Saturday, April 18, 2020

Hubungan Antar Forum Negara Sesuai Uud 1945

Lembaga Negara yakni forum pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai kiprah masing-masing. Ada forum negara yang dibuat menurut atau alasannya yakni diberi kekuasaan oleh UUD, ada pula yang dibuat dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibuat menurut keputusan presiden.

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar ihwal tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan forum negara yang diperlukan sanggup mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan prosedur hubungan yang serasi dan harmonis.

Dalam empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maka lahirlah tiga forum negara, antara lain sebagai berikut.
  1. DPD : Dewan Perwakilan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 PSL 22 Tahun 2004 Tentang DPD
  2. MK : Mahkamah Konstitusi Berdasar  UURI No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
  3. KY: Komisi Yudisial Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Lembaga Negara yakni forum pemerintahan yang dibuat oleh negara Hubungan Antar Lembaga Negara Sesuai Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum amandemen kita mengenal enam forum tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai forum tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai forum tinggi negara. Namun sesudah amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa forum negara yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah forum tinggi atau tertinggi negara.

Adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini forum negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yakni Presiden, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang yakni DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berikut ini hubungan antarlembaga negara yang ada di Indonesia.

NoAspek InformasiUraian
1.MPR dengan DPR, DPDPada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga forum negara ini mempunyai hubungan yang dekat alasannya yakni anggota MPR merupakan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga pelaksanaan kiprah MPR juga menjadi kiprah anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD ketika berkedudukan sebagai anggota MPR.
2.DPR dengan Presiden, DPD, dan MKHubungan dewan perwakilan rakyat dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah
Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
  1. Menetapkan undang-undang. Kekuasaan dewan perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. dewan perwakilan rakyat dalam memutuskan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
  2. Pemberhentian Presiden. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila dewan perwakilan rakyat beropini bahwa Presiden melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat sanggup mengajukan undangan pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun sebelumnya undangan tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk mengusut dan mengadilinya.
  3. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan forum negara, termasuk DPR.
3.DPD dengan BPKDPD mendapatkan hasil investigasi BPK dan menunjukkan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini menunjukkan hak kepada DPD untuk menimbulkan hasil laporan keuangan BPK sebagai materi dalam rangka melakukan kiprah dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut memilih keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai materi untuk mengajukan undangan dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
4.MA dengan Lembaga Negara lainnyaPuncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan aturan ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan forum yang mandiri.
  1. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
  2. Wewenang pengampunan sanksi dan rehabilitasi presiden harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  3. Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga forum negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden.
5.Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KYPasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang MK yakni untuk memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan UUD.
  1. Karena kedudukan MPR sebagai forum negara, maka apabila MPR bersengketa dengan forum negara lainnya yang sama-sama mempunyai kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. MK mempunyai hubungan tata kerja dengan semua forum negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh forum negara pada Mahkamah Konstitusi.

No comments:

Post a Comment