Sunday, September 23, 2018

Makna, Kedudukan Dan Fungsi Uud Tahun 1945, Serta Peratuan Perundangan-Undangan Lainnya Dalam Sistem Aturan Nasional

A. MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Masih ingatkah kau hasil sidang PPKI pada  tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana yang telah kita pelajari,  PPKI melakukan sidang pada  tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan: 1) Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945; 2) Memilih  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta; dan 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salah satu keputusan sidang  PPKI ialah mengesahkan  Undang-Undang  Dasar  1945. Lalu apa yang dimaksud  Undang-Undang  Dasar  1945? Para hebat menyebut Undang-Undang Dasar dengan istilah konstitusi. Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang artinya undang-undang dasar atau aturan dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet yang berasal dari suku kata grond = dasar dan  wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. 


Konstitusi  terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis ialah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara  yang  mengatur  perikehidupan  satu  bangsa  di  dalam  komplotan aturan negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan  yang  sering  timbul  dalam  sebuah  negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan  keputusan  di  MPR  berdasarkan  musyawarah  untuk  mufakat, pidato  Presiden  setiap  tanggal    16  Agustus  1945  di  depan  sidang  paripurna DPR,  dan  sebelum  MPR  bersidang,  Presiden  telah  menyiapkan  rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan tiba itu.

Di Indonesia Undang-Undang Dasar intinya ialah suatu aturan dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian aturan dasar ialah aturan-aturan dasar yang digunakan sebagai  landasan dasar dan sumber  bagi berlakunya seluruh aturan atau peraturan perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.

Jadi makna Undang Dasar 1945 ialah suatu aturan dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi  dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah naskah yang mencakup : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya ng terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 lantaran Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar  lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950).

UUD 1945 bukanlah aturan biasa, malainkan aturan dasar. Sebagai aturan dasar maka Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum. Setiap produk aturan menyerupai Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada hasilnya sanggup dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.


B. KEDUDUKAN  UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh (16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan), serta  Penjelasan yang terdiri  dari  penjelasan  umum  dan  pasal  demi  pasal. Terkait Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sekalipun bukan hasil kerja tubuh yang menyusun dan memutuskan Undang-Undang Dasar 1945 (BPUPKI dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo tetap merupakan potongan dari Undang-Undang Dasar 1945 lantaran sudah dimasukkan bagian dari UUD dalam Berita Republik Tahun 1946 dan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).

Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan hasil Amademen terdiri dari (a)  Pembukaan, terdiri dari 4 alinea. (b)  Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.


1)     Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1.   Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2.   Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sla Klima Pancasila;
3.   Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar  atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini mengatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4.   Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini mengatakan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu perihal tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut sanggup dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia sesudah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci sanggup diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan social.

Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga sanggup dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Ketentuan ini mengatakan bahwa negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala acara kehidupna kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan aturan dasar.

Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam aturan dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan aturan dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara sanggup berjalan dengan tertib dan teratur.

Mengenai Bentuk Negara sanggup dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Reoublik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini mengatakan bahwa bentuk negara Indonesia ialah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama.

Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara ialah hasil dari suatu insiden hukum, dan terdapat suatu tubuh yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan tubuh ini merupakan hasil proses aturan yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh lantaran itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu tubuh yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melakukan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

Kehendak rakyat berdasarkan JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan bunyi terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami hambatan berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang sanggup mengakibatkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem bunyi terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sanggup dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”

Dasar filsafat negara diharapkan semoga negara tersebut mempunyai pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun aturan negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib aturan Indonesia.

2) Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 atau Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang membuat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan di atas mencakup suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan impian aturan yang menguasai aturan dasar negara, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar membuat pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal yang terbagi menjadi 5 potongan (Bentuk dan Kedaulatan Negara, Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Unsur-unsur Kesejahteraan Negara dan Unsur-unsur Pemerintahan Negara), 4 pasal aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

16 BAB tersebut yaitu:
1.  BAB I: Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1).
2.  BAB II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 dan Pasal 3).
3.  BAB III: Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan  15).
4.  BAB IV: Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16).
5.  BAB V: Kementerian Negara (Pasal 17).
6.  BAB VI: Pemda (Pasal 18).
7.  BAB VII: Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19,20,21 dan 22).
8.  BAB VIII: Hal Keuangan (Pasal 23).
9.  BAB IX: Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 dan Pasal 25).
10.  BAB X: Warganegara (Pasal 26,27 dan 28).
11.  BAB XI: Agama (Pasal 29
12.  BAB XII: Pertahanan Negara (Pasal Pasal 30).
13.  BAB XIII: Pendidikan (Pasal 31 dan 32).
14.  BAB XIV: Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
15.  BAB XV: Bendera dan Bahasa (Pasal 35 dan 36).
16.  BAB XV: Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).

Setelah Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 batang tubuh terdiri dari dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain ialah bahwa negara Indonesia ialah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting ialah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kaprikornus kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1.      keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
2.      perlakuan dan kedudukan yang sama 
3.      kebebasan dan santunan terhadap hak asasi manusia
4.      system perwakilan
5.      pemerintahan berdasarkan hukum
6.      system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
7.      pendidikan rakyat yang memadai.
8.      Penerapan nilai-nilai demokrasi diharapkan forum penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam potongan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain:
9.      Pemerintahan yang bertanggungjwab;
10.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
11.   Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
12.   Pers yang bebas
13.   Sistem peradilan yang bebas dan mandiri.

Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) sanggup dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
1.   Dalam Penjelasan Umum perihal Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu system negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini mengatakan bahwa negara Republik Indonesia ialah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
2.   Dalam Penjelasan Umum perihal Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
a)   Negara Indonesia berdasar atas aturan (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b)   Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
c)   Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu tubuh berjulukan “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia.  Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara berdasarkan garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
d)   Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab ialah di tangan Presiden. Hal ini mengatakan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
3.        Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4.  Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
5.     Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
6.   Pasal 2 ayat (1) dan Pasal  19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
7.      Undang-undang yang ditetapkan ialah undang-undang perihal Pemilihan Umum anggota dewan perwakilan rakyat dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi perihal system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
8.        Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
9.    Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi perihal perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
10.    Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
11.    Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
12.    Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga mengatakan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
13.    Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak menerima pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Lalu bagaimana kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem aturan nasional? Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber aturan tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn, Undang-Undang Dasar ialah potongan tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar ialah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, mekanisme mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.

Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan suatu uwjud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu sanggup dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, lantaran sudah menyatakan diri sebagai negara gres yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
1)    Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta mekanisme penyelesaian duduk kasus yang timbul diantara forum tersebut.
2)    Hak-hak asasi manusia
3)    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
4)    Ada kalanya  memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, menyerupai tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
5)    Adapula yang memuat impian rakyat dan asas-asas ideology negara.

Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, berdasarkan Miriam Budiardjo (1981:106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan:
1)    UUD dibuat berdasarkan suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
2)    UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
3)    UUD ialah piagam yang menyatakan impian bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
4)    UUD memuat garis besar perihal dasar dan tujuan negara

Berdasarkan klarifikasi di atas kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem aturan nasional
a. Undang-Undang Dasar 1945  merupakan sumber aturan tertulis (tertinggi) dalam pengertian setiap produk aturan (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah harus berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan tertinggi dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Ini berarti Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai sumber aturan dari semua peraturan-perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.







C. FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibahas secara mendalam pada Bab berikutnya, Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan tertinggi.

Hans Kelsen mengemukakan teorinya perihal jenjang norma hukum/stufentheorie, dimana norma-norma aturan itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan dimana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi hingga pada suatu norma yang tidak sanggup ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar/groundnorms (Alwi Wahyudi, 2012 : 305).

