Tuesday, September 25, 2018

Arti Reshuffle Kabinet Dan Dasar Hukumnya

Belakang ini telah beredar informasi terkait Presiden Jokowi akan melalukan Reshuffle Kabinet. Lalu Apa yang dimaksud  Reshuffle Kabinet? Bagaimana konteks Reshuffle Kabinet dengan hak prerogatif Presiden?

Reshuffle dalam kamus bahasa inggris mengandung arti mengubah. Reshuffle kalau dilihat dari kata dasar yaitu shuffle dan imbuhan re. Jika membaca kamus bahasa Inggris kata shuffle mengandung arti kocokan, biasanya dalam bahasa inggris kata yang berimbuhan "re" di artikan ualang/mengulang kembali ibarat kata restart  yang berarti mulai dari awal lagi, dengan kata dasar start. Begitu pula kata reformation yang berarti menata ulang formasi, dengan kata dasar formation. Atau pun kata reactivate yang berarti menggiatkan kembali, dengan kata dasar activate. Begitu pula kata  shuffle yang berarti kocokan atau acak, kalau ditambahi imbuhan "re" sanggup berati mengacak/mengocok kembali. Dengan demikian kata  Reshuffle sanggup diartikan yaitu acara merubah,mengganti, mengocok  atau memutar 

Apa yang dimaksud kabinet. Menurut id.wikipedia.org, Kabinet adalah suatu tubuh yang terdiri dari pejabat pemerintah pada level tinggi yang biasanya termasuk bidang administrator atau penyelenggara pemerintahan. Di dalam dunia politik dikenal tiga ranah pembagian kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif. Legislatif yaitu forum kenegaraan yang mempunyai kiprah untuk menciptakan undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai forum legislator yaitu DPR,Eksekutif yaitu  penyelenggara pemerintahan yakni presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Sedangkan yudikatif yaitu forum yang mempunyai kiprah untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan aturan di Indonesia, ibarat MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).

Istilah Kabinet berasal dari bahasa Perancis, cabinet, yang muncul pada era ke-17. Pada mulanya kabinet me­rupakan sekelompok orang, biasanya para andal yang menjadi penasihat raja. Kabinet ini bertugas membantu pelaksanaan akal politik kerajaan atau jalannya pemerintahan. Tetapi sesudah kerajaan (mo­narki) otoriter bermetamorfosis monarki kons­titusional, kedudukan dan kiprah penasihat raja ini di­geser oleh sidang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Sidang menteri inilah yang kemu­dian disebut kabinet. Sementara itu, di Inggris, kabinet muncul sekitar simpulan era ke-17 dan awal era ke-18.

Itulah sebabnya kabinet sering disebut juga dewan menteri. Kaprikornus kabinet sanggup diartikan seluruh menteri suatu negara yang dipimpin oleh perdana menteri/presiden. Dalam arti yang lebih luas, kabinet juga sering diartikan sebagai pemerin­tah.

Menurut id.wikipedia.org, Reshuffle Kabinet  atau cabinet Reshuffle yaitu adalah suatu insiden di mana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain.

Mengapa Reshuffle Kabinet merupakan prerogatif presiden?
Hak prerogatif  Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melaksanakan sesuatu tanpa meminta persetujuan forum lain. Hal ini bertujuan semoga fungsi dan kiprah pemerintahan direntang sedemikian luas sehingga sanggup melaksanakan tindakan-tindakan yang sanggup membangun kesejahteraan masyarakat.
Dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal perihal hak prerogatif Presiden, yaitu:
1.      Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menciptakan akhir yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
2.      Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
(1)   Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(2)   Presiden mendapatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
3.      Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945:
(1)   Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)   Presiden memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
4.      Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
5.      Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6.      Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Anggota tubuh pemeriksa keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
7.      Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
8.      Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
9.      Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: mahkamah konstitusi mempunyai sembilan anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh dewan perwakilan rakyat dan tiga orang oleh Presiden.

