Oleh alasannya ialah itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua penerima rapat tanpa terkecuali dan membeda-bedakan. Dalam pengambilan keputusan kita dihentikan memaksakan kehendak. Hasil dari keputusan yang diambil juga dihentikan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama harus menampilkan rasa keadilan, dan semua penerima rapat memiliki kedudukan yang sama.
Pengambilan keputusan harus didasarkan pada beberapa nilai penting semoga semua pihak yang terlibat mencicipi keadilan. Nilai yang fundamental tersebut di antaranya ialah sebagai berikut.
1. Nilai Kebersamaan
Pengambilan keputusan harus dilakukan secara tolong-menolong duduk dalam suatu daerah dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama. Walaupun setiap penerima rapat berasal dari latar belakang yang berbeda namun harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi.
2. Nilai Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Bebas artinya tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua penerima rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Pendapat yang diberikan harus logis dan masuk di akal, tidak menjadikan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
3. Nilai Menghargai Pendapat Orang Lain
Setiap penerima rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak oke dengan pendapat yang dikemukakan penerima lain, boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan semoga tidak menjadikan permasalahan.
4. Nilai Jiwa Besar Serta Lapang Dada Melaksanakan Hasil Keputusan Dengan Rasa Penuh Tanggung Jawab
Nilai persamaan hak, ialah seluruh penerima rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberikan kebebasan untuk mengungkapkan ilham atau gagasan.
Musyawarah mufakat merupakan salah satu bentuk upaya pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang demokratis. Musyawarah berarti membicarakan dan menuntaskan bersama suatu duduk kasus dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan.
Dengan kata lain, musyawarah ialah pembahasan bersama suatu kasus guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya janji untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat ialah negosiasi bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan lingkaran yang akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.
Dalam proses musyawarah kita niscaya akan mendengar pendapat dari penerima musyawarah. Pendapat tersebut sanggup saja berbeda-beda bahkan saling bertentangan. Apabila janji telah diambil, maka janji itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain sebagai berikut.
- Sesuai dengan kepentingan bersama.
- Usul atau pendapat yang disampaikan gampang dipahami dan tidak memberatkan.
- Dalam musyawarah, pertimbangan budbahasa lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.
- Pembicaraan harus sanggup diterima dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani.
- Musyawarah dilandasi dengan nalar sehat dan hati nurani yang luhur.
- Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.
- Mengutamakan kepentingan umum.
- Menghargai pendapat orang lain.
- Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara budbahasa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Tata cara dan persyaratan musyawarah antara lain sebagai berikut.
- Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.
- Musyawarah dimulai jikalau penerima musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum ialah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada dikala musyawarah.
- Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari: ketua, notulis, dan penerima musyawarah.
- Setiap penerima musyawarah berhak memberikan pendapat.
- Setiap penerima musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.
- Pendapat yang disampaikan harus sanggup diterima nalar sehat, tidak untuk kepentingan langsung atau golongan, tidak menjadikan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Cara-cara mengeluarkan pendapat antara lain sebagai berikut.
- Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara.
- Berbicara sehabis dipersilakan.
- Kalau ada yang berbicara menunggu hingga pembicaraan selesai.
- Bersikap sopan.
- Suara cukup jelas.
Sikap dalam musyawarah antara lain sebagai berikut.
- Menghargai/menghormati pendapat orang lain.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Tidak boleh mencela pendapat orang lain.
- Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.
Ayo Berlatih
Dari bacaan perihal musyawarah di atas, buatlah daftar pertanyaan dan tanggapan memakai kata tanya apa, siapa, di mana, bagaimana, dan mengapa. Tuliskan dalam bentuk tabel menyerupai di bawah, lalu gunakan untuk bertanya jawab dengan teman-temanmu dari kelompok lain.
No. | Kata Tanya | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|---|
1. | Apa | Apa yang dimaksud dengan keputusan bersama? | Keputusan bersama ialah suatu keputusan yang sudah ditetapkan menurut pertimbangan, pemikiran, dan pembahasan yang matang |
Apa saja nilai yang mendasari kutusan berama ? | Nilai yang mendasari kputusan bersama ialah nilai kebersamaan, nilai kebebasan mengemukakan pendapat, dan nilai menghargai pendapat orang lain | ||
Apa yang dihentikan dilakukan dikala mengambil keputusan bersama? | Dalam pengambilan keputusan kita dihentikan memaksakan kehendak | ||
Apa saja ciri-ciri muyawarah mufakat? | Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain sesuai dengan kepentingan bersama. permintaan atau pendapat yang disampaikan gampang dipahami, pertimbangan budbahasa lebih diutamakan, dan pembicaraan harus sanggup diterima dengan nalar sehat. | ||
Apa saja perilaku yang harus dilakukan dikala musyawarah mufakat? | Sikap dalam musyawarah antara lain menghargai/menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, dihentikan mencela pendapat orang lain, dan idak boleh memotong pembicaraan orang lain. | ||
2. | Di mana | Di mana biasanya musyawarah mufakat dilaksanakan? | Musyawarah mufakat dilaksanakan di balai pertemuan. |
Di mana kita harus menghargai pendapat orang lain? | Kita harus menghargai pendapat orang lain dikala melaksanakan musyawarah mufakat. | ||
Di mana kita dihentikan memotong pembicaraan orang lain? | Kita dihentikan memotong pembicaraan orang lain dikala melaksanakan musyawarah mufakat. | ||
Di mana kita dihentikan memaksakan kehendak? | Dalam pengambilan keputusan kita dihentikan memaksakan kehendak. | ||
Di mana kita dihentikan mencela pendapat orang lain? | Kita dihentikan mencela pendapat orang lain dikala pelaksanaan musyawarah mufakat. | ||
3. | Siapa | Siapa yang memiliki tanggung jawab ikut serta dalam mengambil keputusan bersama? | Setiap warga masyarakat memiliki tanggung jawab ikut serta dalam mengambil keputusan bersama. |
Siapa yang harus diwakili kepentingannya dalam pengambilan keputusan berama? | Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh penerima rapat. | ||
Siapa yang harus mematuhi dan melaksanakan hasil keputusan bersama? | Keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua penerima rapat tanpa terkecuali dan membeda-bedakan | ||
Siapa yang sanggup mengutarakan pendapatnya dalam musyawarah? | Semua penerima rapat boleh mengutarakan pendapatnya. | ||
Siapa yang harus menghargai pendapat orang lain dalam musyawarah? | Setiap penerima musyawarah harus menghargai pendapat orang lain. | ||
4. | Mengapa | Mengapa kita dihentikan memaksakan kehendak? | Kita dihentikan memaksakan kehendak alasannya ialah pendapat orang lain-berbeda-beda. |
Mengapa kita harus menghargai pendapat orang lain? | Kita harus menghargai pendapat orang lain alasannya ialah tujuan musyawarah ialah untuk mendapat janji bersama. | ||
Mengapa kita melaksanakan musyawarah mufakat? | Kita melaksanakan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan bersama. | ||
Mengapa hasil dari keputusan yang diambil juga dihentikan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan? | Hasil dari keputusan yang diambil juga dihentikan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan alasannya ialah keputusan bersama harus menampilkan rasa keadilan, dan semua penerima rapat memiliki kedudukan yang sama. | ||
Mengapa dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan hukum musyawarah? | Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan hukum musyawarah semoga mutawarah sanggup berjalan dengan baik. | ||
5. | Bagaimana | Bagaimana perilaku yang baik dikala orang lain mengemukakan pendapat? | Sikap yang baik dikala orang lain mengemukakan pendapat ialah dengan mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. |
Bagaimana cara menanggapi pendapat orang lain yang tidak kita setujui? | Bila kita tidak oke dengan pendapat yang dikemukakan penerima lain, boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan semoga tidak menjadikan permasalahan. | ||
Bagaimana perilaku yang baik dalam musyawarah? | Sikap yang baik dalam musyawarah antara lain menghargai/menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, dihentikan mencela pendapat orang lain, dan dihentikan memotong pembicaraan orang lain. | ||
Bagaimana cara menghargai pendapat orang lain? | Cara menghargai pndapat orang lain ialah dengan mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. | ||
Bagaimana cara mengeluarkan pendapat yang baik? | Cara-cara mengeluarkan pendapat antara lain mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara, berbicara sehabis dipersilakan, kalau ada yang berbicara menunggu hingga pembicaraan selesai, dan bersikap sopan serta bunyi cukup jelas. |
No comments:
Post a Comment