Sunday, July 19, 2020

Peran Tubuh Pemeriksa Keuangan

BPK merupakan forum negara yang bertugas untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan forum negara yang keberadaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penggunaan keuangan negara juga harus dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut kepada negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau forum yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK.

A. Ketentuan Konstitusional wacana BPK
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelum dilakukan perubahan (amandemen) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan wacana keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi sesudah terjadi perubahan (amandemen) ketiga pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci
No.PasalIsi Pasal
1.23E(1) Untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/ atau tubuh sesuai dengan undang-undang.
2.23F(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
3.23G(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK mempunyai karakteristik yang membedakannya dengan forum negara lainnya. Karakteristik BPK dengan merujuk pada ketentuan Bab VIIIA UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sebagai berikut.
No.Karakteristik BPK
1.BPK merupakan forum negara yang bebas dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan kiprah khusus untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
2.BPK berwenang memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
3.BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau tubuh swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU,
4.BPK bertugas menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara

B. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
Keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut ialah kiprah dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melakukan tugasnya, BPK berwenang:
  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melakukan pemeriksaan, memilih waktu dan metode investigasi serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan investigasi di daerah penyimpanan uang dan barang milik negara, di daerah pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata perjuangan keuangan negara, serta investigasi terhadap perhitungan- perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta isu mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standar investigasi keuangan negara sesudah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan isyarat etik investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga andal dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
 BPK merupakan forum negara yang bertugas untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab Peran Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan berperan sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.

Bagaimana bentuk kolaborasi antara BPK RI dengan pegawanegeri penegak aturan dalam menuntaskan aneka macam kasus penyalahgunaan keuangan negara?
Badan Pemeriksa Keuangan mendukung terhadap tugas-tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka percepatan penanganan penyelesaian tindak pidana korupsi. Apabila dalam investigasi ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan BPK tersebut dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPK RI telah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia untuk menuntaskan undangan dari APH. Berbeda dengan sebelumnya, yaitu semua undangan APH harus ke kantor Pusat.

Berdasarkan temuan-temuan BPK RI ternyata potensi kerugian negara masih sangat tinggi. Kerugian (keuangan) negara dalam kegiatan bisnis terutama yang dilaksanakan oleh tubuh perjuangan milik negara (BUMN) antara lain sebagai berikut.
  1. Terdapat pengadaan barang – barang dengan harga yang tidak masuk akal alasannya ialah jauh di atas harga pasar, sehingga sanggup merugikan keuangan Negara sebesar selisih harga pembelian dengan harga pasar atau harga yang sewajarnya.
  2. Harga pengadaan barang dan jasa wajar. Wajar tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang dipersyaratkan. Kalau harga barang dan jasa murah, tetapi kualitas barang dan jasa kurang baik, maka sanggup dikatakan juga merugikan keuangan Negara.
  3. Terdapat transaksi yang memperbesar utang Negara secara tidak wajar, sehingga sanggup dikatakan merugikan keuangan negarakarena kewajiban Negara untuk membayar utang semakin bear.
  4. Piutang Negara berkurang secara tidak masuk akal sanggup juga dikatakan merugikan keuangan Negara.
  5. Kerugian Negara sanggup terjadi kalau asset Negara berkurang alasannya ialah dijual dengan harga yang murah atau dihibahkan kepada pihak lain atau ditukar dengan pihak swasta atau perorangan 
  6. Untuk merugikan Negara ialah dengan memperbesar biaya instansi atau perusahaan. Hal ini sanggup terjadi baik alasannya ialah pemborosan maupun dengan cara lain, menyerupai menciptakan biaya fiktif dengan biaya yang diperbesar, laba perusahaan yang menjadi objek pajak semakin kecil.
  7. Hasil penjualan suatu perusahaan dilaporkan lebih kecil dari penjualan sebenarnya, sehingga mengurangi penerimaan resi perusahaan tersebut..

Apabila Negara terus mengalami kerugian maka penggunaan keuangan Negara tidak sempurna target dan sanggup mengganggu jalannya pembangunan.

No comments:

Post a Comment