Saturday, September 22, 2018

Bentuk Dan Kedaualatan Negara Sesuai Uud 1945

Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan".
Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
  1)    Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
  2)    Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
3)    Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
4)    Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS

Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya mempunyai arti "tertinggi". Makara kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.


Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
1.    Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui banyak sekali forum negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
2.    Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan korelasi dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari banyak sekali ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan korelasi atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya. Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan keluar menyerupai adanya korelasi diplomatik, perjanjian antarnegara, korelasi dagang dan sosial budaya.

Sifat sifat kedaulatan yaitu sebagai berikut :
1. Sifat Kedaulatan Absolut  atau Asli
Artinya tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh kekuasaan lain. Kekuasaan yang berasal dari rakyat yaitu orisinil lantaran kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.

2. Permanen (tetap)
Artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti ganti. Sifat kedulatan itu permanent berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak berubah. Pelaksanaannya mungkin berganti atau tubuh yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.


3. Tidak terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak dibatas oleh kekuasaan lain. Apabila pelaksanaanya dibatas, kedaulatan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi.  Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti mencakup setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.


4. Tunggal lingkaran atau tidak terbagi-bagi.
Artinya kekuasaan itu merupakan satu satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi bagikan kepada tubuh badan lainnya. Sifat kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu dilarang dibagi-bagi kepada beberapa tubuh tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.


Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para andal kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.

Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan menerima kekuasaan dari Tuhan lantaran tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh lantaran itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.

Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan yang kuasa Wisnu. Pelopor­pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain yaitu Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.

2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, berdasarkan teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel.  Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang berpengaruh haruslah dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja sanggup melaksanakan impian negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.

Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada aturan moral yang bersumber dari Tuhan, lantaran raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.


3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang menyampaikan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat lantaran yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara yaitu rakyat.

Sumber anutan kedaulatan rakyat ialah anutan demokrasi yan,g telah dirintis semenjak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibuat oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memperlihatkan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."

Pelopor teori kedaulatan rakyat
J.J. Rousseau, beropini ,bahwa negara dibuat oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga beropini bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.

Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara sanggup terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.

John Locke, berpendapat bahwa insan mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara yaitu sebagai berikut.
a)    Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b)    Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibuat itu. Artinya, individu memperlihatkan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.

Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)    Adanya forum perwakilan rakyat atau DPR sebagai tubuh atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)    Untuk mengangkat dan memutuskan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah remaja secara bebas dan belakang layar menentukan wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)    Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh tubuh perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)    Susunan kekuasaan tubuh atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori Kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai forum tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya mempunyai kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yang bersifat adikara dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara yaitu penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara yaitu penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah yaitu pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah anutan yang paling adikara semenjak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang membuat aturan dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun lantaran negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.

5) Teori kedaulatan aturan
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat yaitu forum atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, forum itu yaitu presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, forum itu yaitu raja bersama parlemen.

Berdasarkan pemikiran teori ini, aturan membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan aturan berdasarkan teori ini ialah aturan yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan aturan yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.


Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah  demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.

Paham yang menekankan perihal kedaulatan rakyat berkembang mulai kala XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan aturan yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat yaitu John Locke, Thomas Hobbes   Montesquieu, dan Jean John Rousseau.

1) John Locke
John Locke beropini bahwa, negara dibuat melalui perjanjian masyarakat. Sebelum membentuk negara, insan hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak insan kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya menyerupai hak hidup, hak milik, hak menerima kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam Undang-Undang Dasar negara tersebut.

Dalam memahami perjanjian masyarakat terdapat perbedaan fundamental antara John Locke dan Thomas Hobbes. Jika Thomas Hobbes hanya menjelaskan satu jenis perjanjian masyar­akat  saja, yaitu pactum subjectionis, John Locke  menjelaskan  kontrak sosial itu  dalam   fungsinya yang rangkap.

Pertama,  individu  dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat  untuk membentuk  suatu  masyarakat politik atau negara.  Perjanjian masyarakat ini merupakan perjanjian tahap pembentukan negara yang dinamakan pactum unionis. Kedua, John Locke  sekaligus menyatakan, bahwa  suatu  permufakatan  yang dibuat berdasarkan bunyi terbanyak sanggup dianggap sebagai  tindakan seluruh masyarakat itu, lantaran persetujuan individu-individu untuk  membentuk negara mewajibkan individu-individu  lain  untuk menaati  negara yang dibuat dengan bunyi terbanyak itu. Negara yang  dibentuk dengan bunyi terbanyak itu tidak sanggup mengambil hak-hak milik insan dan hak-hak lainnya yang tidak sanggup dilepaskan. Perjanjian masyarakat tahap kedua ini dinamakan pactum subjectionis.

Menurut  John Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak sanggup dilepaskan berupa hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai insan semenjak ia  hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak  itu mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian,  dan lantaran itu hak-hak itu tidak sanggup dihapuskan dengan adanya kontrak sosial tersebut.

Bahkan,  menurut  John Locke, fungsi utama  perjanjian  masyarakat ialah untuk  menjamin dan melindungi  hak-hak  kodrat  tersebut. Dengan demikian ini, John Locke mengajarkan  negara  yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak  dapat dilepaskan  itu.  Hak-hak kodrat disebut juga sebagai hak asasi manusia. Ajaran  John Locke menghasilkan negara yang menghormati hak asasi insan yang diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi. Negara yang diatur dengan undang-undang dasar disebut negara  konstitusional.  

Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan direktur yaitu kekuasaan melaksanakan undang­undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif yaitu segala kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain menyerupai korelasi luar negeri (alliansi).

2) Thomas Hobbes  
Sama dengan John Locke,  Thomas Hobbes   yanberpendapat bahwa negara dibuat melalui perjanjian masyarakat.

Thomas Hobbes  menjelaskan  kontrak  sosial melalui pemahaman,  bahwa kehidupan insan terpisah  dalam dua  zaman, yakni keadaan sebelum ada negara  (status  naturalis, state  of  nature, keadaan alamiah) dan keadaan bernegara. Bagi Thomas Hobbes,  keadaan alamiah  sama  sekali bukan keadaan yang kondusif sentosa, adil  dan makmur.  Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa aturan yang dibuat insan secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antarindividu. Dalam keadaan demikian, aturan dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Manusia seolah-olah merupakan hewan dan menjadi mangsa dari insan yang secara fisik lebih berpengaruh dari padanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin, homo homini lupus (manusia saling memangsa satu sama lain).  Manusia saling bermusuhan, berada terus-menerus dalam keadaan peperangan yang satu melawan yang lain. Keadaan semacam ini dikenal sebagai bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasi, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus-menerus antara individu dan individu lainnya.

Keadaan  serupa itu tidak sanggup dibiarkan berlangsung  terus. Manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari, bahwa demi kelanju­tan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus  diakhiri. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan perjanjian  bersama. Individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.

Bagi Thomas Hobbes  hanya  terdapat satu  macam  perjanjian,  yakni pactum  subjectionis  atau perjanjian pemerintahan  dengan  jalan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belumlah cukup. Orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberi pula kekuasaan. Negara harus berkuasa penuh sebagaimana halnya dengan hewan buas, leviathan, yang sanggup menaklukkan segenap hewan buas lainnya. Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak sanggup ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun. Di dunia ini tidak ada kekuasaan yang sanggup menandingi dan menyaingi kekuasaan negara.

Dengan  perjanjian  seperti itu tidaklah  mengherankan  bahwa Thomas Hobbes  mengajarkan negara yang  mutlak, teristimewa  negara kerajaan yang absolut. Thomas Hobbes berpendirian, bahwa hanya  negara  yang   berbentuk negara  kerajaan  yang mutlaklah sanggup menjalankan pemerintahan yang baik.


3) Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu menyebarkan lebih lanjut pemikiran John Locke perihal tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya  ia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut beliau kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai kiprah atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang menyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan tubuh yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi insan itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurut Motesquieu yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan direktur yaitu kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.

4) Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban mewujudkan impian atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.



Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai problem kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang dekat hubungannya dengan penyelesaian problem yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di forum negara, menyerupai DPR dan DPRD. Cara menyerupai ini akan melahirkan kebiasaan menuntaskan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronik maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan gampang diketahui.