Berdasakan pada pasal-pasal diatas, yang mutlak sebagai  hak prerogatif presiden yaitu mengangkat dan memberhentikan menteri. Karena mengangkat dan memberhentikan menteri tidak perlu adanya persetujuan  maupun pertimbangan dari dewan perwakilan rakyat maupun forum lain.

Dalam pelaksanaanya,  Reshuffle Kabinet sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Namun Reshuffle Kabinet yang terjadi hanyalah pergantian orang, bukan pergantian mentalitas dan kebijakan. Tidak salah kalau banyak orang yang menganggap Reshuffle Kabinet hanya jadwal “pengaturan ulang jatah kekuasaan”. 

Reshuffle Kabinet memang sangat dibutuhkan, tetapi terkandang reshuflle kabinet masih sangat jauh dari jadwal dan kepentingan rakyat. Reshuffle Kabinet  seharusnya muncul dari kegagalan seorang menteri menjalankan pekerjaannya, bukan atas dasar perbedaan kepentingan di kalangan partai pendukung pemerintah. 

Reshuffle Kabinet sebagai salah satu arena pertempuran politik, seharusnya juga tak hanya mengganti menteri yang tak berkualitas menjadi berkualitas, tapi juga diletakkan dalam kerangka menjawab kebutuhan nasional, kebutuhan mewujudkan nawacita dan menuntaskan banyak sekali permasalahan. Sehingga sanggup mewujudkan wahana persatuan nasional untuk kemandirian dan kemakmuran bangsa


===============================




= Baca Juga =



Perumusan Dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

A.  Pengertian Dasar  Negara  dan Pancasila sebagai Dasar  Negara 

Dasar  negara  adalah  landasan  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  yang keberadaannya  wajib  dimiliki  oleh  setiap  negara  dalam  setiap  detail  kehidupannya. Dasar  negara  bagi  suatu  negara  merupakan  suatu  dasar  untuk  mengatur  semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah  negara. Negara tanpa dasar negara berarti  negara  tersebut  tidak  memiliki  pedoman  dalam  penyelenggaraan  kehidupan bernegara,  maka  akibatnya  negara  tersebut  tidak  memiliki  arah  dan  tujuan  yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pemikiran hidup bernegara meliputi norma bernegara, keinginan negara, dan tujuan negara.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah  Negara  (Philosofische  Gronslag)  dari  Negara,  ideologi  Negara  atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk  mengatur  pemerintahan  Negara,  atau  dengan  kata  lain  Pancasila  merupakan suatu  dasar  untuk  mengatur  penyelenggaraan  Negara.  Konsekuensinya  seluruh pelaksanaan  dan  penyelenggaraan  Negara  terutama  segala  peraturan  perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang cukup umur ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber  hukum.  Pancasila  merupakan  sumber  kaidah  hukum  Negara  yang  secara konstitusional  mengatur  Negara  Republik  Indonesia  beserta  seluruh  unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.




Sebagai  dasar  Negara,  Pancasila  merupakan  suatu  asas  kerohanian  yang meliputi suasana kebatinan atau keinginan hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun aturan Negara, dan menguasai aturan dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam  kedudukannya  sebagai  dasar  Negara,  Pancasila  mempunyai  kekuatan mengikat secara hukum. 

Sebagai  sumber  dari  segala  hukum  atau  sebagai  sumber  tertib  aturan Indonesia  maka  Pancasila  tercantum  dalam  ketentuan  tertinggi  yaitu  Pembukaan UUD  NKRI  1945,  kemudian  dijelmakan  atau  dijabarkan  lebih  lanjut  dalam  pokok-pokok  pikiran,  yang  meliputi  suasana  kebatinan  dari  UUD  NKRI  1945,  yang  pada akhirnya  dikongkritkan  atau  dijabarkan  dari  UUD  NKRI  1945,  serta  hukum  positif lainnya. 

