Sunday, July 19, 2020

Peradilan Dan Hukuman Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pengadilan HAM yaitu Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kasus pelanggaran HAM akan senantiasa terjadi jikalau tidak secepatnya ditangani. Unwillingness state yaitu sebutan untuk negara yang tidak memiliki kemauan menegakkan HAM. Apabila pelanggaran HAM terjadi di negara tersebut maka pengadilan dilakukan di Mahkamah Internasional.

Sebagai negara aturan dan beradab, Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Konsekuensi jikalau sebuah negara tidak melaksanakan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM diantaranya yaitu memperbesar pengangguran, memperlemah daya beli masyarakat, memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin, memperkecil pendapatan nasional, merosotnya tingkat kehidupan masyarakat, kesulitan memperoleh dukungan dari negara absurd dan kesulitan dalam mencari kawan kerja sama.Untuk itulah Indonesia selalu menangani sendiri masalah pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa ban tuan dari Mahkamah Internasional.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 perihal Pengadilan HAM, masalah pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibuat menurut keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM ad hoc: yaitu pengadilan HAM yang bersifat sementara. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, masalah pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
 Pengadilan HAM yaitu Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat dilakukan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana. Beberapa ketentuan yang ada pada penyelesaian masalah pelanggaran HAM antara lain sebagai berikut.
  1. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. 
  2. Penahanan untuk investigasi dalam sidang di Pengadilan HAM sanggup dilakukan paling usang 90 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan tempat hukumnya.
  3. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari. 
  4. Penahanan di Mahkamah Agung paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari.
  5. Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM sanggup membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik.  
  6. Jaksa Agung sebagai penyidik sanggup membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
  7. Proses penuntutan masalah pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung sanggup mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat.
  8. Setiap ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sanggup meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat.
  9. Selanjutnya, masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim
  10. Pengadilan HAM paling usang 180 hari sesudah berkas masalah dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. 
  11. Dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, masalah tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. 
  12. Pemeriksaan masalah pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan
  13. Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. 
  14. Kemudian, dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, masalah tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
  15. Pemeriksaan masalah pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Selain melalui forum peradilan, pemerintah juga mengeluarkan banyak sekali kebijakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini sanggup kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
No.Jenis Kebijakan Pencegahan terjadinya Pelanggaran HAMAnalisis Keberhasilan
1.Indonesia menyambut baik kolaborasi internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia. Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional hal ini sanggup dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa aksi militer di beberapa tempat akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menjadikan banyak korban sipil, perempuan dan anak-anak Cukup berhasil dan terealisasi dengan baik
2.Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuanSudah dilaksanakan dengan baik
3.Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi insan , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.Cukup berhasil dan terealisasi dengan baik

Sanksi bagi pelanggar HAM sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia 􀀑􀀃No. 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM antara lain sebagai berikut.
No.Jenis Pelanggaran HAMSanksi
1.Kasus terbunuhnya pencetus HAM Munir Said Thalib.Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly menerima vonis sanksi 14 tahun penjara alasannya yaitu terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam
2.Kasus terbunuhnya Salim KancilKepala Desa Selok Awar awar, Hariono ditahan dan disidangkan dan terancam sanksi mati
3.Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)Pengadilan Militer untuk masalah Trisakti yang digelar pada 1998 menjatuhkan putusan kepada 6 orang perwira pertama Polri. Sementara pada 2002 pengadilan militer menjatuhkan sanksi kepada 9 orang anggota Gegana/Resimen II Korps Brimob Polri. 
4.Peristiwa 27 Juli 1996Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar watu ke Kantor PDI. Ia dieksekusi dua bulan sepuluh hari, sementara dua perwira militer yang diadili, Kol CZI Budi Purnama (mantan Komandan Detasemen Intel Kodam Jaya) dan Lettu (Inf) Suharto (mantan Komandan Kompi C Detasemen Intel Kodam Jaya) divonis bebas.

No comments:

Post a Comment