Saturday, December 7, 2019

Jenis Puasa Wajib Dan Puasa Sunah

Puasa berasal dari kata “saumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan makan, minum, nafsu, dan menahan bicara yang tidak bermanfaat. Puasa wajib ada empat yaitu: puasa di bulan Ramadan, puasa kifarat, puasa qada, dan puasa nazar. Puasa sunnah apabila dikerjakan akan mendapat pahala, tetapi kalau tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Contoh puasa sunnah yaitu puasa enam hari pada bulan Syawal, puasa hari Arafah, dan puasa hari Senin Kamis.

Sedangkan berdasarkan istilah puasa yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:

...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ....
Artinya:
“Makan dan minumlah hingga terang bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqārah/2 :187)

Setiap orang yang percaya kepada Allah diwajibkan untuk berpuasa di bulan bulan mulia sebagaimana firman Allah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kau biar kau bertakwa.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 183)

A. Puasa Wajib
Puasa wajib yaitu puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah balig dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Macam-macam puasa wajib ada empat yaitu:
 yang artinya menahan diri dari segala sesuatu Jenis Puasa Wajib dan Puasa Sunah

1. Puasa Ramadhan
AspekKeterangan
PengertianPuasa Ramadhanadalah puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Puasa wajib ini mulai diperintahkan mulai tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Hukumnya yaitu fardu ‘ain.
Syarat wajiba) berakal, b) balig, dan c) bisa berpuasa.
Syarat sahnyaa) Islam,, b) Mumayiz (sudah sanggup membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik), c) Suci dari darah haid dan nifas, dan d) Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Rukun puasa
  1. Niat untuk berpuasa. Apabila diucapkan, maka niat puasa tersebut yaitu sebagai berikut :
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Artinya:
“Saya berniat puasa bulan mulia esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan bulan mulia tahun ini sebab mentaati perintah Allah Ta’ala.”
Niat untuk melakukan puasa dilakukan pada malam hari sebelum memulai puasa dan selambat-lambatnya sebelum terbit fajar.
  1. Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hal-hal yang membatalkana) Makan dan minum, b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat, c) Berhubungan suami istri, d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan,, e) Gila, dan f) Keluar cairan mani dengan sengaja.
Hal-hal yang disunnahkana) Berdoa ketika berbuka puasa, b) Memperbanyak sedekah, c) Śalat malam, termasuk salat tarawih, dan d) Tadarus atau membaca al-Qur’ān.
Hal-hal yang mengurangi pahala puasaMembicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang lain, dan sebagainya
Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan
  1. Orang yang sedang sakit dan tidak berpengaruh untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah, ia harus menggantikannya di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
  2. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Ia pun wajib mengqada puasanya di hari lain.
  3. Orang renta yang sudah lemah sehingga tidak berpengaruh lagi untuk berpuasa. Ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
  4. Orang yang sedang hamil dan menyusui anak, mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Kalau hanya khawatir akan menyebabkan mudarat bagi anaknya, ia wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin

2. Puasa Nazar
AspekKeterangan
PengertianPuasa nazar adalah puasa yang dilakukan sebab memiliki nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya terpenuhi.
HukumHukum puasa nazar yaitu wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Artinya:
”Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”. (Q.S. al-Insan/76:7)

Nazar harus berupa amal kebaikan. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk
berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak
boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi.

3. Puasa Qada
AspekKeterangan
PengertianPuasa Qadaadalah puasa yang kita niatkan untuk mengganti kewajiban
setelah lewat waktunya. Misalnya orang yang meninggalkan puasa
sebab sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan
yang lainnya.
KetentuanApabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan). Batas waktu untuk mengqada puasanya yaitu hingga tiba bulan puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada serta membayar fidyah.

4. Puasa Kifarat
AspekKeterangan
PengertianPuasa Kifarat Puasa kifarat yaitu puasa yang wajib dikerjakan sebab melanggar suatu hukum yang telah ditentukan.
KetentuanPuasa kifarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:
  1. Tidak bisa memenuhi nazar (Jika tidak bisa membayar fidyah, kita wajib berpuasa selama tiga hari.
  2. Berkumpul dengan istri di siang hari pada bulan puasa ( wajib melakukan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut.
  3. Membunuh secara tidak sengaja ( membayar kifarat berupa memerdekakan hamba sahaya sambil memperlihatkan sumbangan kepada pihak korban. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut)
  4. Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya (membayar kifarat dengan memerdekaan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut)
  5. Mencukur rambut ketika ihram (memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari)
  6. Berburu ketika ihram (ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur)
  7. Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran (menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggup ia wajib melakukan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada ketika ihram paling lambat pada hari raya Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan setelah ia kembali ke tanah airnya)

B. Puasa Sunnah
Puasa Sunnah yaitu puasa yang dalam pelaksanaannya tidak diwajibkan, akan tetapi sangat dianjurkan dan waktu pelaksanaannya juga pada waktu-waktu yang tertentu. Cara mengerjakan puasa sunah sama menyerupai melakukan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Beberapa puasa yang disunnahkan untuk dilaksanakan
selain puasa wajib, yaitu:

1. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan setelah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada enam hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari berturut-turut atau boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya :
“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa bulan mulia kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) menyerupai puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).

2. Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang melakukan ibadah haji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melakukan puasa ini.

Keistimewaan puasa Arafah ini sanggup menghapus dosa selama dua tahun: yaitu satu tahun yang kemudian dan satu tahun yang akan tiba sebagaimana tertuang dalam Hadis yang artinya:
“Dari Abu Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.”(H.R.Muslim)

3. Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis yaitu puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis yang artinya :
“Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan saya bahagia amalku ditempakan, maka saya berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)

C. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dalam waktu-waktu tertentu kita dihentikan berpuasa. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:
  1. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
  2. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
  3. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu bulan mulia atau belum)

D. Hikmah Berpuasa
Orang muslim yang senantiasa melakukan puasa akan mendapat banyak manfaat, antara lain:
  1. Meningkatkan kepercayaan dan takwa serta mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
  2. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.
  3. Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari sebab orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan, kehausan, dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia sanggup menahan segala kesulitan tersebut.
  4. Dapat mengendalikan hawa nafsunya dari makan minum dan segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
  5. Mendidik diri sendiri untuk bersifat sidiq sebab dengan berpuasa sanggup menjaga diri dari sifat pendusta. Sifat ini sanggup menghilangkan pahala puasa.
  6. Dengan berpuasa kita juga memperlihatkan waktu istirahat bagi organorgan yang ada di badan kita. Sehingga tidak mengherankan bahwa orang yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.

No comments:

Post a Comment