Thursday, May 12, 2016

Konvensi Hak-Hak Anak Dan Hak Seorang Siswa

Setiap insan yang hidup di dalam masyarakat mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak warga negara Indonesia yakni mendapat pendidikan yang layak. Kita yakni warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Indonesia mempunyai hak sebagai warga negara Indonesia. Sebagai seorang siswa pun, mempunyai hak-hak yang harus diketahui. Bacalah bacaan berikut ini dengan saksama sebelum kau melaksanakan kegiatan berikutnya.

Konvensi Hak-Hak Anak
Anak-anak merupakan generasi penerus harapan usaha sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya. Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapat pendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang bisa yang tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan.

Tak hanya itu, akhir perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menjadikan banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989.

Konvensi ini bertujuan untuk menunjukkan proteksi terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi menunjukkan hak-hak kepada belum dewasa sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.

Apa saja hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
Setiap insan yang hidup di dalam masyarakat mempunyai hak yang dilindungi oleh undang Konvensi Hak-Hak Anak dan Hak Seorang Siswa
  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kau tahu nama lengkap kedua orang tuamu? Apakah kau tahu asal undangan kedua orang tuamu? Apakah kau tahu asal undangan keluargamu? Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya.
  2. Hak Perlindungan, proteksi dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu mempunyai hak yang sama dengan belum dewasa lain untuk melaksanakan kegiatan keagamaanmu, atau melaksanakan kegiatan perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kau belum boleh bekerja, dan kau berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu mempunyai hak untuk sekolah, mendapat kawasan tinggal, mendapat masakan dan minuman yang layak. Hakmu yakni bermain dan mendapat istirahat yang cukup, alasannya hal itu diharapkan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk mendapat gosip yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk menunjukkan pendapat jikalau itu berafiliasi dengan kehidupanmu sebagai seorang anak.

Berdasarkan bacaan di atas, lakukanlah kegiatan berikut!
1. Tuliskan beberapa kata-kata sulit yang belum kau pahami. Cari tahu makna kata tersebut dengan mendiskusikannya bersama teman dan gurumu!
No.Kata SulitMakna
1.KonvensiPermufakatan atau kesepakatan
2.RatifikasiPengesahan dokumen negara khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan aturan internasional;
3.IdentitasCiri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri:
4.DiskriminasiPembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara
5EksploitasiPemanfaatan untuk laba sendiri;

2. Buatlah daftar hak anak yang kau dapatkan dari bacaan di atas! Catatlah hak-hak tersebut di bawah ini!
  • Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. 
  • Hak Perlindungan, proteksi dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. 
  • Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. 
  • Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. 

3. Dari daftar yang kau buat di atas, tulis dan tandailah hak-hak yang sudah kau dapatkan dengan menciptakan tanda centang (√).
No.Hak AnakKet.
1.Hak Kelangsungan Hidup
2.Hak Perlindungan, proteksi dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. 
3.Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
4.Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. 

4. Bagaimana kau mendapat hak-hak tersebut?
No.Hak AnakCara Mendapatkan
1.Hak Kelangsungan HidupSelalu menjaga kesehatan badan dengan makan masakan bergizi. Selalu  memeriksakan kesehatan tubuh.
2.Hak PerlindunganMematuhi semua aturan yang ada dalam keluarga. Taat dan patuh terhadap perintah orang tua.
3.Hak Tumbuh KembangBelajar dengan tekun dan sungguh-sungguh, Memanfaatkan waktu dengan bijak untuk bermain dan belajar.
4.Hak BerpartisipasiMendengarkan dan melaksanakan nasehat orang tua. memberikan pendapat dengan sopan, 
Tahukah kau perihal hakmu sebagai siswa? Bacalah artikel berikut ini dengan saksama!

Hak-Hak Seorang Siswa
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Setiap anak di Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang sanggup bangun diatas kaki sendiri di kemudian hari.

Setiap anak yang berguru di sebuah forum pendidikan, baik formal maupun tidak formal, disebut sebagai siswa. Setiap siswa yang berguru di sebuah sekolah mempunyai hak-hak yang sama. Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa yakni hak untuk:
  1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
  3. Mengikuti kegiatan pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk membuatkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengesahan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  4. Mendapat sumbangan kemudahan belajar, beasiswa, atau sumbangan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
  6. Memperoleh evaluasi hasil belajarnya;
  7. Menyelesaikan kegiatan pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

Ayo Berdiskusi
Perhatikan daftar hak siswa di atas. Pahamilah kalimat pada setiap bab tersebut, kemudian tuliskanlah kembali dengan memakai kata-katamu sendiri. Jika kau mengalami kesulitan untuk memahami kata-kata sulit, gunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk membantumu. Gunakan diagram berikut untuk membantumu!
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap siswa yang berguru di sebuah sekolah mempunyai hak-hak yang sama. Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa yakni hak untuk: mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya; mengikuti kegiatan pendidikan yang bersangkutan; mendapat sumbangan kemudahan belajar; pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi memperoleh evaluasi hasil belajarnya; menuntaskan kegiatan pendidikan lebih awal; dan mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Hak Adalah
Hak yakni milik, kepunyaan, kewenangan untuk berbuat sesuatu dikarenakan telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb.

No comments:

Post a Comment