Kedudukan  Pancasila  sebagai  dasar  Negara  tersebut  dapat  diakatakan bahwa,  Pancasila  sebagai  dasar  Negara  adalah  merupakan  sumber  dari  segala sumber  hukum  (sumber  tertib  hukum)  Indonesia.  Dengan  demikian  Pancasila merupakan  asas  kerokhanian  tertib  hukum  Indonesia yang  dalam  Pembukaan  Undang-Undang Dasar NKRI  1945  dijelmakan  lebih  lanjut  ke  dalam  empat  pokok  pikiran.  Meliputi  suasana kebatinan  (Geistlichenhintergrund)  dari  Undang-Undang  Dasar  NKRI  1945, mewujudkan  cita-cita  hukum  bagi  hukum  dasar  Negara  (baik  hukum  dasar  tertulis maupun  tidak  tertulis),  mengandung  norma  yang  mengharuskan  Undang-Undang Dasar  mengandung  isi  yang  mewajibkan  pemerintah  dan  lain-lain  penyelenggara Negara  (termasuk  para  penyelenggara  partai  dan  golongan  fungsional)  memgang teguh keinginan moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Merupakan  sumber  semangat  bagi  Undang-Undang  Dasar  NKRI  1945,  bagi penyelenggara  Negara,  para  pelaksana  pemerintahan  (juga  para  penyelenggara partai  dan  golongan  fungsional).  Hal  ini  dapat  dipahami  karena  semagat  yaitu penting  bagi  pelaksanaan  dan  penyelengaraan  Negara,  karena  masyarakat  dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.

Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul  dalam  Pembukaan  UUD  NKRI  1945  alenia  IV  yang  berbunyi  sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang  Dasar  Negara  Indonesia  yang  terbentuk  dalam  suatu  susunan negara  Republik  Indonesia  yang  berkedaulatan  rakyat,  dengan  berdasar  kepada Ketuhanan  Yang  Maha  Esa,  kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab,  persatuan Indonesia,  kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan,  serta  dengan  mewujudkan  suatu  keadilan  sosial seluruh rakyat Indonesia”.

Pengertian  kata  “…..dengan  berdasar  kepada….”  Hal  ini  secara  yuridis mempunyai makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat ”dengan berdasar kepada” ini mempunyai makna dasar Negara yaitu Pancasila. Hal ini  berdasarkan  interpretasi  historis  yang  ditentukan  oleh  BPUPKI  bahwa  dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana  diinginkan  oleh  pembentuk  Negara  bahwa  tujuan  utama dirumuskannya  Pancasila  adalah  sebagai  dasar  Negara  Republik  Indonesia.  Oleh karena  itu  fungsi  pokok  Pancasila  adalah  sebagai  dasar  Negara  Republik  Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945, ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan  Ketetapan  MPR  No.  IX/MPR/1978,  dijelaskan  bahwa  Pancasila  sebagai  sumber dari  segala  sumber  hukum  atau  sumber  tertib  hukum  Indonesia  yang  ada  pada hakikatnya  adalah  merupakan  suatu  pandangan  hidup,  kesadaran  dan  keinginan aturan serta keinginan moral yang meliputi suasana kebatinan dari bangsa Indonesia. 

Selanjutnya  dikatakan  bahwa  cita-cita  mengenai  kemerdekaan  individu, kemerdekaan  bangsa,  perikemanusiaan,  keadilan  sosial,  perdamaian  nasional  dan internasional,  cita-cita  politik  mengenai  sifat,  bentuk  dan  tujuan  Negara,  keinginan moral  mengenai  kehidupan  kemasyarakatan  dan  keagamaan  sebagai pengejawantahan dari kebijaksanaan nurani manusia. 

