Sunday, July 19, 2020

Partisipasi Warga Negara Dalam Mengatasi Ancaman

Ancaman militer dan nirmiliter yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang tiba dari dalam maupun luar harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa. Upaya untuk mengatasi bahaya tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengatasi banyak sekali macam bahaya tersebut. Ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sanggup tiba dalam banyak sekali dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa bahaya militer dan nir-militer.

Strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi banyak sekali macam bahaya militer dilaksanakan dengan memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Bentuk usaha pembelaan negara yang mencakup Pendidikan Kewarganegaraan, training dasar kemiliteran, dedikasi sebagai Tentara Nasional Indonesia, dan dedikasi sesuai dengan keahlian atau profesi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah memilih bentuk partisipasi warga negara melalui usaha bela negara. Hal tersebut sanggup dilihat dalam pasal berikut.
  1. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa” (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Selain itu kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia Pasal 68 menyatakan bahwa ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan banyak sekali bentuk usaha pembelaan negara yang mencakup hal-hal berikut.
  1. Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan sanggup memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah usaha bangsa Indonesia dan perilaku menghargai jasa para pahlawan. Para mahasiswa sesudah memasuki resimen akan mengikuti latihan dasar kemiliteran. Siswa Sekolah Menengan Atas sanggup mengikuti organisasi ibarat Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
  2. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia melalui syarat-syarat tertentu.
  3. Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi. Misalnya, sebagai atlet nasional sanggup mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam olimpiade olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapat penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.
 Ancaman militer dan nirmiliter yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman
Usaha bela negara sanggup dilakukan menurut profesi warga negara. Sebagai pelajar sanggup mewujudkan usaha bela negara di banyak sekali lingkungan kehidupan.
No.LingkunganBentuk PartisipasiManfaat
1.Keluarga
  1. Mengembangkan perilaku saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  2. Menciptakan suasana rukun, damai, dan serasi dalam keluarga.
  3. Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada aturan yang berlaku
  4. Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku
Menciptakan suasana kekeluargaan sehinggga memperkuat persatuan dalam keluarga
2.Sekolah
  1. Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah mencakup : budaya tertib, budaya bersih, dan bud daya kerja/belajar
  2. Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, contohnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk membantu warga sekolah yang membutuhkan.
  3. Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melaksanakan perbuatan yang berdampak negatif bagi sekolah dan sebagainya
  4. Menjadi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.
Menciptakan kepedulian, budaya tertib, higienis di sekolah sehingga ketahanan sekolah meningkat
3.Masyarakat
  1. Mengembangkan perilaku empati dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
  2. Meningkatan aktivitas tolong-menolong dan semangant persatuan dan kesatuan
  3. Menjaga keamanan lingkungan melalui aktivitas siskamling/ronda
  4. Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
Mengembangkan perilaku , saling menghargai antara sesama anggota masyarakat sehingga persatuan dan kesatuan terjaga
4.Negara
  1. Mematuhi peraturan aturan yang berlaku
  2. Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
  3. Mendukung agenda GDN, GNOTA, dan wajib berguru 9 tahun
  4. Bersikap selektif terhadap masuknya budaya absurd ke Indonesia dan lain sebagainya.
Terciptanya ketertiban dalam negara sehingga negara sanggup bersatu menghadapi tantangan dari dalam dan luar

Dari uraian di atas menegaskan bahwa bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Warga negara memiliki kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta iktikad pada kekuatan sendiri.

No comments:

Post a Comment