Wednesday, April 15, 2020

Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Kepatuhan atau ketaatan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap patuh akan membentuk sikap disiplin. Banyak manfaat yang sanggup diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya yaitu kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar kemudian lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Manfaat mematuhi peraturan kemudian lintas antara lain menjaga keselamatan di jalan raya, menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan, menjadi manusia yang taat akan aturan undang – undang kemudian lintas, dan terhindar dari kecelakaan kemudian lintas. Dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada akan membuat kehidupan yang damai, aman, dan tertib.

1. Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran aturan dalam setiap warga negara. Kesadaran aturan warga negara sanggup diukur dari beberapa indikator yaitu :
  1. Pengetahuan hukum. Pengetahuan aturan ini mencakup pengetahun perihal perbuatan-perbuatan yang tidak boleh aturan menyerupai penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Selain itu juga pengetahun perihal perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh aturan menyerupai jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.
  2. Pemahaman kaidah-kaidah hukum. Pemahaman terhadap kaidah aturan ditandai dengan menghayati isi aturan yang berlaku menyerupai memahami tujuan dari aturan yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
  3. Sikap terhadap norma-norma hukum. Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk evaluasi terhadap norma-norma aturan berupa nilai baik dan jelek terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela lantaran merugikan orang lain.
  4. Perilaku aturan Perilaku aturan ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik salah satu kewajibannya yaitu mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya yaitu :
  1. Memiliki sertifikat kelahiran
  2. Mematuhi aturan berlalu lintas
  3. Mensukseskan wajib mencar ilmu pendidikan dasar
  4. Tidak melaksanakan tindakan yang melawan hukum.

Kepatuhan kepada aturan merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada aturan berarti mempunyai kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada aturan berarti kepribadiaannya tidak baik lantaran sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu mentaati peraturan aturan makna yang berlaku.

Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan sanggup dilakukan dalam banyak sekali lingkungan, menyerupai sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

1. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah, antara lain :
  • Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya 
  • Memakai pakaian seragam sesuai ketentuan
  • Datang dan pulang sempurna waktu
  • Belajar dikelas dengan tertib
  • Memperhatikan klarifikasi ketika guru mengajar
  • Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru
  • Mematuhi tata tertib yang berlaku 

2. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat, antara lain :
  • Melaporkan ke Pengurus RT apabila mendapatkan tamu menginap di rumah
  • Ikut serta dalam acara masyarakat menyerupai kerja bakti maupun siskamling 
  • Menghormati tetangga sekitanya
  • Membayar iuran yang ada di lingkungan masyarakat
  • Tidak melaksanakan perbuatan yang sanggup meresahkan warga menyerupai membuat keributan 

3. Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :
  • Membayar pajak sempurna waktu
  • Memiliki KTP bila telah dewasa
  • Memiliki SIM bila mengendarai kedaraan bermotor
  • Ikut serta dalam pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada bila memenuhi syarat
  • Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
  • Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya 

2. Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu lintas
Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM). Siswa Sekolah Menengah Pertama tidak sanggup mempunyai SIM, lantaran untuk mempunyai SIM minimal berusia 17 tahun.
Kepatuhan atau ketaatan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Ketika memakai akomodasi jalan kita tidak sendirian, namun bersama dengan banyak orang lantaran kita hidup bermasyarakat. Tanpa adanya Etika Berlalu Lintas mungkin kita tidak sanggup membayangkan, niscaya sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Kejadfian ini disebabkan kurangnya empati antar pengguna jalan, pengemudi cenderung egois ingin cepat sampai. Jika ini dibiarkan terus-menerus maka angka kecelakaan akan semakin meningkat. Kewajiban Pengendara Sepeda Motor berdasarkan Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 yaitu sebagai berikut.
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi ketentuan perihal persyaratan teknis dan laik jalan, serta mematuhi ketentuan : rambu perintah dan rambu larangan, marka jalan, alat pemberi kode kemudian lintas, gerakan kemudian lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan suara dan sinar, kecepatan maksimal dan minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
  2. Pada ketika diadakan investigasi kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib mengatakan :Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bemotor, Surat Izin Mengemudi bukti lulus ujian berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah
  3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
  4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
  5. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
  6. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta di sampingnya tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Kedisiplinan dan kesabaran merupakan hal yang harus dimiliki dalam diri pengguna jalan. Sebagai warga pengguna jalan kita tidak perlu ikut-ikutan untuk saling menyerobot jalan orang lain dan bersikap ugal-ugalan dijalan, lantaran itu akan semakin menambah parah kemacetan. Tumbuhkanlah kembali kesabaran pada diri sendiri lantaran bila kita tertib berlalu lintas maka kemacetan pun akan sedikit berkurang dengan kesabaran yang kita miliki maka jumlah kecelakaan pun akan semakin berkurang. Kesabaran yang kita miliki akan menurunkan resiko kecelakaan.

No comments:

Post a Comment