Tuesday, May 10, 2016

Kewajiban Warga Negara Dan Siswa

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan supaya memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.

Pelaksanaan hak dan kewajiban juga harus memperhatikan hak dan kewajiban orang lain. Karena kita selalu bekerjasama dengan orang lain maka apa yang telah kita lakukan jangan hingga merugikan orang lain. Dengan seimbangnya hak dan kewajiban keharmonisan hidup akan terjaga. Berikut ini teks mengenai kewajiban warga negara dan siswa.

Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Apakah yang kau rasakan jikalau sekolahmu dipenuhi dengan sarana berguru yang kotor, penuh coretan, dan rusak? Demikian juga dengan dinding sekolah yang penuh coretan, buku siswa yang sobek-sobek, kamar mandi sekolah yang kotor, dan bangku-bangku kelas yang penuh dengan tulisan-tulisan. Kamu tentu murung dan prihatin, alasannya ialah dengan demikian kau tidak sanggup berguru dengan baik.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Salah satu hak siswa ialah mendapat pendidikan yang layak. Tetapi pada ketika yang sama siswa juga memiliki kewajiban untuk menjaga sarana pendidikan supaya haknya terpenuhi. Jika siswa tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka sarana belajarnya akan rusak sehingga kegiatan berguru akan terganggu.

Apakah yang dimaksud dengan kewajiban? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban ialah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi.

Semua siswa yang sedang berguru di Indonesia, wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan Negara melalui undang-undang. Semua kewajiban ini, harus dilakukan untuk menjamin seorang siswa mendapat haknya. Seorang siswa berhak untuk mendapat pendidikan yang layak. Maka kewajiban siswa, antara lain menaati peraturan yang bekerjasama dengan pendidikan, contohnya menaati peraturan sekolah.

Ayo Berdiskusi
Sebagai warga negara dan anggota masyarakat, kita perlu mengetahui hak dan kewajiban kita. Sebelumnya kau telah mengetahui hak-hakmu sebagai siswa dan sebagai seorang anak. Bersama dengan sahabat sebangkumu, gunakan tabel di bawah ini, untuk memilih hak-hakmu sebagai siswa. Setelah itu, kau sanggup memilih kewajibanmu untuk mendapat hakhakmu.
Hakmu sebagai Siswa di SekolahKewajibanmu sebagai Siswa di Sekolah
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.Mengikuti seluruh kegiatan sekolah
Menggunakan akomodasi pembelajaranMematuhi banyak sekali peraturan di lingkungan sekolah.
Memperoleh bimbingan dan konsultasiMemelihara seluruh akomodasi yang ada di lingkungan sekolah.
Hakmu sebagai Anak di RumahKewajibanmu sebagai Anak di Rumah
Hak Mendapatkan Kasih SayangMembantu Orang Tua
Hak Mendapatkan PerlindunganBelajar dengan tekun dan sungguh-sungguh
Hak Mendapatkan KesehatanMembereskan Kamarnya

Presentasikanlah hasil diskusimu di dalam kelompok kecil yang terdiri atas empat orang. Buatlah beberapa pertanyaan perihal presentasi yang dibentuk teman-teman di dalam kelompokmu. Catatlah beberapa hal yang kau anggap penting. Lalu, buatlah kesimpulan perihal makna kewajiban dari hasil diskusimu.

Kesimpulanku:
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi. Kewjiban dan hak harus dilaksanakan secara seimbang sehingga keharmonisan hidup akan terjaga.

Berikut ini kewajiban dan hak seorang siswa di sekolah. Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan memiliki hak-hak berikut.
  1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 
  2. Mengikuti jadwal pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan. 
  3. Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh akreditasi tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan. 
  4. Mendapat pemberian akomodasi belajar, beasiswa, atau pemberian lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 
  5. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi. 
  6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki. 
  7. Memperoleh penuaian hasil belajarnya. 
  8. Menyelesaikan jadwal pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan. 
  9. Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat. 

Secara umum dalam proses berguru mengajar siswa memiliki hak-hak sebagai berikut.
  1. Hak Belajar Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapat proses berguru mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional. 
  2. Hak Pelayanan Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih impian memperoleh sukses. Siswa berhak mendapat pelayanan yang bekerjasama dengan manajemen sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa. 
  3. Hak Pembinaan Bentuk training dapatdilaksanakan pada ketika upacara bendera, training wali kelas, ketika mengajar bahkan ketika bimbingan dan layanan konseling. 
  4. Hak Memakai Sarana Pendidikan Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melaksanakan mengembangkan acara belajar. 
  5. Hak Berbicara dan Berpendapat Hak ini dipakai secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus dipakai dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan berujung pada kerusuhan.
  6. Hak Berorganisasi Berkumpul dengan sahabat sebaya memang diharapkan oleh bawah umur remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga sanggup menjadi ajang penyalur talenta dan kreativitas para remaja. 
  7. Hak Bantuan Biaya Sekolah Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian pemberian ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa. 

No comments:

Post a Comment