Perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila terdapat perjanjian internasional yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka perjanjian itu batal demi hukum.
Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional sanggup dikelompokkan dalam majemuk penggolongan. Perjanjian internasional sanggup digolongkan menurut beberapa kriteria. Klasifikasi tersebut sanggup menurut sumber dan jumlah peserta, struktur, dan subyek, cara berlakunya, serta instrumen perjanjian internasional.
No. | Kategori | Penjelasan dan Contoh |
---|---|---|
1. | Menurut subjeknya |
|
2. | Menurut Jumlah Peserta |
|
3. | Menurut isinya |
|
4. | Menurut proses pembentukannya |
|
5. | Menurut sifat pelaksanaan perjanjian |
|
6. | Menurut fungsinya |
|
Indonesia telah banyak sekali melaksanakan perjanjian internasional dengan pihak abnormal baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral dalam banyak sekali bentuk, mulai traktat, agreement, hingga dengan nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya tugas Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu, semakin menegaskan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam membantu perwujudan impian dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan yang sedang dilakukan.
No. | Istilah | Makna Istilah | Contoh |
---|---|---|---|
1. | Traktat (treaty) | Trakat (Treaty) yaitu perjanjian yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Perjanjian ini khusus meliputi bidang politik dan bidang ekonomi. | Traktat wacana larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, Treaty Contract tahun 1955 antara pihak Indonesia-RRC wacana dwi kewarganegaraan. SEATO (South East Asia Treaty Organization), Konferensi Asia Afrika 1955, dan APEC |
2. | Persetujuan (agreement) | Agreement yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang memiliki akhir aturan ibarat dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi. | Contohnya agreement wacana ekspor impor komoditas tertentu. dan Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Governmentof the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia wacana Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971). |
3. | Konvensi (convention) | Konvensi yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). Misalnya, | Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, Konvensi Jenewa wacana Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa. Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, Konvensi Paris 1919 wacana Wilayah Udara, Konvensi Internasional 1966 wacana Jalur Pelayaran, Konvensi Wina 1961 wacana Hubungan Diplomatik |
4. | Protokol (protocol) | Protokol (Protocol) yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibentuk oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan ibarat penafsiran klausul-klausul tertentu. | Protokol Den Haag tahun 1930 wacana perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas wacana wilayah perwalian, protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966, dan Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yang merupakan komplemen dari Convention of relating to the Status Refugees, dan Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer 1985 (Protocol based on a Framework Treaty). |
5. | Piagam (statuta) | Piagam (statuta) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. | Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945, Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921, Piagam PBB tahun 1945. |
6. | Charter | Charter yaitu piagam yang digunakan untuk membentuk tubuh tertentu. | The Charter of The United Nation tahun 1945, Magna Charta, dan Atlantic Charter tahun 1941. |
7. | Deklarasi (declaration) | Deklarasi (declaration) yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya aturan yang berlaku atau untuk membuat aturan baru. | Universal Declaration of Human Rights, Declaration of Zone of Peace, Freedomand Neutrality, Deklarasi wacana Prinsip-Prinsip Pengaturan Dasar Laut dan Dasar Samudera-Dalam serta Tanah di Bawahnya di Luar Batas-Batas Yurisdiksi Nasional, Deklarasi ASEAN, dan Deklarasi Juanda. |
8. | Modus vivendi | Modus vivendi yaitu perjanjian sementara antara kedua belah yang bersengketa hingga ada perjanjian gres yang niscaya dan permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. | Perjanjian Washington antara Amerika dan Kanada wacana perikanan yang berakhir tahun 1885. |
9. | Covenant | Covenant juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. | Kovenan Intenasional wacana Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 dan Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966. |
10. | Ketentuan epilog (final act) | Ketentuan epilog (final act) yaitu suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan wacana negara-negara penerima dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta wacana hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi | Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1974 dan Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiating 1994. |
11. | Ketentuan umum (general act) | Ketentuan Umum (General Act), yaitu trakat yang sanggup bersifat resmi dan tidak resmi. | LBB (Liga Bangsa-Bangsa) memakai ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menuntaskan secara tenang pertikaian internasional tahun 1928. Nama general act digunakan oleh Liga Bangsa-bangsa dalam masalah General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949. |
12. | Pertukaran nota | Pertukaran Nota merupakan metode yang tidak resmi serta sanggup bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka. | Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di Bidang Perdagangan (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1987) dan Perlindungan Hak Cipta atas Rekaman Suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa (diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988). |
13. | Pakta (pact) | Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis. Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan. | Perjanjian wacana organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik dan Pakta Warsawa, The Pact of the League of Arab States 1945(Liga Arab). |
No comments:
Post a Comment