Di negara kita terdapat istilah forum tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial  (KY). Semua forum mempunyai kiprah melaksakan kedaulatan rakyat.  Namun,  ada lembaga-Iembaga yang mempunyai kiprah pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada level non forum tinggi Negara terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lembaga Lembaga Tinggi Negara
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan perihal susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 perihal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2  UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan memutuskan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya sanggup memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UUD.

Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut:
a)    mengubah dan memutuskan UUD;
b)    melantik Presiden dan Wapres berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c)    memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi di Sidang Paripurna MPR;
d)    melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e)    memilih Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f)      memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g)    menetapkan Peraturan Tata Tertib dan isyarat etik MPR.

Untuk melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a)    mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b)    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c)    memilih dan dipilih;
d)    membela diri;
e)    imunitas;
f)      protokoler; dan
g)    keuangan dan administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a)    mengamalkan Pancasila;
b)    melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c)    menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d)    mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e)    melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Presiden
Presiden merupakan salah satu forum Negara. Persyaratan calon Presiden dan calon Wapres diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebagai berikut:
a)    warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
b)    tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
c)    mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
d)    dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat (Pasal 6 A (1) Undang-Undang Dasar 1945);
e)    diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) Undang-Undang Dasar 1945).

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 perihal Pemilihan Umum Presiden dan Wapres dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wapres harus memenuhi syarat:
a)    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)    warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri;
c)    tidak pernah mengkhianati negara;
d)    mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e)    bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f)      telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang menyidik laporan kekayaan penyelenggara negara;
g)    tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara tubuh aturan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h)    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i)      tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
j)      tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela;
k)     terdaftar sebagai pemilih;
l)      memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m)  memiliki daftar riwayat hidup;
n)    belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o)    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan impian Proklamasi 17 Agustus 1945;
p)    tidak pernah dieksekusi penjara lantaran melaksanakan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
q)    berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r)      berpendidikan serendah-rendahnya  SLTA atau yang sederajat;
s)    bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat pribadi dalam G 30 S/PKI;
t)      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945). Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD, yang dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wapres (Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
a)    mengajukan rancangan undang-undang dan membahsnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
b)    menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
c)    memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945);
d)    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
e)    menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945);
f)      mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945);
g)    memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
h)    memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
i)      memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945);
j)      membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan pesan tersirat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945);
k)     mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
l)      mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) Undang-Undang Dasar 1945).


3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu sebuah forum tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan forum tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian jalannya roda pemerintahan. Kedudukan dewan ini sangat kuat, lantaran tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR yaitu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak memberikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR sanggup meminta MPR untuk mengadakan. Sidang spesial guna meminta pertanggungjawaban Presiden.

Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak sanggup persetujuan DPR, maka rancangan itu dilarang diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; memutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang kemudian peraturan pemerintah ini juga haru menerima persetujuan DPR. Oleh lantaran itu DPR sebagai forum perwakilan rakyat mempunyai kiprah yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam UU No. 22 Tahun 2003 perihal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik penerima pemilihan umum (Pasal 16 dan Pasal 17 UU No. 22 Tahun 2003).

Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR sanggup mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)    Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b)    Bersama-sama dengan Presiden memutuskan APBN
c)    Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR RI.
d)    Membahas hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai materi pengawasan.     .
e)    Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memperlihatkan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f)      Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada     DPR RI.

Dalam menjalankan fungsi-fungsinya menyerupai di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, menyerupai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) Undang-Undang Dasar 1945). Di samping itu, anggota DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) Undang-Undang Dasar 1945).
a)    Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
b)    Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
c)    Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.           .
d)    Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan proposal kepada Presiden.
e)    Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
f)      Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
g)    Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah perihal sesuatu hal secara tertulis.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan forum negara yang bebas dan berdikari dengan kiprah khusus untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) Undang-Undang Dasar 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari imbas dan kekuasaan pemerintah, lantaran kalau tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin sanggup melaksanakan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah tubuh yang berdiri di atas pemerintah.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau tubuh swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, lantaran pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil investigasi BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) Undang-Undang Dasar 1945).

