Tuesday, September 25, 2018

Arti Reshuffle Kabinet Dan Dasar Hukumnya

Belakang ini telah beredar informasi terkait Presiden Jokowi akan melalukan Reshuffle Kabinet. Lalu Apa yang dimaksud  Reshuffle Kabinet? Bagaimana konteks Reshuffle Kabinet dengan hak prerogatif Presiden?

Reshuffle dalam kamus bahasa inggris mengandung arti mengubah. Reshuffle kalau dilihat dari kata dasar yaitu shuffle dan imbuhan re. Jika membaca kamus bahasa Inggris kata shuffle mengandung arti kocokan, biasanya dalam bahasa inggris kata yang berimbuhan "re" di artikan ualang/mengulang kembali ibarat kata restart  yang berarti mulai dari awal lagi, dengan kata dasar start. Begitu pula kata reformation yang berarti menata ulang formasi, dengan kata dasar formation. Atau pun kata reactivate yang berarti menggiatkan kembali, dengan kata dasar activate. Begitu pula kata  shuffle yang berarti kocokan atau acak, kalau ditambahi imbuhan "re" sanggup berati mengacak/mengocok kembali. Dengan demikian kata  Reshuffle sanggup diartikan yaitu acara merubah,mengganti, mengocok  atau memutar 

Apa yang dimaksud kabinet. Menurut id.wikipedia.org, Kabinet adalah suatu tubuh yang terdiri dari pejabat pemerintah pada level tinggi yang biasanya termasuk bidang administrator atau penyelenggara pemerintahan. Di dalam dunia politik dikenal tiga ranah pembagian kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif. Legislatif yaitu forum kenegaraan yang mempunyai kiprah untuk menciptakan undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai forum legislator yaitu DPR,Eksekutif yaitu  penyelenggara pemerintahan yakni presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Sedangkan yudikatif yaitu forum yang mempunyai kiprah untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan aturan di Indonesia, ibarat MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).

Istilah Kabinet berasal dari bahasa Perancis, cabinet, yang muncul pada era ke-17. Pada mulanya kabinet me­rupakan sekelompok orang, biasanya para andal yang menjadi penasihat raja. Kabinet ini bertugas membantu pelaksanaan akal politik kerajaan atau jalannya pemerintahan. Tetapi sesudah kerajaan (mo­narki) otoriter bermetamorfosis monarki kons­titusional, kedudukan dan kiprah penasihat raja ini di­geser oleh sidang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Sidang menteri inilah yang kemu­dian disebut kabinet. Sementara itu, di Inggris, kabinet muncul sekitar simpulan era ke-17 dan awal era ke-18.

Itulah sebabnya kabinet sering disebut juga dewan menteri. Kaprikornus kabinet sanggup diartikan seluruh menteri suatu negara yang dipimpin oleh perdana menteri/presiden. Dalam arti yang lebih luas, kabinet juga sering diartikan sebagai pemerin­tah.

Menurut id.wikipedia.org, Reshuffle Kabinet  atau cabinet Reshuffle yaitu adalah suatu insiden di mana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain.

Mengapa Reshuffle Kabinet merupakan prerogatif presiden?
Hak prerogatif  Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melaksanakan sesuatu tanpa meminta persetujuan forum lain. Hal ini bertujuan semoga fungsi dan kiprah pemerintahan direntang sedemikian luas sehingga sanggup melaksanakan tindakan-tindakan yang sanggup membangun kesejahteraan masyarakat.
Dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal perihal hak prerogatif Presiden, yaitu:
1.      Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menciptakan akhir yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
2.      Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
(1)   Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(2)   Presiden mendapatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
3.      Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945:
(1)   Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)   Presiden memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
4.      Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
5.      Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6.      Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Anggota tubuh pemeriksa keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
7.      Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
8.      Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
9.      Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: mahkamah konstitusi mempunyai sembilan anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh dewan perwakilan rakyat dan tiga orang oleh Presiden.

Berdasakan pada pasal-pasal diatas, yang mutlak sebagai  hak prerogatif presiden yaitu mengangkat dan memberhentikan menteri. Karena mengangkat dan memberhentikan menteri tidak perlu adanya persetujuan  maupun pertimbangan dari dewan perwakilan rakyat maupun forum lain.

Dalam pelaksanaanya,  Reshuffle Kabinet sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Namun Reshuffle Kabinet yang terjadi hanyalah pergantian orang, bukan pergantian mentalitas dan kebijakan. Tidak salah kalau banyak orang yang menganggap Reshuffle Kabinet hanya jadwal “pengaturan ulang jatah kekuasaan”. 

Reshuffle Kabinet memang sangat dibutuhkan, tetapi terkandang reshuflle kabinet masih sangat jauh dari jadwal dan kepentingan rakyat. Reshuffle Kabinet  seharusnya muncul dari kegagalan seorang menteri menjalankan pekerjaannya, bukan atas dasar perbedaan kepentingan di kalangan partai pendukung pemerintah. 

Reshuffle Kabinet sebagai salah satu arena pertempuran politik, seharusnya juga tak hanya mengganti menteri yang tak berkualitas menjadi berkualitas, tapi juga diletakkan dalam kerangka menjawab kebutuhan nasional, kebutuhan mewujudkan nawacita dan menuntaskan banyak sekali permasalahan. Sehingga sanggup mewujudkan wahana persatuan nasional untuk kemandirian dan kemakmuran bangsa


===============================




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment