Thursday, April 16, 2020

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Peraturan Perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat
secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui
mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui.

Sebagai rujukan yaitu proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk menciptakan Peraturan daerah.

a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan Perda sanggup berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda sanggup disampaikan oleh anggota, komisi, campuran komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.

Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
undangan yaitu peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
b. Pembahasan dan Pengesahan Perda
Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan menyerupai pada pembahasan RUU. Rancangan Perda sanggup ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.

Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung semenjak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari semenjak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.

Dalam hal rancangan Perda tidak sanggup ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling usang 30 hari semenjak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.

c. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pemerintah tempat wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.

NoAspek InformasiUraian
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Sebagai aturan dasar maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber aturan bagi peraturan perundangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan
UUD. Tata cara perubahan Undang-Undang Dasar ditegaskan dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :
  1. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat potongan yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  2. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
  3. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
  4. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan.
Dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa janji dasar, yaitu :
  1. Tidak mengubah Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
  4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum supaya untuk kepentingan bukti sejarah
2.Ketetapan Majelis Permusya-waratan RakyatKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku. Beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, yaitu :
  1. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 perihal Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap acara untuk menyebarluaskan atau menyebarkan paham atau pemikiran komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 perihal Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 perihal Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku hingga dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
  1. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 perihal Pengangkatan Pahlawan Ampera.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 perihal Penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  3. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 perihal Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan sentra dan tempat dalam kerangka NKRI.
  4. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 perihal sumber aturan dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini ketika ini sudah tidak berlaku, sebab sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur perihal hal ini.
  5. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 perihal Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
  6. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 perihal Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Polri
  7. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 perihal Peran Tentara Nasional Indonesia dan Polri
  8. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 perihal Etika kehidupan berbangsa
  9. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 perihal Visi Indonesia Masa Depan
  10. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 perihal Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN
  11. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 perihal Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3.Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangSuatu rancangan undang-undang sanggup diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga sanggup mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat sebagai berikut :
  1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
  2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama dewan perwakilan rakyat dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden
sebagai berikut:
  1. Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
  2. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
  3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama dewan perwakilan rakyat dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
  1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat secara tertulis.
  2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
  3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
  4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  5. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama dewan perwakilan rakyat dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Perppu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
  1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
  2. Perppu harus menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam masa persidangan berikutnya.
  3. Apabila Perppu tidak menerima persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut. Sedangkan apabila Perppu menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.
4.Peraturan Pemerintah (PP)Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
  1. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau forum pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau forum pemerintah bukan kementerian.
  3. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
5.Peraturan Presiden (PerpresProses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
  1. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau forum pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
  3. Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
  4. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6.Peraturan Daerah ProvinsiProses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:

Rancangan Peraturan Daerah provinsi sanggup diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan yaitu :
  1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur secara tertulis
  2. DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
  3. Apabila rancangan Peraturan Daerah memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan yaitu :
  1. Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
  2. DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
  3. Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
7.Peraturan Daerah Kabupaten/KotaProses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12
Tahun 2011, sebagai berikut :

Rancangan Perda kabupaten/kota sanggup diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses
penyusunan yaitu :
  1. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada Bupati/Walikota secara tertulis
  2. DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Apabila rancangan Peraturan Daerah memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan yaitu :
  1. Bupati/Walikota mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
  2. DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Apabila rancangan Peraturan Daerah memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/
  4. Kota.

No comments:

Post a Comment