5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi  di Indonesia (Pasal 24 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) Undang-Undang Dasar 1945).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (Pasal 24 (1) Undang-Undang Dasar 1945).  Oleh lantaran itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari imbas pemerintah dan pengaruh-pengaruh forum lainnya. Sebagai forum judikatif, MA mempunyai kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), menyidik dan memutuskan sengketa perihal kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memperlihatkan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 24 C (2) Undang-Undang Dasar 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) Undang-Undang Dasar 1945). Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) Undang-Undang Dasar 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi mensyarakat juga, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a)    warga negara Indonesia;
b)    berpendidikan sarjana hukum;
c)    berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada ketika pengangkatan;
d)    tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman  lima tahun atau lebih;
e)    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f)      mempunyai pengalaman kerja di bidang aturan sekurang-kurangnya 10 tahun;
g)    membuat surat pernyataan perihal kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai forum negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
1)   Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
2)   Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
3)   Anggota DPD sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]

Tugas dn wewenang DPD adalah:
1)   DPD sanggup mengajukan usul kepada DPR perihal Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan sentra dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
2)   DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
3)   Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
4)   DPD bersama  DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan sentra dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
5)   DPD sanggup memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
6)   DPD sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama

8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial  (KY) yaitu forum yang berdikari yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) Undang-Undang Dasar 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) Undang-Undang Dasar 1945).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim (Pasal   24 B (1) Undang-Undang Dasar 1945).

Sebagaimana dijelas di atas selain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di negara kita yang mempunyai kiprah pokok pelaksana kedaulatan rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan parlemen di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.

DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 perihal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan kawasan (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).

DPRD Propinsi merupakan forum perwakilan rakyat kawasan yang berkedudukan sebagai forum kawasan propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan forum perwakilan rakyat kawasan yang berkedudukan sebagai forum pemerintahan kawasan kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

DPRD mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut.
1)    Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)    Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)    Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)    Melakukan pengawasan terhadap:
pelaksanaan peraturan kawasan dan peraturan perundang-uhdangan lain;
a) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c) kebijakan Pemda yang diubahsuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
d) pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)    Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Untuk melaksanakan kiprah dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)    Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)    Meminta keterangan kepada pemerintah daerah;       .
3)    Mengadakan penyelidikan;
4)    Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)    Mengajukan pernyataan pendapat;
6)    Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)    Mengajukan anggaran DPRD.


Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang populer dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensil.

1.  Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara sanggup juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan direktur dalam negara yaitu perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan forum perwakilan rakyat dan sanggup dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.

2.  Sistem Presidensil
Pada sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan direktur dalam negara. Menteri­menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi direktur dan bertanggung jawab kepada forum perwakilan rakyat yang merupakan forum legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh forum legislatif tetapi jugatidak bisa membubarkan forum legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.

Dalam pemerintahan sislem parlementer, korelasi antara parlemen dengan tubuh eksekulif sangat erat. Keanggotaan parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun tubuh eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan derma bunyi terbanyak dari parlemen (dewan perwakilan rakyat).

Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan beetanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh lantaran itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet sanggup mempertanggungjawab­kan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, kalau tubuh perwakilan rakyat tidak sanggup mendapatkan pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.

Karena sangat bergantung kepada tubuh perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan dingklik di parlemen sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan bunyi lebih banyak didominasi di forum legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.

Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 hingga dengan tahun 1959 yang membawa jawaban sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut hingga kini terutama di negara-negara  Belanda, Belgia, dan Perancis.

Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidentil korelasi antara parlemen dan tubuh direktur bersifat fungsional. Artinya, tubuh yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan direktur terpisah dari parlemen atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.

Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini parlemen mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif mencakup kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, menyerupai mengadakan kolaborasi dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama menyerupai John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif yaitu mengawasi dan mengambil tindakan apabila direktur yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan menyerupai tersebut di atas masih diterapkan menyerupai di Amerika Serikat, itupun tidak semurni anutan Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan direktur dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing tubuh berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga tubuh tadi sanggup diwujudkan. Ketiga tubuh itupun mempunyai kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.

Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
a)    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
b)    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
c)    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.:
a)    Indonesia yaitu negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat).
Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas aturan (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).  
b)    Sistem konstitusional .    .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).   .
c)    Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.
d)    Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f)      Presiden harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang­undang (UU) dan memutuskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh lantaran itu, presiden harus bekerja bahu-membahu dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
g)    Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
h)    Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
i)      Kekuasaan kepala negara tak terbatas
j)    Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment