1. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila
Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami masa usaha yang panjang. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan momentum untuk meletakkan dasar aturan dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan HAM di Indonesia.
Pelaksanaan hak asasi insan di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan kewajiban. Seperti pola kalian sebagai warga negara mempunyai hak untuk sekolah, namun kalian juga mempunyai kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga negara berhak mendapat sumbangan dari negara, namun warga negara juga wajib membela negara apabila negara memintanya.
Perilaku Keseimbangan Hak dan Kewajiban
No | Tema | Uraian |
---|---|---|
1. | Hak mendapat Perlindungan hukum | Setiap warga negara berhak mendapat sumbangan hukum. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di wilayah negara indonesia |
2. | Hak atas pekerjaan | Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa semoga bangsa kita sanggup berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. |
3. | Hak mempertahankan wilayah NKRI | Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh |
4. | Hak kedudukan sama di depan hukum | Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan di dalam pemerintahan. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya |
5. | Hak memperoleh pendidikan | Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah kawasan (pemda) |
2. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai Undang-Undang Dasar 1945
a. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945
Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah memuat pengukuhan hak asasi manusia. Secara lebih terperinci kandungan HAM dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan berikut ini :
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 | Penjelasan |
---|---|
Alinea pertama, Dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh alasannya yakni itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. | Alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945 menawarkan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan yakni hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di seluruh dunia. |
Alinea ke dua, Dalam alinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan “menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. | Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pengertian bahwa sesudah bangsa Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur |
Alinea ke tiga, Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. | Alinea ketiga mengandung pengertian bahwa hak hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan banyak sekali hak yang menempel didalamnya, yakni tidak hanya hasil usaha insan semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan mengakibatkan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilainilai keduniaan semat |
Alinea ke empat, Dalam alinea ke empat dimuat tentang Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. | Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, didalamnya mengandung banyak sekali hak menyerupai hak sumbangan keamanan dan sumbangan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut yakni dasar negara Pancasila. |
Jaminan hak asasi insan dalam batang badan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam beberapa pasal. Buatlah laporan hasil perbandingan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah amandemen.
Perihal | UUD Tahun 1945 sebelum Amandemen | UUD Tahun 1945 setelah Amandemen |
---|---|---|
Hak Pribadi | Pasal 28 dan Pasal 29 ayat 2 | Pasal 28 E ayat 1, 2, dan 3, pasal 28I ayat (1), Pasal 29 ayat 2 |
Hak Ekonomi | Pasal 27 ayat 2 | Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 2 |
Hak Politik | Pasal 30 ayat 1 | Pasal 30 ayat 1, 28-D ayat (3), Pasal 28-E ayat (3) |
Hak Persamaan Hukum | Pasal 27 ayat 1 | Pasal 28 I ayat 2 |
Hak Sosial Budaya | Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 32 | Pasal 31 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, Pasal 28-B ayat (1), (2), Pasal 28-C ayat (2), Pasal 28-H ayat (3), Pasal 28-I ayat (3) 34 ayat (1), (2), (3) |
Hak Mendapatkan Perlakuan Sama Dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum | - | Pasal 28 H ayat 1, Pasal 28 H ayat 2 |
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur wacana hak asasi insan yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi insan harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi insan yang tercantum dalam ketetapan tersebut yakni :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak keamanan
- Hak kesejahteraan
- Kewajiban
- Perlindungan dan pemajuan
c. UU No. 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia
Sebagai pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. dewan perwakilan rakyat memutuskan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang wacana HAM tersebut terdiri atas XI belahan dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar mencakup :
- Pasal 9: Hak untuk hidup, menyerupai hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, menyerupai hak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Pasal 11-16: Hak berbagi diri, menyerupai hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh isu dan melaksanakan pekerjaan sosial.
- Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, menyerupai hak memperoleh kepastian aturan dan hak persamaan di depan hukum.
- Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, menyerupai hak memeluk agama, keyakinan politik, menentukan status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
- Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, menyerupai hak memperoleh suaka politik, sumbangan terhadap bahaya ketakutan, sumbangan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
- Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, menyerupai hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
- Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, menyerupai hak menentukan dan dipilih dalam pemilu, partisipasi pribadi dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan ajakan kepada pemerintah.
- Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
- Pasal 52-60: Hak anak, yaitu menyerupai hak anak untuk mendapat sumbangan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah berdasarkan agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, sumbangan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.
No comments:
Post a Comment