Saat ini bagi para siswa dan Sekolah sanggup berlega hati sebab ada daerah untuk mengajukan NISN tanpa bersusah payah, yaitu dari hasil pendataan di Dapodik yang belum punya NISN secara otomatis akan dibuatkan oleh PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan). sehabis OPS (Operator Sekolah) melaksanakan verval penerima didik.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yaitu isyarat pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yaitu isyarat pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK.
PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik yang antara lain sebagai berikut :
- Seluruh data penerima didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun pemikiran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
- Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun pemikiran gres dengan ketentuan: (a) bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 Sekolah Menengah Pertama dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa tersebut, namun bila sudah pernah mempunyai NISN maka NISN tersebut akan tetap dipakai oleh siswa yang bersangkutan; (b) bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah; (c) bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;
- Waktu pengisian data penerima didik gres ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut: (a) untuk DAPODIKDASMEN sanggup dimasukkan sebelum selesai bulan September pada tahun pemikiran yang sama; (b) Untuk DAPO PAUD-DIKMAS sanggup dimasukkan sebelum selesai bulan November pada tahun ajawan yang sama;
- Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun pemikiran berikutnya;
- Bagi penerima didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sehabis waktu yang telah ditetapkan: (a) berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan--> aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota; (b) berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan;
A. Mekanisme Pengelolaan NISN 2016
Mekanisme pengelolaan NISN tahun 2016 sanggup dilihat pada sketsa di bawah ini.
Keterangan :
- * Sistem akan menyebarkan NISN gres secara otomatis untuk siswa baru, pengajuan NISN siswa maksimal sampai selesai bulan September per tahun ajaran.
- ** Siswa dengan status “belum mempunyai NISN” akan menunggu proses pembuatan NISN gres di tahun pemikiran berikutnya.
- *** Pengajuan NISN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten atas seruan sekolah melalui aplikasi VervalPD.
- --> Pengajuan dilakukan berjenjang mulai dari Sekolah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, sampai ke PDSPK.
B. Kewenangan Pengelolaan Referensi Data Peserta Didik 2016
1. OPERATOR SEKOLAH
- Melakukan Verifikasi dan Validasi Data
- Melakukan pengajuan perubahan NISN
- Melakukan pengajuan perubahan identitas (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung
- Melakukan pengajuan NISN untuk siswa mutasi
2. OPERATOR KAB/KOTA
- Monitoring Verifikasi dan Validasi Data oleh Operator Sekolah terkait data Referensi dan Residu sekolah
- Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan identitas yang dikirim oleh sekolah terkait
- Melakukan pengajuan NISN
- Melakukan pengajuan NISN atas seruan sekolah
3. OPERATOR PDSPK
- Monitoring Verifikasi dan Validasi Data oleh Operator Sekolah terkait data Referensi dan Residu sekolah di seluruh wilayah Indonesia
- Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan NISN yang dikirim oleh sekolah
- Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan identitas yang dikirim oleh sekolah
- Melakukan approval seruan NISN dari dinas pendidikan
C. Antarmuka Aplikasi Vervalpd Tingkat Sekolah
- Menu Referensi :menampilkan jumlah penerima didik yang masuk ke data rujukan dan residu dalam bentuk diagram pie serta progress harian vervalpd yang dilakukan operator sekolah
- Menu Residu :menampilkan daftar penerima didik tingkat 7 atau 10 yang belum valid
- Menu Belum Memiliki NISN :menampilkan daftar penerima didik selain tingkat 7 atau 10 yang belum mempunyai NISN
- Menu Edit Data :menampilkan kemudahan untuk pemintaan perubahan data NISN dan identitas
No comments:
Post a Comment