita menerapkan prinsip tersebut kita menjadi lebih toleran dan lebih bisa untuk menghargai orang lain.
  4. Dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, maka kita tidak akan menjadi eksklusif yang egois dan lebih mementingkan kepentingan bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan dibandingkan dengan kepentingan kita pribadi. 

2. Arti Penting bagi Masyarakat
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka membuat kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam hidup bermasyarakat semua anggota masyarakat haruslah mempunyai sikap persatuan dan kesatuan.  Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :
  1. Kehidupan masyarakat akan tentram dan tenang apabila dalam masyarakat terdapat persatuan kesatuan.
  2. Hilangnya konflik yang sanggup memecah belah masyarakat.
  3. Tumbuhnya sikap saling menghormati, berafiliasi dan bahu-membahu dalam masyarakat.

3. Arti Penting bagi Bangsa dan Negara
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami kemudian kita amalkan yaitu :
  1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari banyak sekali suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk.
  2. Prinsip Nasionalisme Indonesia. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Selain tidak realistis, sikap menyerupai itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab. Manusia Indonesia yakni makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
  4. Prinsip Wawasan Nusantara. Dengan wawasan Nusantara insan Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai impian pembangunan nasional.
  5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi. Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus sanggup mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia tumbuh dalam waktu yang usang dan proses yang sangat dinamis. Tahap-tahap pelatihan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
  1. Perasaan Senasib. Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
  2. Kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional yakni sesi pergerakan usaha bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Ciri dari kebangkitan nasional yakni usaha bangsa Indonesia lebih diwarnai usaha untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan kawasan semata.
  3. Sumpah Pemuda. Sumpah cowok menyerupai dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang mempunyai identitas dan dicintai rakyatnya.
  4. Proklamasi Kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan merupakan klimaks usaha rakyat Indonesia. 
Apabila semua aspek kehidupan insan ingin terbentuk secara harmonis, sebaiknya didasari oleh nilai persatuan dan kesatuan. Dalam kehidupan bernegara, pengamalan sikap persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam bentuk perilaku, antara lain:
  1. Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Indonesia;
  2. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam banyak sekali aspek kehidupan.
  3. Mengembangkan semangat kekeluargaan dalam segala bidang kehidupan.
  4. Menghindari penonjolan SARA yang sanggup mengakibatkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Friday, April 24, 2020

Memperkuat Semangat Persatuan Dan Kesatuan

Arti Penting Persatuan dan Kesatuan bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai alat untuk mencapai harapan proklamasi kemerdekaan yakni masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan sangatlah penting bagi sebuah negara yang ingin hidup sejahtera. Dengan persatuan pula sebuah negara bahkan sanggup bersatu dengan negara lain. Persatuan juga akan mewujudkan kerjasama yang baik diantara orang di dalamnya. Semangat persatuan dan kesatuan harus diperkuat dalam rangka memperkuat akad terhadap keutuhan nasional.

1. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Sekolah
Di sekolah rasa persatuan dan kesatuan harus dimiliki semua warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan kesatuan banyak sekali insiden yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun antarsekolah merupakan salah satu insiden yang disebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.

Pelajar sebagai generasi penerus bangsa mempunyai kewajiban untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan kesatuan sanggup kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam insiden yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara. Beberapa teladan perilaku yang mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain.
  • Tolong menolong baik antara siswa, siswa dengan guru mengambarkan semangat persatuan dan kesatua. Karena dengan tolong menolong terjadi kerjasama.
  • Menghormati guru maupun teman mengambarkan semangat persatuan dan kesatuan lantaran dengan saling menghormati akan tercipta kehidupan yang rukun dan damai.
  • Belajar dengan ulet sanggup menunjukkan perilaku persatuan dan kesatuan lantaran dengan ulet berguru akan menambah wawasan pentingnya persatuan dan kesatuan.
  • Menaati meraturan di sekolah merupakan salah satu perilaku yang mengambarkan semangat persatuan dan kesatuan lantaran dengan menaati peraturan maka lingkungan sekolah akan aman untuk proses berguru mengajar.
Arti Penting Persatuan dan Kesatuan bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai alat untuk mencap Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan
2. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Pergaulan
Masa cukup umur merupakan masa seseorang mencari identitas dan jatidiri seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi dirinya. Perbuatan dan perilaku akan memalsukan orang atau kelompok yang menjadi panutannya.

Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi. Kegiatan ini sanggup dapat dilakukan dalam aneka macam acara pergaulan di sekolah dan teman di masyarakat. Beberapa teladan perilaku yang mengambarkan semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkungan pergaulan antara lain sebagai berikut.
  1. Mengikuti acara di Karang Taruna. Karang Taruna yaitu organisasi kepemudaan di yang merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda  yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
  2. Mengikuti Karya Ilmiah Remaja. KIR yaitu singkatan wacana Karya Ilmiah Remaja. KIR merupakan salah satu Ekstrakurikuler yang sangat sempurna untuk siswa-siswi yang kreatif dan selalu ingin mencoba hal yang baru. Melelui KIR sanggup memperluas wawasan komunikasi melalui pengalaman diskusi, debat dan presentasi ilmiah.
  3. Mengikuti Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS). OSIS yaitu suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah yang sanggup melatih kepekaan sosial dan kerjasama
  4. Mengikuti acara Pramuka. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari praja muda karana, yang mempunyai arti rakyat muda yang suka berkarya. Melalui acara pramuka sanggup meningkatkan perilaku bantu-membantu dan kebersamaan

3. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Masyarakat
Pepatah menyampaikan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam semua segi kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara. Oleh lantaran itu aneka macam tindakan yang perlu kita lakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:
  1. Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam aneka macam aspek kehidupan
  2. Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Memperkuat sendi-sendi aturan nasional serta adanya kepastian hukum
  4. Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
  6. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Mengembangkan semangat kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
  8. Menghindari penonjolan sara/perbedaan.

Karena bangsa Indonesia terdiri dari aneka macam macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita dihentikan melaksanakan perbuatan yang sanggup  menimbulkan perpecahan. Oleh lantaran itu yang harus kita hindari antara lain:
  1. Egoisme, yaitu perilaku mementingkan diri sendiri dan tidak memperhatikan orang lain maupun lingkungan sekitar. 
  2. Ekstrimisme, merupakan perilaku yang cenderung memaksakan kehendak dan berani menempuh tindakan melanggar norma untuk mencapai tujuan. 
  3. Sukuisme, merupakan perilaku menganggap sukunya lebih baik dibandingkan suku yang lain. Sukuisme akan berbahaya apabila suatu suku menganggap rendah dan merendahkan suku lainnya.
  4. Tidak peduli terhadap lingkungan.
  5. Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.

Perwujudan Semangat Persatuan dan Kesatuan
NoLingkunganPerilakuFaktor PengghambatUpaya
Peningkatan
1.SekolahMenghormati guru maupun teman mengambarkan semangat persatuan dan kesatuan lantaran dengan saling
menghormati akan tercipta kehidupan yang rukun dan damai.
Adanya perilaku individualis dan egoisMemberikan pemahaman pentingnya persatuan dan kesatuang di lingkungan sekolah.
2.PergaulanMembiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi. Adanya sikap selalu merasa dirinyalah yang paling benarMemberikan pemahaman wacana pentingya menghargai orang lain
3.MasyarakatMeningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam aneka macam aspek kehidupanMasyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) Meningkatkan rasa nasionalisme antar bangsa tidak membeda-bedakan suku, ras, agama 

Thursday, April 23, 2020

Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri sudah dikenal semenjak zaman Majapahit pada kurun ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti kerikil sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara mustahil berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila semenjak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal  Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee).

Pancasila sebagai dasar nega ra dinyatakan secara terang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.

Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 perihal tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 perihal Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 perihal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan perihal Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian dasar negaraDasar Negara yaitu pemikiran yang kokoh dan kuat, serta bersumber dari pandanagan hidup/falsafah ( cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi, dan kebribadian yang tumbuh dalah sejarah perkembangan Indonesia ) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dasar negara berarti pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber kehidupan ketatanegaraan dan sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara. Dasar negara, bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
2.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negaraKedudukan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Pancasila sebagai dari penyelanggaraan kehidupan bernegara bagi Republik Indonesia.
  1. Pancasila sebagai dasar negara yaitu sumber dari segala sumber aturan (sumber tertib hukum) Indonesia
  2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib aturan Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
  3. Mewujudkan impian aturan bagi aturan dasar negara baik aturan dasar tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
  5. Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
3.Manfaat dasar negaraPancasila sebagai dasar negara tentunya mempunyai fungsi yang sangat penting. Manfaat Pncasila, antara lain :
  1. Jiwa kepribadian bangsa artinya, dasar negara merupakan ciri khas suatu agsa dalam sikap maupun tingkah laku, sehingga membedakannya dengan bangsa yang lain.
  2. Dasar kegiatan dalam penyelenggaraan negara artinya, para penyelenggara negara dalam mewujudkan impian dan tujuan negara harus menurut dasar negara.
  3. Dasar dari sumber aturan negara yakni, kedudukan dasar negara dalam suatu negara merupakan suatu norma bagi negara yang bersangkutan.
  4. Dasar bagi hubungan antarwarganegara artinya, semua kegiatan warganegara harus didasarkan pada dasar negara. Dengan demikian, kebebasan individu tidak merusak kerjasama antwarga.
4.Akibat tidak mempunyai dasar negaraJika suatu negara tidak mempunyai dasar negara, negara tersebut tidak sanggup berdiri kokoh dan kuat. Selian itu, tidak sanggup mengetahui dengan terang ke mana arah tujuan dan impian yang akan dicapai oleh negara itu sendiri. Bangsa yang tidak mempunyai dasar negara akan terombang-ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Negara sanggup diibaratkan sebagai sebuah bangunan , kawasan bernaung para penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu berpengaruh dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang berpengaruh dan kokoh pula. Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa.

Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, impian dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu perihal pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi yaitu cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pemikiran hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak kegiatan bangsa tersebut.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laris dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian pandangan hidupPandangan hidup yaitu sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala tanggapan terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.
2.Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidupPancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pemikiran hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun sikap haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
3.Manfaat ideologi pandangan hidupPancasila sebagai pandangan tentunya mempunyai fungsi yang sangat penting. Manfaat Pancasila, antara lain :
  1. Mengatasi banyak sekali konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi sanggup meminimalkan banyak sekali perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu..
  2. Menjadi sumber motivasi, artinya ideologi sanggup memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
  3. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi tu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber ide bagi perjungan selanjutnya
4.Akibat tidak mempunyai pandangan hidupTanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi kasus yang timbul, baik kasus masyarakatnya sendiri maupun kasus dunia.

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai dasar dan pemikiran dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi impian aturan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak sanggup dilaksanakan secara terpisahpisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.

Pancasila sebagai dasar negara dibuat sesudah menyerap banyak sekali pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan impian negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara. Beberapa arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup antara lain sebagai berikut.
  1. Pancasila sangat penting sebagai dasar negara sebab merupakan sumber dari segala sumber aturan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan dipakai sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara Indonesia.
  2. Pancasila dipakai sebagai dasar atau contoh dalam penyelenggaraan negara.
  3. Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara
  4. Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa

Wednesday, April 22, 2020

Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia semenjak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 sampai kini ini telah pertanda keberadaan Pancasila yang bisa mengikuti keadaan dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan komitmen yang sudah selesai lantaran bisa mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh lantaran itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia semenjak diproklamasikan tanggal  Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila yaitu:
NoSilaPengamalan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah dilema yang menyangkut hubungan langsung insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masingmasing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  1. Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit ,dan sebagainya
  3. Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
  4. Mengembangkan perilaku saling empati dan tepa selira.
  5. Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melaksanakan acara kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/
Perwakilan
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  2. Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi santunan kepada orang lain supaya sanggup berdiri sendiri.

Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yaitu sebagai berikut :
No.Aspek InformasiUraian
1.Pancasila sebagai satu kesatuanSeluruh sila dari Pancasila tersebut tidak sanggup dilaksanakan secara terpisah- pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan
2.Hubungan sila-sila dalam PancasilaSila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bundar sehingga tidak sanggup dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak sanggup dibagi-bagi atau diperas
3.Nilai Ketuhanan yang Maha EsaMengandung legalisasi atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh kesannya sebagai insan yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
4.Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradabMengandung rumusan sifat keseluruhan akal insan Indonesia yang mengakui kedudukan insan yang sederajat dan sama, memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara
5.Nilai Persatuan IndonesiaMerupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh alasannya ialah apa pun
6.Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilanMerupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan
7.Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaMerupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila