Friday, May 1, 2020

Hakikat Perkembangan Dan Jenis Hak Asasi Manusia

Pelanggaran hak sanggup terjadi dimana-mana pada semua insan termasuk anak-anak. Banyak anakanak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang dewasa. Kasus kemanusiaan lainnya ialah terjadinya tindakan refresif pegawapemerintah penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniaannya, pelopor yang hilang alasannya ialah diculik dan ratusan kasus kemanusian lain yang menimpa rakyat Indonesia. Apa bahwasanya hak asasi manusia?

1. Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan ialah hak yang dimiliki insan mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi menempel dalam diri insan sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki insan tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, alasannya ialah itu bersifat fundamental (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak mengakibatkan gangguan.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 perihal HAM, menyatakan bahwa hak asasi insan ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia.

2. Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangan sejarah usaha hak asasi insan Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia.
 Banyak anakanak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja Hakikat Perkembangan dan Jenis Hak Asasi Manusia
Kesadaran akan akreditasi dan pinjaman HAM makin mengemuka saat para raja bertindak adikara terhadap rakyatnya.HAM mengalami usaha yang sangat panjang. Perkembangan dan usaha HAM sanggup kita kaji sebagai berikut :
NoPerkembanganUraian
1.Magna Charta, tahun 1215 di InggrisMagna Charta terlahir dengan dipelopori kaum darah biru yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.Petition of Rights, tahun 1628 di InggrisMerupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para darah biru kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
  1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
  2. Warga Negara dihentikan dipaksakan mendapatkan tentara dirumahnya.
  3. Tentara dihentikan memakai aturan perang dalam keadaan damai.
3.Habeas Corpus Act, tahun 1679 di InggrisMerupakan dokumen aturan yang mengatur perihal penahanan seseorang.
Isinya sebagai berikut :
  1. Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari sesudah penahanan.
  2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah berdasarkan hukum.
4.Bill of Rights, tahun 1689 di InggrisDokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa
Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut ialah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan DPR dan DPR berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama berdasarkan kepercayaannya masing-masing.
5.Declarations of Independence, tahun 1776 di AmerikaDeklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13
negara yang gres bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak sanggup dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
6.Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di PrancisMerupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi perihal pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).
7.Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika SerikatMenurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam
kebebasan yang harus dimiliki insan ialah :
  1. Kebebasan berbicara dan beropini (freedom of speech and expression)
  2. Kebebasan beragama (freedom of religion)
  3. Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
  4. Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
8.Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang
tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menimbulkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia nalar dan kebijaksanaan dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR sanggup dikelompokan dalam tiga cuilan yaitu :
  1. Hak politik dan yuridis
  2. Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
  3. Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.

3. Macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya hak asasi insan mempunyai banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan perihal macam-macam hak asasi insan ialah sebagai berikut : Thomas Hobbes, berdasarkan Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi ialah hak hidup. Jhon Locke, berdasarkan Jhon Locke hak asasi mencakup hak hidup, kemerdekaan dan hak milik. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
  • Hak asasi langsung (personal rights)
  • Hak asasi politik (political rights)
  • Hak asasi ekonomi (property rights)
  • Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
  • Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan (rights of legal equality)
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan pinjaman (procedural rights)

No comments:

Post a Comment