Sunday, April 26, 2020

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil usaha panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah usaha para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau tempat jajahan Hindia Belanda.

Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian ihwal apa itu negara, diantaranya menyerupai ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana ia mengutip pendapat:
  • Soenarko, negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  • Logemann, negara yaitu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  • Harold J. Laski, negara itu yaitu satu komplotan insan yang mengikuti kalau perlu dengan tindakan paksaan.
  • Woodrow Wilson, negara yaitu rakyat yang terorganisasi untuk aturan dalam wilayah tertentu.
Negara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. 
1. Sifat Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara mempunyai sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan meliputi semua :
  1. Memaksa. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara sanggup memaksa dengan menerapkan hukuman aturan yang tegas.
  2. Memonopoli, Negara sanggup memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti pola negara sanggup melarang pendirian organisasi/agama gres yang dihentikan oleh undang-undang.
  3. Mencakup semua. Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal  Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Fungsi Negara
Fungsi negara intinya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara berdasarkan beberapa jago tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut berdasarkan pendapat Charles E. Merriam adalah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum, e) Kebebasan. Sedangkan berdasarkan Miriam Budiardjo (1996), negara melakukan fungsi minimum yaitu :
  1. Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diharapkan campur tangan negara dan tugas aktif negara.
  3. Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

3. Tujuan Negara
Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat Undang-Undang Dasar 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

4. Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:
  1. Unsur konstitutif (mutlak). Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
  2. Unsur deklaratif (pengakuan). Unsur deklaratif yaitu ratifikasi de facto (kenyataan) dan ratifikasi de jure (hukum)
a. Rakyat
Rakyat yaitu semua orang yang berada diwilayah suatu negara.  Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara gila atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk yaitu setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara yaitu setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat alasannya yaitu tempat tinggal. Untuk mendapat atau memilih kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
  1. Asas ius soli (asas tempat kelahiran). Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini yaitu Amerika Serikat.
  2. Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah). Asas ius sanguinis memutuskan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh alasannya yaitu kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini yaitu Republik Rakyat Cina (RRC).

b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus mempunyai wilayah. Wilayah yaitu seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang mempunyai batas-batas tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut sanggup ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.
  • Batas alam yaitu batas wilayah suatu negara yang berupa alam yaitu danau, gunung, sungai, selat, laut.
  • Batas buatan yaitu batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan yaitu tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya yaitu tembok Berlin.
  • Batas astronomi yaitu batas berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai pola batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
  • Batas perjanjian yaitu batas yang dibentuk berdasarkan konvensi, traktat, contohnya konvensi aturan bahari internasional.

1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan hukuman dari negara bersangkutan.

2) Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah bahari yaitu wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah bahari diluar teritorial disebut dengan bahari bebas terbuka.  Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai bahari teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
  1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
  2. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau menggunakan tempat tersebut. Kaprikornus negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, contohnya menggali kekayaan laut.
  4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan sanggup mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.

3) Wilayah Udara
Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas hingga dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian alasannya yaitu kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

4) Wilayah Ekstra Teritorial
Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara yaitu pola dari wilayah ekstra teritorial.

c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yaitu seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang  dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan sanggup dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.
  1. Republik yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. 
  2. Kerajaan (monarkhi) yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku yaitu monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah menyerupai raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai imbas positif antara lain akan memberi akomodasi dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu ratifikasi de facto dan de jure.
  • Pengakuan de facto, yaitu ratifikasi secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah bangun sebuah negara. 
  • Pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi berdasarkan aturan ihwal berdirinya sebuah negara.
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral.Puncak
ratifikasi kemerdekaan dari negara lain yaitu ketika Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

5. Bentuk Negara
Bentuk negara yaitu pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara banyak sekali tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas memilih bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).

a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Berikut yaitu ciri-ciri negara kesatuan:
  1. Hanya mempunyai satu kebijakan mengenai problem ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
  2. Adanya supremasi tubuh legislatif pusat.
  3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  5. Hanya pemerintah sentra yang boleh menarik pajak.
  6. Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  7. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

b) Negara Serikat
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Berikut yaitu ciri-ciri negara serikat:
  1. Tiap negara bab berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan orisinil tetap ada di negara bagian.
  2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal menyerupai kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, problem antar negara bagian, kekerabatan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang bekerjasama dengan aturan internasional.
  3. Pemerintah sentra memperoleh kedaulatan dari negara-negara bab untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  4. Setiap negara bab berwenang menciptakan undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.

Hakikat Negara
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian negaraNegara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. 
2.Unsur-unsur
negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain 
3.Bentuk negaraNegara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.

Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian.
4.Tujuan negaraTujuan negara merupakan pemikiran dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
5.Tujuan Negara
Indonesia
Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

No comments:

Post a Comment