Thursday, March 26, 2020

Menteri Koordinator Pemerintah Republik Indonesia

Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 Kementerian Negara dikelompokan menjadi empat kelompok yakni : Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordianator. 

Kementerian Kelompok I ialah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelompok Kementerian I terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

Kementerian Kelompok II ialah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kelompok Kementerian II terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan masih banyak yang lainnya.

Kementerian Kelompok III ialah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi aktivitas pemerintah. Kementerian Kelompok III terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Sekretariat Negara

Menteri Koordinator, ialah Menteri Negara pembantu Presiden dengan kiprah pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kecerdikan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara. 
 Kementerian Negara dikelompokan menjadi empat kelompok yakni  Menteri Koordinator Pemerintah Republik Indonesia
Tugas Menteri Koordinator diantaranya ialah mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu, mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya, melaksanakan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang memiliki sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya, memberikan laporan dan materi keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.

Berikut ini kementrian kordinator yang ada pada dikala ini.
NoNama Kementerian Kementerian yang di Koordinasi Nama Menteri
1Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Badan Intelijen Negara
  8. Tentara Nasional Indonesia
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Lembaga Sandi Negara
  11. Badan Koordinasi Keamanan Laut
Jend. Tentara Nasional Indonesia (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan

Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
2Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia
  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Kementerian Tenaga Kerja
  6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  8. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Darmin Nasution

Gedung AA Maramis, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat 10710
3Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Kementerian Sosial
  4. Kementerian Agama
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  6. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
  7. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Puan Maharani

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
4Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Indonesia
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Pariwisata
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
Rizal Ramli

Gedung BPPT I Lt.3 Jl. MH Thamrin no. 8, Jakarta 10340

No comments:

Post a Comment