lain atau forum dengan cara menyerahkan suatu benda yang awet zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Wakaf dikenal semenjak masa Rasulullah SAW alasannya yaitu wakaf disyariatkan sesudah Nabi SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Menurut sebagian pendapat ulama menyampaikan bahwa yang pertama kali melakukan wakaf yaitu Rasulullah SAW yakni wakaf milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
(lan tanaaluu albirra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuuna wamaa tunfiquu min syay-in fa-inna allaaha bihi 'aliimun)
Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa yang kau infakkan, ihwal hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”
Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 ihwal Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf yaitu perbuatan aturan seseorang atau tubuh aturan yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan
atau keperluan umum lainnya sesuai anutan Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga hal, berikut.
- Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau tubuh aturan ibarat perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
- Pemisahan tanah milik belum memperlihatkan pemindahan kepemilikian tanah milik yang diwakafkan.
- Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai anutan Islam.
Dalam rangka memajukan dan menyebarkan perwakafan di indonesia keanggotaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.75/M Tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 ihwal wakaf.
A. Hukum Wakaf
Hukum wakaf yaitu sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam. Berikut yaitu beberapa dalil yang menjadi dasar ihwal diperintahkannya wakaf.
1. Q.S. Āli ‘Imran/3:92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa pun yang kau infakkan, ihwal hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS. Āli ‘Imran/3:92 )
2. Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim ).
Mengenai sadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut yaitu wakaf.
3. Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab mempunyai tanah yang dinamakan dengan Samgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya RasulAllah Swt. saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang dihentikan dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.” (H.R. Bukhari)
Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis di atas, ditegaskan bahwa orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt., maka sepantasnya harus menentukan hartanya yang paling baik untuk diwakafkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab ra.
B. Rukun dan Syarat Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada empat, ibarat berikut.
- Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut : Memiliki secara penuh harta itu, berakal, balig, dan bisa bertindak secara aturan (rasyid).
- Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut : Barang/harta yang berharga, diketahui kadarnya, niscaya dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif), dan berdiri sendiri, tidak menempel kepada harta lain
- Orang yang mendapatkan manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan aturan yang disertai kiprah mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). Dari segi klasifikasinya orang yang mendapatkan wakaf ini ada dua macam : 1) Tertentu (mu’ayyan), yaitu terperinci orang yang mendapatkan wakaf itu dan 2) Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), yaitu kawasan berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci.
- Lafaz atau ikrar wakaf (¡igat), dengan syarat-syarat sebagai berikut. 1) Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang memperlihatkan kekalnya (ta’bid).; 2) Ucapan itu sanggup direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu; 3) Ucapan itu bersifat pasti; dan 4) Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas sanggup terpenuhi, penguasaan atas tanah wakaf bagi peserta wakaf yaitu sah. Pewakaf (wakif) tidak sanggup lagi menarik balik kepemilikan harta itu dikarenakan telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang mendapatkan wakaf (nazir). Secara umum, peserta wakaf dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
C. Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Harta benda wakaf yaitu harta benda yang mempunyai daya tahan usang dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi berdasarkan syari’ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
- Wakaf benda tidak bergerak : Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bangunan atau bab bangunan yang berdiri di atas tanah. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wakaf benda bergerak: Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah, Logam mulia yang sifatnya mempunyai manfaat jangka panjang. Surat berharga., Kendaraan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI meliputi hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri, dan Hak sewa ibarat wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
Dasar Wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
- UU RI No.41 Tahun 2004 ihwal wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
- Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 ihwal Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 ihwal Perwakafan Tanah Milik.
- Inpres No. 1 Tahun 1991 ihwal Kompilasi Hukum Islam.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 ihwal Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
- UU No. 5 Tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 ihwal Perwakafan Tanah Milik.
- Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 ihwal Sertifikat Tanah Wakaf.
- Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
- SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR ihwal Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2)
- SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR ihwal Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28).
Tata cara perwakafan tanah milik
- Diharuskan tiba sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melakukan ikrar wakaf.
- Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
- PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
- Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis.
- PPAIW segera menciptakan sertifikat ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar sertifikat ikrar.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua forum ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 ihwal Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.
Ruilslag Tanah Wakaf
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling (ruiislag) atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.
E. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf yaitu sebagai berikut.
- Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
- Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
- Wakif mempunyai kebebasan menentukan tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
- Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya manfaatnya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
- Wakif sanggup meminta keseluruhan manfaatnya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
Banyak sekali laba yang diperoleh dari orang-orang yang memperlihatkan wakaf untuk kepentingan umat. Berikut yaitu pola sikap yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.
- Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
- Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak digunakan lagi kepada yang membutuhkan.
- Mewakafkan al-Qur’an untuk diberikan kepada masjid terdekat.
- Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
- Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan akomodasi umum.
No comments:
Post a Comment