Dalam  proses  reformasi  dewasa  ini  MPR  melalui  sidang  Istimewa  tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang  tertuang  dalam  Tap.  MPR  No.  IIII/MPR/1998.  Oleh  karena  itu  segala  agenda dalam proses reformasi, meliputi aneka macam bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi  rakyat  (Sila  IV)  juga  harus  mendasarkan  pada  nilai-nilai  yang  terkandung dalam  Pancasila.  Reformasi  tidak  mungkin  menyimpang  dari  nilai  Ketuhanan, kemanusiaan,  persatuan,  kerakyatan  serta  keadilan,  bahkan  harus  bersumber kepadanya


B. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 
Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia semenjak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai sesudah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling besar lengan berkuasa di dunia.

Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di aneka macam medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di tempat Indocina.

Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menyebabkan kedudukan Jepang kian lemah.

Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan akad tersebut, rakyat Indonesia diperlukan bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.

Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945

Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a.    Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b.  Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c.    Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.   Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Dalam melakukan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Panitia perancang Undang-Undang Dasar berhasil menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.

Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memperlihatkan pidatonya, yaitu:
a. Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b.    Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c.    Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

Setelah menuntaskan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibuat tubuh gres yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibuat tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya yaitu Drs. Mohammad Hatta.

Susunan Pengurus BPUPKI
Ketua              : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua    : Ichibangase Yosio dan RP. Suroso
Anggota Berjumlah 60 Orang yakn: Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr. Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat, RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler, dan A. Baswedan.
Anggota Tambahan Sebanyak 6 Orang: KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI sesudah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 hingga dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan aneka macam pendapat ihwal dasar negara yang akan digunakan Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya ihwal dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang pada dasarnya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.

2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa klarifikasi ihwal masalah-masalah yang bekerjasama dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibuat hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir dan Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.

3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) Kebangsaan Indonesia;
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran sobat yang jago bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan yaitu menampung aneka macam aspirasi ihwal pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.

Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.

Pada tanggal 10 hingga dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibuat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.

Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.

Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).

Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun Undang-Undang Dasar berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta. 

Susunan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua              : Soekarno
Wakil Ketua    : Mohammad Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sesudah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.

PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina.



C. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara 


Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bahu-membahu secara serentak.

Pada 18 Agustus 1945, tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alasannya kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Kristen di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian persoalan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Para tokoh PPKI berjiwa besar dan mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan eksklusif dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada lembaga sidang semoga permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI ketika itu dibuka.

Jadi alasan perubahan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"? alasannya kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh alasannya itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang gres saja merdeka. Akhirnya, ajuan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Selain pembahasan perubahan sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II Undang-Undang Dasar Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua ajuan itu diterima akseptor sidang. Hal itu memperlihatkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan aneka macam perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh panitia perancang Undang-Undang Dasar pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini populer dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD." Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali ihwal rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


C.  Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Para pejuang yang termasuk dalam masa proklamasi kemerdekaan dalam fakta sejarah termasuk angkatan 45. Adapun hakekat dan nilai angkatan 1945  yaitu sebagai berikut:

Sifat dan Jiwa Angkatan 45
1.   “Pro Patria” dan “Primus Patrialis” yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
2.   Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan sosial dari semua lapisan masyarakat terhadap usaha kemerdekaan
3.   Jiwa toleransi atau empati antar agama, suku, dan golongan
4.   Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab
5.   Jiwa kesatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Semangat 45
1.  Semangat menentang dominasi ajaib dalam segala bentuk, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
2.      Semngat pengorbanan ibarat pengorbanan benda, jiwa dan raga
3.      Semangat tahan derita dan tahan uji
4.      Semangat kepahlawanan
5.      Semangat persatuan dan kesatuan
6.      Perpacaya pada diri sendiri.
7.    Sifat, Jiwa dan semangat 45 itulah yang harus dijadikan teladan perilaku postip generasi muda terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi yang pertama. 

Selain sifat, jiwa dan semangat 45 di atas yang harus kita jadikan teladan terdapa pula pula ekses negatif angkatan 45 yang perlu kita hindari, yakni:
1. Kolabortor dan koperator dalam arti kerjasama dengan pihak penentang kemerdekaan;
2.  Persaingan tidak sehat antar golongan
3.  Separatisme, yaitu pemisahan dari negara kesatuan
4. Oportunitas, yaitu paham yang ingin menguntungkan diri sendiri dipihak manapun ia berdiri.

Terdapat banyak cara untuk pertanda perilaku postif kita terhadap proklamasi kemerdekaan, salah satunya  dengan mempertahankan kemerdekaan serta mengisinya  dengan pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itulah sifat, jiwa dan semangat 45 perlu kita teladani, dan ekses negatif yang disebutkan di atas perlu kita hindari.
Bagaimana cara mengisi kemerdekaan itu sendiri? Tentu banyak cara yang sanggup dilakukan. Seorang petani misalnya, beliau harus ulet bekerja untuk mendapat hasil yang lebih baik, seorang dokter harus bekerja secara baik semoga mendapat hasil yang optimal, begitu pula seorang siswa harus mencar ilmu dengan baik untuk mempersiapkan kehidupan di masa yang datang, dan banyak teladan lainnya.

Lalu bagaimana perilaku positif kita terhadap suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945)? Sebagaimana telah kita bahas pada bab terdahulu bahwa inti suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945) yaitu Pancasila. Oleh alasannya itu, perilaku positip yang harus ditampilkan terhadap suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu teladan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
1.   Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kita wajib percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.   Berdasarkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dalam pergaulan kita dihentikan membeda-bedakan insan berdasarkan ras atau warna kulit, suku bangsa, golongan, pangkat, kdedukan dan hal lainnya yang merendahkan harkat dan martabat orang lain.
3.   Berdasarkan sila Persatuan Indonesia; kita harus gembira berbangsa dan bertanah air Indonesia, memakai produk dalam negeri, menempatakan persatuan dan kesatuan, dan lainnya.
4.   Berdasarkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, kita harus menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah, ikut serta dalam pemilihan umum dengan penuh rasa tanggung jawab.
5.   Berdasarkan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita wajib menghargai hasi karya orang lain, mau melakukan gotong royong,  dan acara kerjabakti.



= Baca Juga =



Monday, September 24, 2018

Norma Dan Keadilan

Apa yang dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap insan yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laris bagi manusia. Oleh sebab itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laris tersebut.
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, ibarat contohnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:

1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong insan untuk kebaikan sopan santun pribadinya. Norma susila melarang insan untuk berbuat tidak baik, sebab bertentangan dengan hati nurani setiap insan yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
     b. Jangan membunuh sesama manusia.
     c. Hormatilah sesamamu.
     d. Bersikaplah jujur.

         
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan


Norma susila mempunyai hukuman atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya ialah perasaan insan itu sendiri, yang akhirnya ialah penyesalan.

2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan ialah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau budbahasa istiadat. Norma sopan santun yang nyata dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih bau tanah usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang bau tanah terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan teladan Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia


   Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukuman yang dijatuhkan akan mengakibatkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu sanggup berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan mengakibatkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang mendasar yang mewarnai banyak sekali norma yang lain, ibarat norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 

Contoh Implementasi Norma Agama



Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.

Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan hukuman oleh Tuhan kelak di alam abadi nanti, yang sanggup berupa dimasukkan dalam neraka.


4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 


Pembunuhan merupakan teladan pelanggaran norma hukum


     Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
     a. Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam sebab pencurian dengan pidana penjara paling usang lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
     b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan ialah untuk memperlihatkan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
     c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang perihal Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pembersihan uang, wajib diberi dukungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
     d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang perihal Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melaksanakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Contoh forum penegakkan aturan di Indonesia


    Bagi pelanggar norma hukum sanggup dikenakan hukuman berupa pidana penjara ataupun denda maupun penghapusan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan hukuman tersebut sanggup dipaksakan oleh penguasa atau forum yang berwenang. 




B.  Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Setiap  jenis  norma  secara  kualitatif  mempunyai  tujuan  dan  fungsi  yang relatif berbeda sesuai dengan aksara atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.

Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma sanggup diuraikan sebagai berikut:
1.  Norma Kesusilaan
Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  kesusilaan,  maka  dia  akan  dicap sebagai  orang  yang  a-susila,  dalam  arti  tidak  mempunyai  rasa  kesusilaan.  Tujuan kaidah  kesusilaan  ini  adalah  agar  setiap  orang mempunyai  rasa  kesusilaan  yang tinggi  dalam  hidup  dan  kehidupannya  di  masyarakat.  Karena  sumber  norma kesusilaan  adalah  hati  nurani,  maka  norma  ini  mempunyai  kegunaan  untuk mengendalikan  ucap,  sikap  dan  perilaku  setiap  individu  melalui  teguran  hati nuraninya.

2.  Norma Adat/Kemasyarakatan
Bila  seseorang  melanggar  norma  adat/  kemasyarakatan,  maka  dia  akan dikenai  sanksi  berupa  pengucilan  atau  pengusiran  dari  masyarakat  adat  tersebut.

Dalam  arti  mereka  yang  telah  melakukan  pelanggaran  terhadap  norma  adat  tidak akan  dilibatkan  dalam  kegiatan-kegiatan  upacara  adat  di daerah  atau  masyarakat yang  bersangkutan.  Oleh  karena  itu  tujuan  norma  adat  ini  agar  setiap  anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya. 

Kegunaan  norma  adat  adalah  untuk  mengatur  kehidupan/hubungan  antar insan dalam berinteraksi dengan sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya norma budbahasa ini,  setiap  anggota  masyarakat  akan  selalu  berupaya  menyikapi dan  mematuhi  apa-apa yang menjadi keharusan dalam hidup dan kehidupan di masyarakat di mana ia tinggal. 

3.  Norma Agama
Bila seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka ia akan mendapat sanksi  dari  Tuhan  sesuai  dengan  keyakinan  agamanya  masing-masing.  Oleh  sebab itu tujuan norma agama ialah membuat insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan  yang  Maha  Esa,  dalam  arti  mampu  melaksanakan  apa  yang  menjadi perintah-Nya  dan  meninggalkan  apa  yang  dilarang-Nya.  Adapun  kegunaan  norma agama ialah untuk mengendalikan sikap dan sikap setiap insan dalam hidup dan kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap insan akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan dan meninggalkan apa  yang  harus  ditinggalkannya  dalam  sikap  dan  perilaku  sehari-hari  dalam kehidupannya di masyarakat.

4.  Norma Hukum
Bila  seseorang  melanggar  norma/kaidah  hukum,  maka  dia  akan  mendapat sanksi  yang  tegas  dari  peraturan  hukum.  Sanksi  yang  diberikan  sebelumnya ditentukan  lebih  dahulu,  misalnya  dalam  pasal  338  KUHP:  barang  siapa  dengan sengaja  menghilangkan  nyawa  orang  lain  ,  diancam  dengan  hukuman  setinggi-tingginya lima belas tahun . Makara terang bahwa keberadaan norma aturan ini bertujuan untuk  mewujudkan  ketertiban    dan  kedamaian  dalam  masyarakat  melalui  upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma aturan ialah untuk melindungi kepentingan orang lain, contohnya yang berafiliasi dengan :
a.  Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 kitab undang-undang hukum pidana
b.  Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)
c.  Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
d.  Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)
e.  Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367 KUHP).

Tahukah kau ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang mempunyai taat aturan atau norma biasa mempunyai ciri-ciri:
1) Mengetahui perihal aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan tersebut.

