Sunday, July 19, 2020

Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Daerah

Keberadaan pemerintah kawasan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Artinya wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan kawasan yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah.

Pemerintahan kawasan ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan pengertian tersebut ujung tombak pemerintahan kawasan ialah pemerintah kawasan yang dipimpin oleh seorang kepala kawasan dan DPRD.

A. Susunan Pemerintahan Daerah
Pada Pasal 1 Angka 3 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, Pemda ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan kawasan telah mengalami banyak perubahan. Perubahan landasan aturan perihal pemerintahan kawasan mempunyai efek yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut menciptakan susunan pemerintahan kawasan juga ikut berubah.
No.Undang-UndangSusunan Pemerintahan Daerah
1.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
  1. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
  2. Badan direktur kawasan yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala kawasan dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
  3. Kepala kawasan merupakan ketua forum legislatif di daerah.
2.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Pemerintah kawasan yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala kawasan yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala kawasan provinsi untuk desa.
3.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Dewan Pemda (DPD) dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala kawasan (ex-officio)􀀌􀀑􀀃. Kepala kawasan dipilih pribadi oleh rakyat. DPD dan kepala kawasan bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD.
4.Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959Pemerintah kawasan terdiri dari kepala kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .
Kepala Dearah :
  1. Kepala Daerah Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengangkatan kepala kawasan berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan sanggup dimungkinkan dari luar DPRD.
  2. Kepala kawasan ialah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
  3. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD).
DPRD-GR
  1. Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongan-golongan karya.
  2. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala kawasan kepada instansi atasan mereka masing-masing (golongan politik dan golongan karya).
  3. Kepala kawasan secara (ex-officio) ialah Ketua DPRD-GR (bukan anggota).
5.Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemda ialah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan DPRD ialah 40-75 orang untuk provinsi,  25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya, dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).
  2. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).
6.Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Kepala Daerah Tingkat I alasannya ialah jabatannya ialah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II alasannya ialah jabatannya ialah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.
7.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
  1. Kepala kawasan provinsi (gubernur), kepala kawasan kabupaten (bupati), kepala kawasan kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
  2. Di kawasan dibuat DPRD (sebagai parlemen daerah) dan pemerintah kawasan (sebagai tubuh direktur daerah).
  3. Pemerintah kawasan terdiri atas kepala kawasan dan perangkat kawasan lainnya.
  4. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi kawan dari pemerintah daerah.
  5. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.
8.Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005,  Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
  1. Pemerintahan Daerah provinsi terdiri atas pemerintah kawasan provinsi dan DPRD provinsi.
  2. Pemerintahan kawasan kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah kawasan kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
  3. Pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala kawasan dan perangkat daerah.
  4. DPRD merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

B. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan kawasan merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita- cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan kawasan diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh kawasan yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Beberapa kewenangan pemerintahan kawasan sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya ialah sebagai berikut.
No.Undang-UndangKewenangan Pemerintahan Daerah
1.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
  1. Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
  2. Kepala kawasan menjalankan urusan pemerintahan sentra di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah.
2.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
    Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah.
    3.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
    1. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
    2. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di kawasan tingkat atas
    4.Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
    1. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala kawasan bertindak sebagai pemegang direktur pelaksanaan urusan tersebut.
    2. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatanjawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
    3. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat
      5.Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965Daerah mempunyai kewenangan dalam urusan otonomi dan kiprah pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala kawasan kepada DPRD.
        6.Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974Pemerintah kawasan berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
        7.Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
        1. Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama
        2. Kewenangan wajib kawasan ialah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
        3. Kewenangan provinsi ialah kewenangan otonom yang mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum sanggup dilaksanakan kabupaten dan kota.
        8.Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
        1. Pemerintahan kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
        2. Urusan otonom pemerintahan kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional ,dan agama.
        3. Urusan kiprah pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,yustisi; moneter dan fiskal nasional ,dan &agama.
         Keberadaan pemerintah kawasan ini diatur dalam Undang Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah
        Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala kawasan yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan pribadi oleh Pemerintah Pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, bupati/,walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dipilih pribadi oleh rakyat.
        No.Sistem PemilihanKelebihanKekurangan
        1.Penunjukan oleh Pemerintah PusatTidak perlu mengeluarkan banyak biaya atau biaya lebih untuk pemilihan kepala daerahKepala kawasan yang ditunjuk cenderung orang yang bersahabat dengan presiden yang belum tentu mengenal kawasan yang menjadi wewenangnya
        2.Dipilih oleh DPRDMeminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat serta lebih efisien anggaran atau danaKepala kawasan terpilih ialah orang yang bersahabat dengan partai politik yang belum tentu sesuai dengan impian rakyat
        3.Dipilih oleh RakyatSesuai dengan kehendak rakyat serta sesuai dengan slogan dari rakyat untuk rakyat.Biaya politik yang tinggi mengakibatkan kepala kawasan cenderung korupsi ketika menjabat.

        No comments:

        Post a Comment