Selain tanggung jawab, kita juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan tiga hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan
akrab satu sama lain dan tidak sanggup dipisahkan.
Hak dan kewajiban bersifat kodrati yakni menempel bersama kelahiran manusia. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Orang yang tidak melakukan hak dan kewajibannya sanggup dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Bagaimanakah perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab? Pahamilah uraian
berikut ini.
A. Hak sebagai Warga Masyarakat Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat yaitu sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat ibarat berikut.
- Mendapatkan proteksi hukum.
- Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Menikmati lingkungan bersih.
- Hidup tenang dan damai.
- Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
- Berpendapat dan berorganisasi.
- Mengembangkan kebudayaan daerah.
B. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat yaitu sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk kewajiban warga masyarakat ibarat berikut.
- Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
- Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, contohnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
- Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
- Membantu tetangga yang terkena musibah.
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Ayo Berdiskusi Diskusikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab kalian sebagai:
1. anggota keluarga,
2. warga kelas,
3. warga sekolah, dan
4. warga desa.
Tuliskan hasil diskusi dalam buku tulismu. Setiap periode waktu tertentu (misalnya dua ahad sekali atau sebulan sekali), lakukan evaluasi terhadap dirimu sendiri mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan tanggung jawabmu
No. | Posisi | Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab |
1. | Anggota Keluarga | Hak : - Mendapat kasih sayang dari kedua orangtua.
- Diberi makan dan minum
- Mendapatkan pakaian
- Mendapatkan tempat tinggal
- Mendapatkan pendidikan/bimbingan dari orang tua
- Dapat bermain dengan bergembira
- Mendapat perawatan bila sakit
- Dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
- Mendapatkan perlindungan
- Mendapatkan perhatian dari orang tua
Kewajiban : - Membantu kiprah orang yua
- Belajar dengan tekun
- Membereskan kamar sendiri
- Menjaga kebersihan rumah
- Patuh pada peraturan dan nasehat orang tua
- Menghormati anggota keluarga yang lain
- Sayang kepada anggota keluarga yang lain
- Bangun pagi lebih awal
- Meminta ijin orang renta jikalau akan pergi dari rumah
- Berbicara sopan kepada orang tua.
Tanggung jawab : Sebagai anggota keluarga anak mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam keluarga. |
2. | Warga Kelas | Hak : - Belajar dengan tenang
- Mendapatkan bimbingan dari guru
- Dapat mengikuti proses pmbelajaran dngan baik
- Dapat memakai akomodasi di sekolah
- Memperoleh bimbingan dari guru.
- Mendapatkan nilai bagus
- Mendapatkan perlakuan yang adil dari guru
- Meminjam buku perpustakaan
- Mempunyai banyak teman
- Tidak diperlakukan diskriminatif
Kewajiban : - Mendengarkan guru ketika mengajar
- Berangkat lebih awal ketika kiprah piket
- Menjaga peralatan sekolah yang ada di dalam kelas
- Menaati tata tertib kelas
- Melaksanakan kiprah piket kelas sesuai jadwal
- Membayar iuran kelas sesuai ketentuan
- Menjaga suasana kelas tetap aman untuk belajar
- Menjaga kebersihan dan ktertiban kelas
- Mau bekerjasama dengan siapa saja dalam kelompok
- Siap melakukan semua kiprah yang diberikan guru
Tanggung jawab : Sebagai warga kelas bertanggung jawab atas ketertiban di dalam kelas sehingga proses berguru mengajar berjalan dengan baik. |
3. | Warga Sekolah | Hak : - Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Menggunakan akomodasi pembelajaran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
- Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
- Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi banyak sekali duduk kasus yang dihadapinya.
- Mendapatkan proteksi selama berada di lingkungan sekolah pada jam berguru dan penugasan.
- Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.
- Mendapatkan proteksi dari sekolah sesuai ketentuan yang ada.
- Mendapatkan perlakuan adil dari guru, meskipun anak berkebutuhan khusus.
- Mendapatkan jam pelajaran suplemen jikalau membutuhkan.
Kewajiban : - Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
- Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
- Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
- Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada ketika tidak masuk sekolah.
- Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
- Siswa wajib memelihara seluruh akomodasi yang ada di lingkungan sekolah.
- Siswa wajib memakai pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Siswa wajib membawa alat -alat berguru (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
- Siswa dilarang membawa barang-barang yang tidak bekerjasama dengan pelajaran ke sekolah.
Tanggung Jawab : Sbagai warga sekolah bertanggung jawab atas berlangsungnya proses berguru mengajar dengan baik |
4. | Warga Desa | Hak: - Meminta dan mendapat gosip dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
- Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat ekspresi atau tertulis secara bertanggung jawab perihal kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Hak memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa;, perangkat Desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota forum kemasyarakatan Desa.
- Mendapatkan pengayoman dan proteksi dari gangguan ketenteraman dan ketertiban
Kewajiban : - Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
- Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan yang baik;
- Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
- Memelihara dan menyebarkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
- Berpartisipasi dalam banyak sekali kegiatan di Desa
Tanggung jawab : Setiap warga desa brrtanggung jawab atas brrlangsungnya prmerintahan desa |
No comments:
Post a Comment