Sistem pemerintahan yakni bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan banyak sekali keputusan. Lembaga Negara Indonesia yakni lembaga-lembaga negara yang dibuat berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat terperinci terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, menyerupai DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur wacana MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari dewan perwakilan rakyat dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
|
2. | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | Kedudukan dewan perwakilan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 yakni forum negara pembuat undang-undang atau forum legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
memberikan pendapat dan usul, dan hak imunitas. |
3. | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) | Lembaga DPD dibuat untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, sebab sebelumnya aspirasi kawasan belum menerima penyaluran secara baik. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
|
4. | Presiden | Kedudukan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang Wapres dalam melaksanakan kewajibannya. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu mencakup Pasal-pasal berikut.
|
5. | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Badan Pemeriksa Keuangan yakni forum negara yang bertugas untuk menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu menilik pengelolaaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara. |
6. | Mahkamah Agung (MA) | Mahkamah Agung yakni Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (Pasal 24 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Mahkamah Agung mem iliki wewenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
|
7. | Mahkamah Konstitusi (MK) | Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 wacana Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara. Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai kiprah dan wewenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
|
8. | Komisi Yudisial (KY) | Komisi Yudisial merupakan forum negara yang bersifat berdikari dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau imbas kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni :
|
No comments:
Post a Comment