Apa yang dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap insan yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laris bagi manusia. Oleh sebab itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laris tersebut.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laris bagi manusia. Oleh sebab itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laris tersebut.
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, ibarat contohnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong insan untuk kebaikan sopan santun pribadinya. Norma susila melarang insan untuk berbuat tidak baik, sebab bertentangan dengan hati nurani setiap insan yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan |
Norma susila mempunyai hukuman atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya ialah perasaan insan itu sendiri, yang akhirnya ialah penyesalan.
2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan ialah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau budbahasa istiadat. Norma sopan santun yang nyata dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih bau tanah usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang bau tanah terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukuman yang dijatuhkan akan mengakibatkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu sanggup berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan mengakibatkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang mendasar yang mewarnai banyak sekali norma yang lain, ibarat norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh Implementasi Norma Agama |
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.
4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
a. Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam sebab pencurian dengan pidana penjara paling usang lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan ialah untuk memperlihatkan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang perihal Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pembersihan uang, wajib diberi dukungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang perihal Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melaksanakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi pelanggar norma hukum sanggup dikenakan hukuman berupa pidana penjara ataupun denda maupun penghapusan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan hukuman tersebut sanggup dipaksakan oleh penguasa atau forum yang berwenang.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Setiap jenis norma secara kualitatif mempunyai tujuan dan fungsi yang relatif berbeda sesuai dengan aksara atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.
Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma sanggup diuraikan sebagai berikut:
1. Norma Kesusilaan
Bila seseorang melanggar norma/kaidah kesusilaan, maka dia akan dicap sebagai orang yang a-susila, dalam arti tidak mempunyai rasa kesusilaan. Tujuan kaidah kesusilaan ini adalah agar setiap orang mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi dalam hidup dan kehidupannya di masyarakat. Karena sumber norma kesusilaan adalah hati nurani, maka norma ini mempunyai kegunaan untuk mengendalikan ucap, sikap dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya.
2. Norma Adat/Kemasyarakatan
Bila seseorang melanggar norma adat/ kemasyarakatan, maka dia akan dikenai sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat adat tersebut.
Dalam arti mereka yang telah melakukan pelanggaran terhadap norma adat tidak akan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan upacara adat di daerah atau masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu tujuan norma adat ini agar setiap anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya.
Kegunaan norma adat adalah untuk mengatur kehidupan/hubungan antar insan dalam berinteraksi dengan sesamanya, sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya norma budbahasa ini, setiap anggota masyarakat akan selalu berupaya menyikapi dan mematuhi apa-apa yang menjadi keharusan dalam hidup dan kehidupan di masyarakat di mana ia tinggal.
3. Norma Agama
Bila seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka ia akan mendapat sanksi dari Tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Oleh sebab itu tujuan norma agama ialah membuat insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dalam arti mampu melaksanakan apa yang menjadi perintah-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Adapun kegunaan norma agama ialah untuk mengendalikan sikap dan sikap setiap insan dalam hidup dan kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap insan akan selalu berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan dan meninggalkan apa yang harus ditinggalkannya dalam sikap dan perilaku sehari-hari dalam kehidupannya di masyarakat.
4. Norma Hukum
Bila seseorang melanggar norma/kaidah hukum, maka dia akan mendapat sanksi yang tegas dari peraturan hukum. Sanksi yang diberikan sebelumnya ditentukan lebih dahulu, misalnya dalam pasal 338 KUHP: barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain , diancam dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun . Makara terang bahwa keberadaan norma aturan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat melalui upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara itu kegunaan norma aturan ialah untuk melindungi kepentingan orang lain, contohnya yang berafiliasi dengan :
a. Jiwa ………. Pembunuhan (pasal 335 – 350 kitab undang-undang hukum pidana
b. Badan ….. ….Penganiayaan (pasal 351 – 358 KUHP)
c. Kehormatan …Penghinaan (pasal 310 – 321 KUHP)
d. Kemerdekaan…Perdagangan (pasal 324 – 337 KUHP)
e. Kekayaan/Benda…..Pencurian (pasal 362 – 367 KUHP).
Tahukah kau ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang mempunyai taat aturan atau norma biasa mempunyai ciri-ciri:
1) Mengetahui perihal aturan yang ada
2) Mengetahui isi dari aturan tersebut
3) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan aturan tersebut.
Mengapa kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan mempunyai banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1. Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2. Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur biar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang sanggup mengendalikan dan mengawasi tingkah laris anggota masyarakat
4. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibentuk untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Apa yang dimaksud adil atau keadilan? Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil ialah memperlihatkan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga mempunyai pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga sanggup melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan menurut Aristoteles ialah tindakan yang terletak diantara memperlihatkan terlalu banyak dan sedikit yang sanggup diartikan memperlihatkan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno ialah keadaan antar insan yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro ialah suatu keadaan dikatakan adil kalau sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes ialah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan berdasarkan Plato ialah diluar kemampuan insan biasa dimana keadilan hanya sanggup ada di dalam aturan dan perundang-undangan yang dibentuk oleh para hebat yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto ialah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Jenis-jenis keadilan
Menurut Teori Aristoteles ada beberapa jenis keadilan yakni:
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif ialah seseorang yang diberikan hukuman jawaban pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif ialah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan melihat atau mempertimbangkan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif ialah seorang pekerja bangunan yang diberi honor sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam ialah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan aturan alam. Contoh keadilan kodrat alam ialah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melaksanakan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional ialah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional ialah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan ialah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan ialah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
Sedangkan Plato jenis-jenis keadilan terdiri dari:
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral ialah keadilan yang terjadi apabila bisa memperlihatkan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural ialah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
Selain jenis keadilan yang dikemukan oleh Aristoteles dan Plato, terdapat pula beberapa jenis keadilan yang lain, antara lain sebagai berikut:
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif ialah keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif ialah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga ibarat yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif ialah keadilan yang memperlihatkan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif ialah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif ialah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapat kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal ialah keadilan berdasarkan undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal ialah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu kemudian lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif ialah keadilan yang memperlihatkan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif ialah pengedar narkoba pantas dieksekusi dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif ialah keadilan yang memperlihatkan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk membuat kreativitas yang dimilikinya pada banyak sekali bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif ialah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif ialah keadilan dengan memperlihatkan penjagaan atau dukungan kepada pribadi-pribadi dari tindak otoriter oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif ialah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma yang berlaku harus ditegakkan oleh seluruh komponen bangsa. Sebagai warga negara yang baik dan menyadari akan pentingnya norma, kebiasaan, budbahasa istiadat yang baik serta peraturan yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seyogyanya mengemalkan ketentuan tersebut dalam sikap kehidupan sehari-hari.
Dibawah ini diberikan teladan penerapan norma, kebiasaan, budbahasa istiada dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan negara.
Contoh sikap sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
- berperilaku sopan
- mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
- hormat kepada orang tua
- taat kepada perintah orang tua
- bertutur kata yang baik
- saling mengasihi antar anggota keluarga
- hidup rukun dalam keluarga
Contoh sikap sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
- mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
- tidak terlambat tiba ke sekolah
- tidak membolos
- memakai seragam sekolah
- santun terhadap guru
- menyayangi teman
- tidak melaksanakan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
- tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dihentikan (Narkoba)
Contoh sikap sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
- Ikut mendukung jadwal keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
- Mematuhi peraturan lalulintas
- Tidak melaksanakan tindakan main hakim sendiri
- Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
- Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya malu yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu tiba terlambat hadir di sekolah. Budaya tertib diartikan sebagian kebiasaan bersikap tertib di mana pun kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya higienis merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan higienis dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek saat ulangan atau ujian.
No comments:
Post a Comment