Thursday, March 26, 2020

Negara Republik Indonesia Serikat

Republik Indonesia Serikat ialah suatu negara federasi yang bangun pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar yaitu Republik Indonesia, BFO, dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.

Konferensi Meja Bundar dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus sampai 2 November 1949. Sebelum konferensi ini, berlangsung tiga pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat. Isi perjanjian konferensi ialah sebagai berikut:
  1. Belanda mengakui kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada simpulan bulan Desember 1949.
  2. Mengenai Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu tahun sesudah ratifikasi kedaulatan.
  3. Antara RIS dan kerajaan Belanda akan diadakan kekerabatan Uni Indonesia-Belanda yang akan diketuai Ratu Belanda.

A. Latar Belakang Terbentuknya RIS
Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan kawasan yang telah dikuasai Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bab dari suatu Negara federal.

Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya ialah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bab akan dengan gampang diadu domba oleh Belanda.

Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta 6 Juli 1949, negosiasi dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Pembahasan dalam negosiasi diantaranya ialah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan negosiasi diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia.

Konferensi itu menawarkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan. Pada konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat.
  1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS menurut demokrasi dan federalisme.
  2. RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Akan dibuat dua tubuh perwakilan, yaitu sebuah dewan legislatif dan sebuah dewan perwakilan Negara bab (senat). Pertama kali akan dibuat dewan legislatif sementara.
  4. Pemerintah federal sementara akan mendapatkan kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada ketika yang sama juga dari Republik Indonesia.

B. Wilayah Negara RIS
Negara Republik Indonesia Serikat mempunyai  16 negara bagian. Wilayahnya mencakup seluruh kawasan Indonesia yang terdiri atas:
  1. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
  2. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
  3. Daerah-daerah lain yang bukan kawasan bagian.

Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat mempunyai konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
No.Nama Negara BagianIbukotaNama Pimpinan Negara/Daerah
1.Negara Republik Indonesia Jakarta Mr. Susanto Tirtoprodjo
2.Daerah spesial Kalimantan Barat Pontianak Sultan Hamid II
3.Negara Indonesia Timur Makasar Ide Anak Agoeng Gde Agoeng
4.Negara Madura - R. A. A. Tjakraningrat
5.Daerah Banjar Banjarmasin Mohammad Hanafiah
6.Daerah Bangka - Mohammad Jusuf Rasidi
Republik Indonesia Serikat ialah suatu negara federasi yang bangun pada tanggal  Negara Republik Indonesia Serikat
7.Daerah Belitung - K.A. Mohammad Jusuf
8.Daerah Dayak Besar Banjarmasin Muhran bin Haji Ali
9.Daerah Jawa Tengah Semarang Dr. R.V. Sudjito
10.Negara Jawa Timur Surabaya Raden Soedarmo
11.Kalimantan Tenggara Kotabaru M. Jamani
12.Daerah Kalimantan Timur Samarinda A.P. Sosronegoro
13.Negara Pasundan Bandung Mr. Djumhana Wiriatmadja
14.Daerah Riau - Radja Mohammad
15.Negara Sumatera Selatan Palembang Abdul Malik
16.Negara Sumatera Timur Medan Radja Kaliamsyah Sinaga

C. Kabinet Republik Indonesia Serikat
Kabinet Republik Indonesia Serikat atau Kabinet RIS ialah kabinet yang dibuat sebagai hasil dari pembentukan negara Republik Indonesia Serikat sesudah ratifikasi kedaulatan dari kekuasaan kolonial Belanda.  Kabinet ini bertugas dari tanggal 20 Desember 1949 sampai 6 September 1950 di Jakarta.

Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bab dari RIS.

Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, lalu dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara peresmian Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS.

Setelah Ibu Kota RIS resmi di Jakarta dan Presiden Soekarno kembali ke Jakarta pada tanggal 28 Desember 1949, pada awal Januari 1950 dimulailah sidang kabinet RIS yang pertama. Tempatnya di bekas gedung Volks Raad (sekarang gedung Pancasila). Berikut ini ialah susunan Kabinet RIS.
No Jabatan Nama Menteri
1 Perdana Menteri Mohammad Hatta
2 Menteri Luar Negeri
3 Menteri Dalam Negeri Ide Anak Agung Gde Agung
4 Menteri Pertahanan Hamengkubuwono IX
5 Menteri Kehakiman Supomo
6 Menteri Penerangan Arnold Mononutu
7 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara
8 Menteri Kemakmuran Djuanda
9 Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum H. Laoh
10 Menteri Perburuhan Wilopo
11 Menteri Sosial Mohammad Kosasih Purwanegara
12 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abu Hanifah
13 Menteri Kesehatan J. Leimena
14 Menteri Agama Wahid Hasjim
15 Menteri Negara Hamid II
Mohammad Roem
Suparno

Berdasarkan Undang-Undang Dasar RIS maka dewan perwakilan rakyat RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewenang untuk mengesahkan hasil keputusan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.

D. Akhir Pemerintahan RIS
Negara RIS buatan Belanda tidak sanggup bertahan usang alasannya ialah muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari impian Proklamasi 17 Agustus 1945. Banyak Negara-negara bab satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bab Republik Indonesia.
  1. Pada tanggal 10 Februari 1950 dewan perwakilan rakyat Negara Sumatera Selatan tetapkan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RI. 
  2. Pada simpulan Maret 1950, hanya tersisa empat Negara bab dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada simpulan April 1950, maka hanya Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.
  3. Setelah diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut ialah kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melakukan pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat adonan yang terakhir dari dewan perwakilan rakyat dan Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan” terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI, maka dengan demikian secara resmi Negara Kesatuan RI terbentuk kembali pada tanggal 17 Agustus 1950.

No comments:

Post a Comment