Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak sanggup dipisahkan lantaran keduanya mempunyai hubungan lantaran akibat. Seorang warga negara mendapat haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki terhadap negaranya. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara dengan segala hal yang menempel pada dirinya sanggup ditemukan mulai dari Pasal 26 hingga dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A. Kewajiban dan Hak Warga Negara
Keseimbangan antara hak dan kewajiban sanggup diwujudkan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan kondusif sejahtera. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah diatur kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia. Beberapa kewajiban dan hak warga negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai berikut.
No. | Pasal | Hak/Kewajiban Warga Negara |
---|---|---|
1. | Pasal 26 Ayat (1) | Hak atas kewarganegaraan. |
2. | Pasal 27 Ayat (1) | Hak Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan dan kewajiban warga negara untuk menjunjung aturan dan pemerintahan. |
3. | Pasal 27 Ayat (2) | Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. |
4. | Pasal 27 Ayat (3) | Hak dan kewajiban bela negara. |
5. | Pasal 28 | Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara mulut maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang |
6. | Pasal 28A | Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. |
7. | Pasal 28B | Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. dan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas dukungan dari kekerasan dan diskriminasi. |
8. | Pasal 28C | Hak membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. |
9. | Pasal 28D | Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak atas status kewarganegaraan. |
10. | Pasal 28E | Hak bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, dan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. |
11. | Pasal 28F | Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh info untuk membuatkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan info dengan memakai segala jenis jalan masuk yang tersedia. |
12. | Pasal 28G | Hak atas dukungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan dukungan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. |
13. | Pasal 28H | Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat, dan hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara adikara oleh siapa pun |
14. | Pasal 28I | Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun, hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat dukungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, hak Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. |
15. | Pasal 28J | Kewajiban menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin legalisasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. |
16. | Pasal 29 Ayat (2) | Hak kemerdekan memeluk agama |
17. | Pasal 30 Ayat (1) | Kewajiban dan hak Pertahanan dan keamanan negara. |
18. | Pasal 31 Ayat (1) dan (2) | Hak mendapat pendidikan dan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. |
19. | Pasal 32 Ayat(1) dan (2) | Hak membuatkan nilai budaya dan hak untuk membuatkan dan memakai bahasa daerah. |
20. | Pasal 33 | Hak atas perjuangan perekonomian dan mendapat kemakmuran. |
21. | Pasal 34 | Hak warga negara untuk mendapat kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapat jaminan sosial, hak mendapat jaminan kesehatan, dan hak mendapat akomodasi umum yang layak. |
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Namun dalam perwujudannya hak-hak dan kewajiban warga negara tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh negara dan juga warga negara. Beberapa teladan perwujudan kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut.
No. | Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara | Wujud Nyata |
---|---|---|
1. | Pasal 27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” | Masih banyak warga negara yang melanggar aturan dan juga masih banyak pejabat-pejabat yang mendapat pengecualian dalam hukum. Hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. |
2. | Pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. | Masih kurangnya kesadaran warga negara dalam upaya pembelaan negara. Bahkan masih banyak warga negara yang tidak tahu apa yang harus ia lakukan dalam upaya pembelaan negara. |
3. | Pasal 28 J. Kewajiban menghormati hak asasi insan orang lain dan kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang. | Masih banyak warga negara yang melanggar hak asasi warga negara yang lain. Mereka menyuarakan HAM namun dengan cara melanggar hak asasi warga yang lain. Contoh demo yang menyuarakan HAM justru melanggar HAM orang lain |
4. | Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.” | Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. Contoh paling sederhana ialah perilaku malas dikala melakukan acara siskamling |
5. | Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” | Masih banyak orang bau tanah yang tidak menyekolahkan anaknya di sekolah dasar, malah menyuruh anaknya untuk eksklusif bekerja. |
Selain perwujudan kewajiban warga negara menyerupai telah disebutkan di atas, setiap warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi terhadap negara. Beberapa teladan wujud positif hak-hak warga negara antara lain sebagai berikut.
No. | Pelaksanaan Hak Warga Negara | Wujud Nyata |
---|---|---|
1. | Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” | Masih banyak masyarakat yang tidak mendapat pekerjaan yang layak, bahkan malah ada yang masih pengangguran. Pemerintah belum sanggup menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan jumlah angkatan kerja. |
2. | Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas dukungan dari kekerasan dan diskriminasi.” | Masih banyak anak yang mengalami penyiksaan dan ekspoitasi anak dibawah umur. Seharusnya anak mendapat tempat yang baik untuk tumbuh dan berkembang dan terbebas dari kekerasan. |
3. | Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” | Masih banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Seperti kasus seorang nenek yang mencuri 3 biji cokelat harus dihukum, sementara koruptor yang mencuri uang negara dibiarkan bebas berkeliaran. |
4. | Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” | Banyak buruh-buruh yang digaji kurang layak (mendapat upah dibawah upah minimum). Sehingga kehidupan para buruh tersebut tidak layak. |
5. | Pasal 28G ayat 1, Setiap orang berhak atas dukungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan dukungan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. | Masih banyak warga negara yang tidak mempunyai dukungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Sebagai teladan sering terjadi salah tangkap dalam pemberantasan terorisme, dan adanya peluru nyasar yang mengenai warga. Hal tersebut menawarkan bahwa hak akan rasa kondusif belum terpenuhi dengan baik. |
6. | Pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” | Di daerah-daerah, terdepan dan terluar serta pelosok Nusantara sarana pendidikan masih minim, Jika pun ada sarana pendidikan tersebut itu tidak layak. |
No comments:
Post a Comment