Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar ihwal tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan forum negara yang diperlukan sanggup mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan prosedur hubungan yang serasi dan harmonis.
Dalam empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maka lahirlah tiga forum negara, antara lain sebagai berikut.
- DPD : Dewan Perwakilan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 PSL 22 Tahun 2004 Tentang DPD
- MK : Mahkamah Konstitusi Berdasar UURI No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- KY: Komisi Yudisial Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Sebelum amandemen kita mengenal enam forum tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai forum tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai forum tinggi negara. Namun sesudah amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa forum negara yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah forum tinggi atau tertinggi negara.
Adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini forum negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yakni Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang yakni DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berikut ini hubungan antarlembaga negara yang ada di Indonesia.
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | MPR dengan DPR, DPD | Pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga forum negara ini mempunyai hubungan yang dekat alasannya yakni anggota MPR merupakan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga pelaksanaan kiprah MPR juga menjadi kiprah anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD ketika berkedudukan sebagai anggota MPR. |
2. | DPR dengan Presiden, DPD, dan MK | Hubungan dewan perwakilan rakyat dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
|
3. | DPD dengan BPK | DPD mendapatkan hasil investigasi BPK dan menunjukkan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini menunjukkan hak kepada DPD untuk menimbulkan hasil laporan keuangan BPK sebagai materi dalam rangka melakukan kiprah dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut memilih keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai materi untuk mengajukan undangan dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN. |
4. | MA dengan Lembaga Negara lainnya | Puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan aturan ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan forum yang mandiri.
|
5. | Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY | Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang MK yakni untuk memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan UUD.
|
No comments:
Post a Comment