Sunday, July 19, 2020

Pembagian Urusan Pemerintahan

Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan ialah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan kawasan otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat banyak sekali urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah kawasan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Peradilan/yustisi, 􀀗􀀑Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama.
  1. Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan forum internasional, memutuskan kebijakan luar negeri, melaksanakan perjanjian dengan negara lain, memutuskan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
  2. Pertahanan, contohnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan tenang dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan berbagi sistem pertahanan negara dan persenjataan, memutuskan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
  3. Keamanan, contohnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
  4. Moneter dan fiskal, contohnya mencetak uang dan memilih nilai mata uang, memutuskan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
  5. Yustisi, contohnya mendirikan forum peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan forum pemasyarakatan, memutuskan kebijakan kehakiman keimigrasian, memperlihatkan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
  6. Agama, contohnya memutuskan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memperlihatkan ratifikasi terhadap keberadaan suatu agama, memutuskan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan potongan tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah

Pemerintahan kawasan terdiri atas pemerintahan kawasan provinsi dan pemerintahan kawasan kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan kawasan ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan wajib dalam kaitan ini ialah urusan yang sangat fundamental yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain proteksi hak konstitusional; proteksi kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia; pemenuhan komitmen nasional yang bekerjasama dengan perjanjian dan konvensi internasional.

Sedangkan urusan pilihan dalam kaitan ini ialah urusan yang secara konkret ada di kawasan dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dan ditetapkan oleh pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kawasan disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 penjabaran urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan adikara ialah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum ialah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Pembagian Urusan Pemerintahan
Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan kawasan provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan kawasan kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan kawasan provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan kawasan kabupaten/kota
Urusan Wajib Pemerintahan
Daerah Provinsi
Urusan Wajib Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial;
  7. Penanggulangan persoalan sosial lintas kabupaten/kota;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. Pelayanan manajemen umum pemerintahan;
  14. Pelayanan manajemen penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/ kota; dan
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan;
  7. Penanggulangan persoalan sosial;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertanahan;
  12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. Pelayanan manajemen umum pemerintahan;
  14. Pelayanan manajemen penanaman modal;
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan kiprah pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh kawasan sanggup diselenggarakan secara pribadi oleh pemerintahan kawasan itu sendiri dan sanggup pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.

Kepala kawasan mempunyai kewenangan yang cukup besar untuk membangun kawasan yang dipimpinnya. Apabila kewenangan tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya, sudah niscaya kawasan yang dipimpinnya akan maju yang salah satu indikatornya ialah semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, akhir-akhir ini kita sering melihat dan membaca info mengenai oknum kepala kawasan yang menjadi terpidana kasus korupsi, tindak pidana pembersihan uang, dan tindak pidana lainnya yang merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
  1. Faktor penyebab munculnya korupsi antara lain : penegakan aturan tidak konsisten , mereka yang berkecukupan melaksanakan korupsi alasannya ialah serakah, dan budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa jika ada korupsi,
  2. Apa efek dari kasus tersebut bagi upaya perwujudan impian dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dampak korupsi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional mengakibatkan pemborosan keuangan atau kekayaan negara. Korupsi sanggup menghambat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi.
  3. Menurut pendapat kalian, bagaimana solusi untuk mencegah semoga kasus korupsi yang melibatkan kepala kawasan atau pejabat kawasan lainnya tidak terus terulang? Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan dedikasi pada bangsa dan Negara, para pejabat dihimbau untuk mematuhi contoh hidup sederhana dan mempunyai tanggung jawab yang tinggi, sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang mempunyai tanggung jawab tinggi dan dibarengi oleh system control yang efisien.

No comments:

Post a Comment