Montesqueiu mengelompokan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, direktur dan yudikatif. Kekuasaan Legislatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan menciptakan undang-undang. Kekuasaan Eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan menerapkan/melaksanakan undang-undang. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pan casila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
A. Ketentuan Konstitusional ihwal Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia yaitu negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara aturan yaitu adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari efek kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya ibarat UU Nomor 48 Tahun 2009 ihwal Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia yaitu negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara aturan yaitu adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari efek kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya ibarat UU Nomor 48 Tahun 2009 ihwal Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
No. | Pasal | Isi Pasal |
---|---|---|
1. | Pasal 24 | ① Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. ② Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ③ Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. |
2. | Pasal 24A | ① Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. ② Hakim agung harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ③ Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ④ Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan aturan program Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang |
3. | Pasal 24B | ① Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. ② Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ③ Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ④ Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. |
4. | Pasal 24C | ① Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum. ② Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar. ③ Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ④ Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ⑤ Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ⑥ Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, aturan program serta ketentuan lainnya ihwal Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang. |
5. | Pasal 25 | Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. |
Karakteristik Kekuasaan Kehakiman
- Kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung gotong royong badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu kekuasaan untuk menyidik dan mengadili serta menawarkan putusan atas perkara-perkara yang diserahkan kepadanya untuk menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan perundang-undangan.
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan, terlepas dari efek kekuasaan pemerintah,
- Asas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai salah satu sendi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak sanggup dipisahkan dari asas bahwa negara Indonesia yaitu negara berdasarkan konstitusi dan negara hukum. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia yaitu negara hukum.
Lembaga peradilan yaitu alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Berbagai pelanggaran-pelanggaran hukum, pelaku harus dihadapkan ke peradilan yang dimana tersebut ialah ke forum peradilan. Berikut ini kiprah dari masing-masing forum peradilan.
No. | Lembaga peradila | Deskripsi |
---|---|---|
1. | Lingkungan Peradilan Umum | Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
|
2. | Lingkungan Peradilan Agama | Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang me meriksa, memutus, dan menuntaskan masalah di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. |
3. | Lingkungan Peradilan tata perjuangan negara | Sengketa tata perjuangan negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara antara orang atau tubuh aturan perdata dengan tubuh atau pejabat tata perjuangan negara, baik di sentra maupun di daerah, sebagai jawaban dari dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
4. | Lingkungan Peradilan Militer | Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan aturan pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
|
5. | Mahkamah Konstitusi | Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
|
Indonesia yaitu negara hukum. Konsekuensi dari hal tersebut artinya semua sikap warga negara dan para pejabat negara harus berlandaskan pada aturan yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku di banyak sekali lingkungan kehidupan, ibarat mematuhi aturan-aturan di keluarga, tata tertib sekolah, norma-norma sosial, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment