Sedangkan berdasarkan istilah puasa yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:
...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ....
Artinya:“Makan dan minumlah hingga terang bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqārah/2 :187)
Setiap orang yang percaya kepada Allah diwajibkan untuk berpuasa di bulan bulan mulia sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kau biar kau bertakwa.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 183)
A. Puasa Wajib
Puasa wajib yaitu puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah balig dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Macam-macam puasa wajib ada empat yaitu:
1. Puasa Ramadhan
Aspek | Keterangan |
---|---|
Pengertian | Puasa Ramadhanadalah puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Puasa wajib ini mulai diperintahkan mulai tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Hukumnya yaitu fardu ‘ain. |
Syarat wajib | a) berakal, b) balig, dan c) bisa berpuasa. |
Syarat sahnya | a) Islam,, b) Mumayiz (sudah sanggup membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik), c) Suci dari darah haid dan nifas, dan d) Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. |
Rukun puasa |
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ Artinya:“Saya berniat puasa bulan mulia esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan bulan mulia tahun ini sebab mentaati perintah Allah Ta’ala.”Niat untuk melakukan puasa dilakukan pada malam hari sebelum memulai puasa dan selambat-lambatnya sebelum terbit fajar.
|
Hal-hal yang membatalkan | a) Makan dan minum, b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat, c) Berhubungan suami istri, d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan,, e) Gila, dan f) Keluar cairan mani dengan sengaja. |
Hal-hal yang disunnahkan | a) Berdoa ketika berbuka puasa, b) Memperbanyak sedekah, c) Śalat malam, termasuk salat tarawih, dan d) Tadarus atau membaca al-Qur’ān. |
Hal-hal yang mengurangi pahala puasa | Membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang lain, dan sebagainya |
Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan |
|
2. Puasa Nazar
Aspek | Keterangan |
---|---|
Pengertian | Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan sebab memiliki nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya terpenuhi. |
Hukum | Hukum puasa nazar yaitu wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut: يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا Artinya:”Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”. (Q.S. al-Insan/76:7) Nazar harus berupa amal kebaikan. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi. |
3. Puasa Qada
Aspek | Keterangan |
---|---|
Pengertian | Puasa Qadaadalah puasa yang kita niatkan untuk mengganti kewajiban setelah lewat waktunya. Misalnya orang yang meninggalkan puasa sebab sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan yang lainnya. |
Ketentuan | Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan). Batas waktu untuk mengqada puasanya yaitu hingga tiba bulan puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada serta membayar fidyah. |
4. Puasa Kifarat
Aspek | Keterangan |
---|---|
Pengertian | Puasa Kifarat Puasa kifarat yaitu puasa yang wajib dikerjakan sebab melanggar suatu hukum yang telah ditentukan. |
Ketentuan | Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:
|
B. Puasa Sunnah
Puasa Sunnah yaitu puasa yang dalam pelaksanaannya tidak diwajibkan, akan tetapi sangat dianjurkan dan waktu pelaksanaannya juga pada waktu-waktu yang tertentu. Cara mengerjakan puasa sunah sama menyerupai melakukan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Beberapa puasa yang disunnahkan untuk dilaksanakan
selain puasa wajib, yaitu:
1. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan setelah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada enam hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari berturut-turut atau boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa bulan mulia kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) menyerupai puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
2. Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang melakukan ibadah haji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melakukan puasa ini.
Keistimewaan puasa Arafah ini sanggup menghapus dosa selama dua tahun: yaitu satu tahun yang kemudian dan satu tahun yang akan tiba sebagaimana tertuang dalam Hadis yang artinya:
“Dari Abu Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.”(H.R.Muslim)
3. Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis yaitu puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis yang artinya :
“Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan saya bahagia amalku ditempakan, maka saya berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)
C. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dalam waktu-waktu tertentu kita dihentikan berpuasa. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:
- Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
- Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu bulan mulia atau belum)
D. Hikmah Berpuasa
Orang muslim yang senantiasa melakukan puasa akan mendapat banyak manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan dan takwa serta mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
- Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.
- Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari sebab orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan, kehausan, dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia sanggup menahan segala kesulitan tersebut.
- Dapat mengendalikan hawa nafsunya dari makan minum dan segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
- Mendidik diri sendiri untuk bersifat sidiq sebab dengan berpuasa sanggup menjaga diri dari sifat pendusta. Sifat ini sanggup menghilangkan pahala puasa.
- Dengan berpuasa kita juga memperlihatkan waktu istirahat bagi organorgan yang ada di badan kita. Sehingga tidak mengherankan bahwa orang yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.
No comments:
Post a Comment