Jadi Peraturan yang lebih rendah tingkatannya dihentikan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Maksudnya Peraturan Menteri dihentikan bertentangan dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang. Undang-Undang dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berdasarkan asas “Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”. Apabila terdapat kontradiksi antara peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, maka sanggup diajukan uji materi. Adapun kewenangan uji materi dimilki oleh dua forum yaitu Mahamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, letak perbedaannya ialah :
1)   Apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Konstitusi/MK.
2)   Apabila ada peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Agung/MA.

Sebagaimana di jelaskan dimuka, Undang-undang Dasar 1945 bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk aturan menyerupai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada hasilnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.

Berdasarkan uarain tersebut, Undang-undang Dasar 1945 mempunyai fungsi sebagai
1)   Pedoman atau contoh dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2)   Pedoman atau contoh dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3)   Alat kontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi, dan pada hasilnya apakah norma-norma aturan tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.


D. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR

Kedudukan Ketetapan MPR tidak sanggup dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan  adalah  di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah  menjadi  “Kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk memutuskan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), menjadikan keberadaan Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber aturan yang mempunyai derajat di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang menempel kepada MPR.  Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut sudah tidak diberikan lagi. Sehingga sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) menyerupai Ketetapan MPR perihal pengangkatan Presiden, Ketetapan MPR perihal pemberhentian Presiden dan sebagainya.

Namun lantaran hingga ketika ini masih terdapat  Ketetapan  MPR  Sementara  dan  Ketetapan MPR yang  masih  berlaku sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  dan  Pasal  4 Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia  Nomor:  I/MPR/2003  tentang  Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Tahun  1960  hingga dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber aturan nasional. Itulah sebabnya dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki  Peraturan  Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut ini Ketetapan-Ketetapan  MPR  yang  masih  tetap  berlaku  dan  tidak  dapat  dicabut  atau  diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap  MPRS  Nomor  XXV/MPRS/1966  tentang  Pembubaran  Partai  KomunisIndonesia,  Pernyataan  Sebagai  Organisasi  Terlarang  di  Seluruh  Wilayah Negara  Republik  Indonesia  bagi  Partai  Komunis  Indonesia  dan  Larangan Setiap  Kegiatan  untuk  Menyebarkan  atau  Mengembangkan  Faharn  atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap  MPR  Nomor  XVI/MPR/1998  tentang  Politik  Ekonomi  dalam  Rangka Demokrasi Ekonomi;

Berdasarkan Uraian di atas, makna  Ketetapan MPR ialah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem aturan nasional  ialah sebagai salah satu sumber aturan nasional. Sedangkan fungsi Ketetapan MPR ialah sebagai landasan aturan bagi produk aturan yang ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.

E. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG

Pengertian undang-undang dalam kajian aturan bantu-membantu dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material ialah penetapan kaidah aturan yang tegas sehingga aturan itu berdasarkan sifatnya sanggup mengikat. Sedangkan berdasarkan Buys undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat eksklusif setiap penduduk suatu daerah.

Adapun pengertian Undang-undang dalam arti formal berdasarkan N.E Algra, et al. (1991:28),  adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang lantaran mekanisme terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”.

Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indoneisa ialah Peraturan Perundang-undangan  untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945 yang  dibentuk  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat untuk menerima persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan  Jika rancangan undang-undang itu tidak menerima persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak sanggup diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan apabila presiden dalam waktu 30 hari sesudah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota dewan perwakilan rakyat oke tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak sanggup diundangkan

Adapun kriteria semoga suatu masalah/materi diatur dengan UU antara lain :
a. pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
b.  perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang; 
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu; 
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau 
e.  pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat. 
Kedudukan Undang-Undang dalam sistem aturan nasional ialah sebagai salah satu sumber aturan nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR.

Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:
1.  Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2.    Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya

F. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)

Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang (Perppu) adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945  dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem aturan nasional ialah sederajat dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) lantaran secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut

Adapun Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2.  Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya








= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment