Sunday, July 19, 2020

Federalisme Di Indonesia

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 hingga dengan 17 Agutus 1950. Pada masa ini yang dijadikan sebagai pegangan ialah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara kita ialah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian. Republik Indonesia Serikat ialah suatu negara federasi sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, BFO, dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.

Federalisme yang pernah dipakai di republik ini ternyata tidak sesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia menyadari bahwa bentuk negara serikat yang diterapkan pada dikala itu ialah seni administrasi dan upaya Belanda untuk memecah belah Negara Indonesia. Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang mempunyai fenomena tingkat heterogenitas kependudukan yang sangat tinggi. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama Indonesia menggunakan konsep bentuk negara kesatuan dimana pemerintahan yang mengatur jalannya negara secara umum ialah pemerintah pusat. Selanjutnya, desentralisasi serta otonomi tempat yang nantinya akan menciptakan daerah-daerah mengeluarkan potensi yang mereka miliki masing-masing.

Pemilihan bentuk negara kesatuan dan republik dilatarbelakangi oleh situasi sosial dan politik yang terjadi kala itu. Gagalnya sistem pemerintahan federasi yaitu Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 yang menciptakan rakyat semakin gencar menyerukan adanya bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini ialah republik. Ciri republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini ialah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.
  1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh DPR sebagaimana lazimnya.
  2. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri bahu-membahu merupakan pemerintah. Seharusnya Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
  3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
  4. Pertanggungjawaban kabinet ialah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
  5. Parlemen tidak mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya dampak besar terhadap pemerintah. DPR tidak sanggup menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  6. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Selain Presiden dan para menteri (kabinet), negara RIS juga mempunyai Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara. Parlemen RIS terdiri atas dua tubuh yaitu senat dan DPR. Senat beranggotakan wakil dari negara bab yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Setiap negara bab diwakili oleh dua orang.

Munculnya banyak sekali reaksi dari banyak sekali kalangan bangsa Indonesia yang menuntut pembubaran Negara RIS dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Dengan adanya undang-undang tersebut, hampir semua negara bab RIS menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Negara RIS hanya mempunyai tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
 Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang  Federalisme di Indonesia
Kondisi itu mendorong RIS berunding dengan pemerintahan RI untuk membentuk Negara kesatuan. Pada 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam piagam perjanjian. Disebutkan pula dalam perjanjian tersebut bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menggunakan undang-undang dasar gres yang merupakan adonan dua konstitusi yang berlaku yakni konstitusi RIS dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menghasilkan UUDS 1950.

Pemerintah Indonesia bersatu ini dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta sebagaimana diangkat sebagai presiden dan wakil presiden pertama sehabis proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Sejak dikala itulah pemerintah menjalankan pemerintahan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Bentuk negara serikat tentunya mempunyai perbedaan dengan bentuk negara yang dipakai dikala ini yaitu bentuk republik. Berikut ini beberapa karakteristik yang membedakan kedua bentuk negara tersebut.
No.Karakteristik NKRIKarakteristik RIS
1.Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Artinya, di dalam negara kesatuan Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara yaitu di tangan pemerintah pusat. Pada sistem tersebut tidak dikenal adanya negara bagian.Menurut pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS yang menyatakan bahwa RIS yang merdeka dan berdaulat ialah negara aturan yang demokratis dan berbentuk federasi. Artinya di dalam RIS terdapat negara-negara bab yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah di wilayah negara bagiannya masing-masing.
2.Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar. Berdasarkan suara pasal tersebut, maka sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Sistem pemerintahan yang dipakai oleh negara RIS ialah sistem parlementer. Presiden tidak sanggup dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Presiden hanya berperan sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dijalankan oleh seorang perdana menteri.
3.Dalam sistem kabinet presidensial para menteri sebagai pembantu utama tugas-tugas presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan hanya kepada presiden.Dalam  yang negara RIS tanggung jawab atas jalannya pemerintahan ialah para menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada perdana menteri.
4.Dalam NKRI hanya ada satu undang-undang dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945.Masing-masing negara bab mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.

Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak bertahan lama. Hal tersebut mengatakan bahwa bentuk negara serikat/federasi tidak cocok diterapkan di Indonesia. Faktor-faktor yang menyebabkan negara serikat tidak sanggup diterapkan di Indonesia antara lain :
  1. Negara Indonesia sangat cocok menganut sistem Republik. Republik dipilih alasannya sanggup mempersatukan Indonesia yang merupakan negara yang heterogen, terdiri dari banyak sekali macam latar belakang yang berbeda–beda.  Sistem negara yang menganut federasi tidak cocok apabila diterapkan di Indonesia alasannya negara federasi megarah ke arah homogenitas.
  2. Praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk negara federal ketika dibawah Republik Indonesia Serikat tahun 1948 hingga dengan 1950 menambah buruknya kesan wajah negara fedral di Indonesia, distorsi bentuk negara federal dalam persepsi bangsa Indonesia oleh alasannya terbentuknya negara Indonesia Serikat waktu itu ditujukan lebih banyak dengan tujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia.
  3. Dibidang politik, terjadi Indoktrinasi Ideologi dan penyeragaman organisasi-organisasi massa dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menuju pada uniformity (penyeragaman) dan bukan unity (persatuan) sehingga yang terjadi ialah “pemaksaan” untuk bersatu dan bukan kerelaan yang tumbuh secara masuk akal untuk menjadi kesatuan identitas bangsa. 

No comments:

Post a Comment