Mengapa kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan mempunyai banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1.   Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma  memuat  aturan  tingkah  laku  masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.  Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur biar perbedaan dalam masyarakat  tidak  menimbulkan  kekacauan  atau  ketidaktertiban.
3.   Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang sanggup mengendalikan dan mengawasi tingkah laris anggota masyarakat
4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibentuk untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Apa yang dimaksud adil atau keadilan? Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil ialah memperlihatkan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga mempunyai pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga sanggup melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 

Keadilan menurut Aristoteles ialah tindakan yang terletak diantara memperlihatkan terlalu banyak dan sedikit yang sanggup diartikan memperlihatkan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno ialah keadaan antar insan yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro ialah suatu keadaan dikatakan adil kalau sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes ialah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan berdasarkan Plato ialah diluar kemampuan insan biasa dimana keadilan hanya sanggup ada di dalam aturan dan perundang-undangan yang dibentuk oleh para hebat yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto ialah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Jenis-jenis keadilan

Menurut Teori Aristoteles ada beberapa jenis keadilan yakni:
  1. Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif ialah seseorang yang diberikan hukuman jawaban pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya. 
  2. Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif ialah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan melihat atau mempertimbangkan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif ialah seorang pekerja bangunan yang diberi honor sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
  3. Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam ialah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan aturan alam. Contoh keadilan kodrat alam ialah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melaksanakan hal yang baik pula kepadanya. 
  4. Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional ialah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional ialah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
  5. Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan ialah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan ialah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain. 
Sedangkan Plato jenis-jenis keadilan terdiri dari: 
  1. Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral ialah keadilan yang terjadi apabila bisa memperlihatkan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya. 
  2. Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural ialah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan 
Selain jenis keadilan yang dikemukan oleh Aristoteles dan Plato, terdapat pula beberapa jenis keadilan  yang lain, antara lain sebagai berikut:
  1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif ialah keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif ialah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga ibarat yang telah disepakati. 
  2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif ialah keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif ialah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif ialah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapat kenaikan jabatan atau pangkat.  
  3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal ialah keadilan berdasarkan undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal ialah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu kemudian lintas. 
  4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif ialah keadilan yang memperlihatkan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif ialah pengedar narkoba pantas dieksekusi dengan seberat-beratnya. 
  5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif ialah keadilan yang memperlihatkan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk membuat kreativitas yang dimilikinya pada banyak sekali bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif ialah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
  6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif ialah keadilan dengan memperlihatkan penjagaan atau dukungan kepada pribadi-pribadi dari tindak otoriter oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif ialah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 
C.  Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma yang berlaku harus ditegakkan oleh seluruh komponen bangsa. Sebagai warga negara yang baik dan menyadari akan pentingnya norma, kebiasaan, budbahasa istiadat yang baik serta peraturan yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seyogyanya mengemalkan ketentuan tersebut dalam sikap kehidupan sehari-hari.
Dibawah ini diberikan teladan penerapan norma, kebiasaan, budbahasa istiada dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan negara.

Contoh sikap sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
  • berperilaku sopan
  • mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
  • hormat kepada orang tua
  • taat kepada perintah orang tua
  • bertutur kata yang baik
  • saling mengasihi antar anggota keluarga
  • hidup rukun dalam keluarga
Contoh sikap sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
  • mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
  • tidak terlambat tiba ke sekolah
  • tidak membolos
  • memakai seragam sekolah
  • santun terhadap guru
  • menyayangi teman
  • tidak melaksanakan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
  • tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dihentikan (Narkoba)
Contoh sikap sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
  • Ikut mendukung jadwal keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
  • Mematuhi peraturan lalulintas
  • Tidak melaksanakan tindakan main hakim sendiri
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
  • Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya  malu   yaitu  sikap  malu  jika  melanggar  aturan.  Misalnya,  malu tiba terlambat hadir di sekolah.   Budaya  tertib diartikan sebagian kebiasaan  bersikap  tertib  di  mana  pun  kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya higienis merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan higienis dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek saat ulangan atau ujian.






= Baca Juga =