Pemerintahan kawasan yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses penyelenggaraan pemerintahan kawasan merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di kawasan oleh pemerintah daerah. Pemerintahan kawasan merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai impian dan tujuan negara sehingga pemerintahan kawasan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian impian dan tujuan negara.
A. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala kawasan (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara pemerintahan kawasan tersebut dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 20 UU No. 12 tahun 2008 perihal Perubahan Kedua atas UU No. 32 tahun 2004 yang berbunyi "penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas". Artinya penyelenggaraan pemerintahan kawasan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
Untuk mendukung kegiatan Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, pemerintahan kawasan selaku pengelola kekuasaan negara di kawasan otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala kawasan (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara pemerintahan kawasan tersebut dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 20 UU No. 12 tahun 2008 perihal Perubahan Kedua atas UU No. 32 tahun 2004 yang berbunyi "penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas". Artinya penyelenggaraan pemerintahan kawasan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
- Asas kepastian aturan yakni dalam rangka negara aturan yang mengutamakan landasan peratruan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara negara yakni asas yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas keterbukaan yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur dan tidak diskriminatif perihal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan dan diam-diam negara.
- Asas proporsionalitas yakni asas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan isyarat etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas yakni asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil simpulan dari penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah kawasan harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga.
- Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah kawasan harus bekerja dengan baik dengan tujuan semula.
Untuk mendukung kegiatan Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, pemerintahan kawasan selaku pengelola kekuasaan negara di kawasan otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- Menyediakan kemudahan pelayanan kesehatan;
- Menyediakan kemudahan sosial dan kemudahan umum yang layak;
- Mengembangkan sistem jaminan sosial;
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- Melestarikan lingkungan hidup;
- Mengelola manajemen kependudukan;
- Melestarikan nilai sosial budaya;
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- Memilih pimpinan daerah;
- Mengelola aparatur daerah;
- Mengelola kekayaan daerah;
- Memungut pajak kawasan dan retribusi daerah;
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban kawasan tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan kawasan dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan kawasan yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan kawasan yang efektif, efisien, dan transparan, akuntabel. tertib, adil, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam planning kerja inilah sanggup dilihat banyak sekali macam kegiatan atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
No. | Bidang | Contoh Program Pemerintah | Analisis Ketercapaian |
---|---|---|---|
1. | Penyediaan sarana dan prasarana umum | Pembangunan Puskesmas Lumbir | Puskemas Lumbir merupakan sentra pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dalam lingkup kerjanya. Sebagai ujung tombak dalam pembangunan dibibang kesehatan mempunyai kiprah sebagai sentra pelopor pembanguan yang berwawasan kesehatan, sentra pemberdayaan masyarakat serta keluarga, sentra pelayanan kesehatan di tingkat pertama. Puskesmas direhab pada tahun 2014. (tercapai) |
2. | Pendidikan | Pembangunan Gedung Sekolah Menengah kejuruan 3 Banyumas | SMKN 3 Banyumas merupakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No. 1 Banyumas yang dikenal juga dengan Sekolah Menengah kejuruan Seni Sendang.(tercapai) |
3. | Kesehatan | Kartu Banyumas Sehat | Program Kartu Banyumas Sehat (KBS) semenjak diluncurkan kali pertama Juli 2013 kemudian disiapkan sebagai upaya untuk memperlihatkan kemudahan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin. Saat ini warga miskin tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, alasannya yakni Pemkab menjamin biaya pengobatan hingga berapa pun tak terbatas. Sampai awal tahun 2015 jumlah KBS yang telah disalurkan kurang lebih sebanyak 61.300 kartu. Jumlah tersebut sudah dimanfaatkan sebagian besar pemegang kartu dari keluarga kurang mampu.(hampir tercapai) |
4. | Penanggulangan dilema sosial (kemiskinan) | Kartu Banyumas Pintar | Kartu Banyumas Pintar (KBP) untuk membantu siswa dari keluarga miskin supaya tidak putus sekolah. Pemanfaatan kartu itu bisa untuk untuk pembelian buku dan alat tulis sekolah, pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi ke sekolah, dan uang saku siswa ke sekolah. (hampir tercapai) |
5. | Pengendalian lingkungan hidup | Pembuatan Rumah Kompos | DCKKTR Kabupaten Banyumas membangun sebuah prototipe Rumah Kompos sebagai pioneer pembangunan rumah kompos - rumah kompos lainnya. Rumah kompos yang sudah terbangun ini berdiri di komplek perkantoran DCKKTR Kabupaten Banyumas dengan ukuran panjang 12 meter dan lebar 3,25 meter. Untuk operasional pengelolaan bangunan ini dikelola oleh Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dengan 3 operator didalamnya. (tercapai) |
No comments:
Post a Comment