Pelanggaran hak warga negara terjadi saat warga negara tidak sanggup menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Negara akan sanggup berjalan dengan baik jika warga negaranya mendukung.
A. Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun warga negara sanggup berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga yaitu dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sanggup diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang sanggup dilakukan untuk mengatasi aneka macam masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
- Supremasi aturan dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan aturan dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak aturan harus memenuhi kewajiban dengan menunjukkan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, menunjukkan santunan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan aturan dalam rangka menegakkan hukum.
- Mengoptimalkan kiprah lem baga-lembaga selain forum tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara menyerupai Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Repu blik Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Per lindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempu an).
- Meningkatkan kualitas pelayan an publik untuk mencegah terjadinya aneka macam bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga negara oleh pemerintah.
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui forum pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus).
- Meningkatkan profesionalisme forum keamanan dan pertahanan negara.
- Meningkatkan kolaborasi yang serasi antarkelompok atau golongan dalam masyarakat biar bisa saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
Selain melaksanakan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani aneka macam masalah yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, menyerupai berikut.
- Kepolisian melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapat rasa aman, menyerupai penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan kemudian lintas.
- Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, bahaya keamanan dari luar dan sebagainya.
- Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
- Lembaga peradilan melaksanakan kiprahnya untuk menjatuhkan vonis atas masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani aneka macam masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Akan tetapi, hingga kini kasus-kasus tersebut masih terjadi, menyerupai masih tingginya angka putus sekolah dan pengangguran, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
1. | Mengapa? |
|
2. | Siapa yang bertanggung jawab? |
|
3. | Apa Solusinya ? | Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yaitu dengan intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diperlukan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap kebijakan terutama perihal pajak. Seperti diketahui para penunggak pajak yaitu para pengusaha yang mempunyai modal besar. |
B. Membangun Partisipasi Masyarakat
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan sikap warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan sikap kita mencerminkan sosok insan beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut sanggup ditampilkan dalam sikap di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
No. | Lingkungan | Perilaku Yang Ditampilkan |
---|---|---|
1. | Di lingkungan keluarga |
|
2. | Di lingkungan sekolah |
|
3. | Di lingkungan masyarakat |
|
4. | Di lingkungan bangsa dan negara |
|
No comments:
Post a Comment