Sunday, July 19, 2020

Peran Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia ialah bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral ialah pembina dan pengawas bank. Bank sentral mempunyai wewenang memberi (dan mencabut), atau mengajukan rekomendasi pemberian izin perjuangan kepada bank. Selain itu juga, bank sentral mempunyai wewenang mengatur, mengawasi dan mengenakan hukuman kepada bank. Bank Indonesia ialah forum negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain, selain berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai forum negara

Keberadaan Bank Indonesia diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Republik Indonesia mempunyai satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang mempunyai kantor perwakilan di setiap daerah.  Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada laju perkembangan inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. 

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas target yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan, Bank Indonesia mempunyai kiprah sebagai berikut :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. Mengatur dan mengawasi bank.

Dalam rangka kiprah mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memperlihatkan dan mencabut izin atas kelembagaan atau acara perjuangan tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan hukuman terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kiprah ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memperlihatkan dan mencabut izin perjuangan bank, Bank Indonesia juga sanggup memperlihatkan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memperlihatkan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memperlihatkan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan perjuangan tertentu.

Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melaksanakan pengawasan pribadi maupun tidak langsung. Pengawasan pribadi dilakukan baik dalam bentuk investigasi secara terencana maupun sewaktu-waktu kalau diperlukan. Pengawasan tidak pribadi dilakukan melalui penelitian, analisis dan penilaian terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen
Status dan kedudukan aturan bank Indonesia sebagai forum negara disebutkan secara tegas pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 ihwal Bank Indonesia, yakni: “Bank Indonesia ialah forum negara yang independen dalam melaksanakan kiprah dan kewenangannya, bebas dari campur tangan dari pemerintah dan / atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang ini”..
  1. Kedudukan Bank Indonesia sebagai forum negara yang independen tidak sejajar dengan forum tinggi negara menyerupai Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. 
  2. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementerian Negara alasannya ialah kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut dibutuhkan supaya Bank Indonesia sanggup melaksanakan kiprah dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien. Meskipun Bak Indonesia sebagai forum negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai kekerabatan kerja dan koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah dan pihak lainnya.
  3. Dalam hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran memberikan isu tertulis mengenai penilaian pelaksanaan kebijakan moneter dan planning kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan kiprah dan wewenang setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu kalau diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 
  4. Bank Indonesia memberikan planning dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib memberikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
 Bank Indonesia ialah bank sentral Republik Indonesia Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Menurut Singleton (2006), acara bank sentral meliputi:
  1. Bank sentral menerbitkan uang (dalam bentuk kertas dan koin) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 
  2. Bank sentral menerapkan dan memformulasikan kebijakan moneter. 
  3. Bank sentral menjalankan kiprah sebagai bank dan forum pelayanan bagi pemerintah, dan terkadang mengelola utang luar negeri 
  4. Bank sentral menyimpan cadangan/simpanan bank umum dan menuntaskan settlement keuangan antar bank 
  5. Bank sentral memelihara dan mempertahankan kekuatan sistem keuangan, dan pada ketika tertentu bertindak sebagai lender of last resort serta bertugas mengawasi perbankan 
  6. Bank sentral menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal nilai tukar dan memelihara serta mengelola cadangan devisa 
  7. Bank sentral turut mendorong pembangunan ekonomi 
  8. Bank sentral memberi saran kepada pemerintah menyangkut kebijakan ekonomi
  9. Bank sentral turut serta dalam perjanjian kerjasama moneter internasional
Menyadari pentingnya santunan dari banyak sekali pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan banyak sekali forum negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kolaborasi ini dituangkan dalam nota kesepahaman, keputusan bersama, serta perjanjian-perjanjian yang ditujukan untuk membuat sinergi dan kejelasan pembagian kiprah antarlembaga serta mendorong penegakan aturan yang lebih efektif.

No comments:

Post a Comment