Setiap tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Gagasan dari perayaan ini ialah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka mempunyai hak dan kebebasan dalam mengakses info publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini, dimana tahun ini tema yang diangkat "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik".
Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi tubuh public, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memperlihatkan info publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik memakai hak untuk mengetahui info dari tubuh publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.
Memperoleh info dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan memberikan informasi. Karena itu, Hak atas info yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, ibarat hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diperlukan akan sanggup memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
Sembilan Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu
Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati semenjak 2011.
Sejak tahun 2002, peringatan Hari Hak Untuk Tahu berkembang dan lebih variatif. Kini lebih dari 60 LSM dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakannya. Dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu, nilai-nilai yang selalu disosialisasikan: Pertama, susukan info merupakan hak setiap orang; Kedua, info yang dirahasiakan ialah pengecualian dan ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua forum publik. Keempat, permohonan info dibentuk sederhana, cepat dan gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan info harus menurut alasan yang benar.
Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka info rahasia; setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, tubuh publik harus mempublikasikan secara proaktif info wacana kiprah pokok mereka. Terakhir, hak atas susukan info ini harus dijamin oleh sebuah tubuh independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
Sejarah keterbukaan info publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan wapres Jusuf Kalla, keterbukaan info publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam agenda yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan menciptakan pemerintah tidak bolos dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.”
Melalui keterbukaan info dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan bisa mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Dalam konteks sinergi Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorong instansi pemerintah bersama meningkatkan intensitas komunikasi dan penyebaran info kebijakan strategis kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan instruksi pribadi dari Presiden Joko Widodo pada pertemuan dengan Bakohumas, Februari 2015.
Selain itu, Kemenkominfo juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah semoga menjalankan beberapa hal: Pertama, memperkuat pemahaman pejabat pengelola info dan dokumentasi (PPID) wacana Permenkominfo) No. 14 Tahun 2015. Kedua, mengakibatkan portal PPID sebagai pintu menuju info yang dikelola seluruh satker di instansi terkait.
Selanjutnya, Menjalankan monitoring dan penilaian (monev) terhadap satuan kerja (satker) di instansinya masing-masing terkait kelengkapan paket info yang disediakan untuk pemohon info publik. Keempat, Menjalankan kiprah dan fungsi setiap pengelola sesuai Surat Keputusan Dirjen IKP Kemkominfo No. 37 tahun 2015 wacana Kepengurusan FKPPID. Terakhir, Memastikan PPID memahami hukuman yang diberlakukan atas UU No. 14 Tahun 2008.
Dalam perayaan tahun ini, Kementerian Kominfo bersama Komisi Informasi dan Jaringan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Mulai dari ekspo informasi, lomba, seminar, sosialisasi dan tanya jawab terkait jenis info yang harus diketahui oleh masyarakat.
No comments:
Post a Comment