Pada sidangnya yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membicarakan rencana pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibuat di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. KNIP dibuat menurut Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas semenjak tanggal 29 Agustus 1945 hingga dengan Februari 1950.
Komite Nasional dimaksudkan sebagai penjelmaan tujuan dan impian bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang menurut kedaulatan rakyat. KNIP diresmikan di Gedung Kesenian (Gedung Komedi), Pasar Baru, Jakarta. Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:
- Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua
- M. Sutardjo Kartohadikusumo - sebagai Wakil Ketua I
- Mr. J. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II
- Adam Malik sebagai Wakil Ketua III
Komite Nasional dibuat dari tingkat sentra hingga daerah. Komite Nasional yang ada di kawasan disebut Komite Nasional Daerah. Sejak itu, KNIP berfungsi sebagai pembantu presiden. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia mulai berjalan menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebab presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin pemerintahan negara tertinggi telah dibantu oleh Komite Nasional Indonesia. Inilah perwujudan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-Undang Dasar 1945.
A. Peran dan Fungsi KNIP
Tugas pertama KNIP yaitu membantu kiprah kepresidenan. Namun, lalu diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga memiliki kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai dewan perwakilan rakyat ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut,wakil presiden Drs. Moh.Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya mencakup hal-hal berikut.
- KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk menciptakan undang-undang dan ikut memutuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
- Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat sentra hingga daerah. Pada tingkat sentra disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)dan pada tingkat kawasan yang disusun hingga tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wapres tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang fundamental atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak dikala itu mulailah lembaran gres dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut memutuskan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Beberapa sidang yang dilaksanakan oleh KNIP antara lain sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16 - 17 Oktober 194, sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25 - 27 November 1945, sidang keempat di Kota Solo pada tahun 1946, sidang Pleno ke-5 di Kota Malang pada tanggal 25 Februari - 6 Maret 1947, dan Yogyakarta tahun 1949.
Beberapa sidang yang dilaksanakan oleh KNIP antara lain sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16 - 17 Oktober 194, sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25 - 27 November 1945, sidang keempat di Kota Solo pada tahun 1946, sidang Pleno ke-5 di Kota Malang pada tanggal 25 Februari - 6 Maret 1947, dan Yogyakarta tahun 1949.
B. Badan Pekerja KNIP
Badan Pekerja KNIP kesannya dibuat tanggal 16 Oktober 1945 dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin. Berhubung dengan keadaan dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP. BP-KNIP) beranggotakan 28 orang.
- Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim.
- Pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga ketua yaitu Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul Halim.
- Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri, serta sebagian besar anggota BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam Kabinet Halim tersebut.
Mr. Asaat menjadi Ketua KNIP terakhir hingga KNIP dibubarkan.
No comments:
Post a Comment