Sunday, July 19, 2020

Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat menjadi NKRI. Istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam referensi pikir kita selaku warga negara Indonesia. Konsep negara kesatuan atau unitarisme yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu dewan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan  sesungguhnya yaitu kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

Indonesia yaitu negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI yaitu kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) hingga Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia terdiri dari banyak sekali suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Karena terdiri dari banyak pulau, suku bangsa maka Indonesia memakai bentuk negara kesatuan. Banyak hebat yang mendefinisikan wacana pengertian negara kesatuan. Berikut yaitu beberapa pengertian negara kesatuan berdasarkan para ahli, di antaranya sebagai berikut.
No.Nama pakarMakna Negara Kesatuan
1.Moh Kusnadi dan Hamaily IbrahimNegara Indonesia atau makna Negara kesatuan yaitu Negara yang mempunyai susunan yang hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
2.Abu Daud Busroh Negara Kesatuan yaitu suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara tersebut.
3.C.F. StrongNegara kesatuan merupakan bentuk negara yang mempunyai kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
 Negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat menjadi NKRI Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
Persamaan dari ketiga pendapat diatas yaitu sama-sama mempunyai makna bahwa Negara kesatuan hanya terdapat satu Negara saja, dan dalam suatu Negara kesatuan tidak ada Negara lainnya. Dan berdasarkan saya tidak ada perbedaan dari ketiga pendapat diatas. Menurut saya negara kesatuan yaitu suatu yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat yaitu yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Beberapa negara di dunia yang memakai bentuk negara kesatuan antara lain sebagai berikut.
No.Nama NegaraNama Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan
1.AfghanistanPresiden Ashraf Ghani, Kepala Badan Eksekutif, Abdullah Abdullah
2.Republik Rakyat TiongkokPresiden Xi Jinping, Perdana Menteri Li Keqiang
3.JepangKaisar Akihito, Perdana Menteri Shinzō Abe
4.FilipinaPresiden Benigno Aquino III Wapres Jejomar Binay
5.Korea SelatanPresiden Park Geun-hyem, Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn

Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat alasannya dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat dan wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang pusat. Secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai beberapa keunggulan sebagai berikut
  1. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana jikalau dibandingkan dengan bentuk federal.
  2. Apabila terdapat kekurangan tenaga hebat dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga hebat tersebut sanggup disiapkan oleh pemeritah pusat.
  3. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, alasannya bagi kawasan yang kurang maju sanggup dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
  4. Mengurangi timbulnya perilaku separatisme alasannya pemerintahan tetap dikendalikan dari pusat.

Menurut C.F Strong negara kesatuan yaitu bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu dewan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sanggup menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada kawasan berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. 

Pendapat tersebut sanggup dimaknai bahwa negara kesatuan yaitu negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan wilayahnya sanggup dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Secara umum bentuk Negara Kesatuan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Kedaulatan negara meliputi ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat. 
  2. Negara hanya mempunyai suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
  3. Hanya ada satu budi yang menyangkut perkara politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan kawasan hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang menciptakan peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, kawasan diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

No comments:

Post a Comment