Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sanggup dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan negara, menyerupai materi tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya. Selain itu, negara kita juga mempunyai sumber keuangan lain yang nilainya tidak kalah besar menyerupai pajak, retribusi, laba perusahan negara, dan sebagainya. Sehingga negara kita mempunyai keuangan yang cukup besar untuk dipergunakan membiayai jadwal pembangunan yang sudah direncanakan. Pengelolaan keuangan negara harus benar-benar efektif dan efisien sehingga pembangunan sanggup dilaksanakan sesuai dengan rencana.
UU No. 17 Tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 mendefinisikan keuangan negara sebagai berikut: Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya yaitu dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara meliputi kebijakan dan acara dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya meliputi pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja. Lebih lanjut, lingkup keuangan negara meliputi (Pasal 2):
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melaksanakan pinjaman
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan kiprah layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
- Penerimaan negara
- Pengeluaran negara
- Penerimaan daerah
- Pengeluaran daerah
- Kekayaan negara/kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan kiprah pemerintahan dan/atau kepentingan umum
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan memakai kemudahan yang diberikan pemerintah Kekayaan pihak lain yang dimaksud di sini meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau tubuh lain menurut kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai penggalan dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menawarkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas acara pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
- Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
- Dikuasakan kepada menteri/pimpinan forum selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan kawasan untuk mengelola keuangan kawasan dan mewakili pemerintah kawasan dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.
- Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
- Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden.
- Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh sebab itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan aneka macam jadwal pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.
Dari uraian tersebut sanggup disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan forum lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah. Beberapa pejabat negara yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Presiden dalam mengelola keuangan negara antara lain sebagai berikut.
No. | Pejabat Negara | Tugas dalam Pengelolaan Keuangan Negara |
---|---|---|
1. | Menteri Keuangan |
|
2. | Pimpinan Lembaga Negara |
|
3. | Kepala Daerah |
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara secara tegas dan terang memutuskan kiprah dan kewenangan setiap pejabat negara dalam pengelolaan keuangan negara. Akan tetapi, meskipun demikian, akhir-akhir ini sering terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat negara, menyerupai melaksanakan tindak pidana korupsi, tindak pidana pembersihan uang dan sebagainya. beberapa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi antara lain sebagai berikut.
- Korupsi gampang timbul sebab adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang penilaian dan revisi peraturan perundang-undangan. Pada pada dasarnya peraturan perundang – seruan yang tidak faktual pada lapangan.
- Sifat Tamak Manusia Kemungkinan orang melaksanakan korupsi bukan sebab orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri.
- Korupsi di negeri ini sudah mendarah daging dan menjadi penggalan dari kehidupan masyarakat kita. Dari pemerintah sentra hingga daerah, bahkan hingga ke pelosok-pelosok pedesaan.
Hukuman bagi para koruptor masih terlalu ringan sebab pasal yang sering didakwakan kepada koruptor yaitu pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan bahaya eksekusi minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Padahal, selain pasal 3, juga terdapat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang sanggup digunakan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa eksekusi minimal bagi terpidana perkara korupsi yaitu 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Majelis hakim lebih sering memakai pasal 3 sebagai putusannya, sehingga banyak koruptor yang dijatuhi eksekusi penjara selama rata-rata 2 tahun saja.
Solusi yang sanggup dipakai untuk menanggulangi korupsi antara lain sebagai berikut.
- Dalam pencegahan tindak pidana korupsi ini juga perlu ditingkatkan suatu penemuan yang lebih baik dengan cara mendidik para generasi penerus untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yang tinggi serta meningkatkan moral dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa biar moral, budbahasa sanggup terarah kepada hal yang lebih positif.
- Perlu adanya suatu upaya-upaya yang harus dilakukan terhadap pejabat-pejabat pemerintahan yang sedang memegang suatu kekuasaan dengan cara para pejabat dihimbau untuk mematuhi tumpuan hidup sederhana dan mempunyai tanggung jawab yang tinggi dan sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang mempunyai tanggung jawab tinggi dan dibarengi oleh sistem control yang efisien.
No comments:
Post a Comment